Kuasa Hukum Pemohon |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | LIBOIN RUMAPEA, S.H., | Pak Menak | 2 | LIBOIN RUMAPEA, S.H., | T. P. Simatupang | 3 | LIBOIN RUMAPEA, S.H., | Hasiholan Siburian | 4 | LIBOIN RUMAPEA, S.H., | Lasmaria |
|
Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menetapkan Orangtua Para Pemohon Alm. LUDIN SIBURIAN telah meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 1999 di Rumah, Berdasarkan Surat Keterangan Meninggal Nomor : 474.3/1641/SD-I/2024 tertanggal 28 November 2024, yang dikeluarkan oleh Lurah Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota dan Almh. DORIANA SIMANJUNTAK telah meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2013 di Rumah, Berdasarkan Surat Keterangan Meninggal Nomor : 474.3/1640/SD-I/2024 tertanggal 28 November 2024, yang dikeluarkan oleh Lurah Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota ;
- Memberikan Izin kepada Para Pemohon agar melaporkan kehadapan Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Medan untuk mencatatkan Kematian Orangtua Para Pemohon Alm. LUDIN SIBURIAN telah meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 1999 di Rumah, Berdasarkan Surat Keterangan Meninggal Nomor : 474.3/1641/SD-I/2024 tertanggal 28 November 2024, yang dikeluarkan oleh Lurah Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota dan Almh. DORIANA SIMANJUNTAK telah meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2013 di Rumah, Berdasarkan Surat Keterangan Meninggal Nomor : 474.3/1640/SD-I/2024 tertanggal 28 November 2024, yang dikeluarkan oleh Lurah Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota ;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Para Pemohon.
|