Petitum |
- Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat;
- Menyatakan Penggugat pihak yang berkepentingan mengajukan pembatalan merek MK;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik satu-satunya yang sah mempunyai hak tunggal atas merek MK di Indonesia serta mempunyai hak tunggal untuk memakai merek tersebut;
- Menyatakan merek MK yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek Nomor D002010007079 kelas 30 tertanggal 25 Februari 2010 atas nama Tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek MK milik Penggugat;
- Menyatakan merek MK yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek Nomor D002010007079 untuk Kelas 30 tertanggal 25 Februari 2010 atas nama Tergugat telah didaftar oleh Turut Tergugat atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Tergugat sebagai pemohon yang beritikad tidak baik;
- Menyatakan batal Pendaftaran merek MK dalam Daftar Umum Merek Nomor D002010007079 Kelas 30 tertanggal 25 Februari 2010 atas nama Tergugat, dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera untuk segera menyampaikan isi putusan dalam perkara ini kepada Turut Tergugat setelah tanggal putusan dibacakan;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk melaksanakan pembatalan pendaftaran merek MK dari daftar Umum Merek Nomor D002010007079 Kelas 30 dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek setelah putusan dalam perkara ini dibacakan;
- Menyatakan Putusan a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (putusan serta merta/Uit Voerbaar Bij Vorrad) meskipun ada upaya hukum Kasasi, Verzet maupun bantahan dan upaya hukum lainnya;
- Mewajibkan Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan dalam perkara ini;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan dicantumkan oleh Pengadilan pada saat putusan dalam perkara ini dibacakan dalam persidangan |