Dakwaan |
----- Bahwa Ia Terdakwa SELAMET selaku Debitur atas kredit pada PT. Bank Sumut Cabang Sei Rampah pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2015 atau setidak-tidaknya pada tahun 2015 bertempat di Kantor PT. Bank Sumut Cabang Sei Rampah Jalan Raya Medan-Tebing Tinggi KM 60 Komplek Asia Bisnis Center No. 88 BW Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai atau di Dusun VII Kp. Lalang Desa Simpang Empat Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 5 Jo Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor: 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 3 angka 1 Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor:022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011, bertindak secara bersama–sama maupun bertindak secara sendiri-sendiri dengan saksi Zainur Rusdi selaku Pimpinan Seksi Pemasaran PT. Bank Sumut Cabang Sei Rampah pada saat itu maupun saksi Tengku Ade Maulanza selaku Pimpinan PT. Bank Sumut Cabang Sei Rampah pada saat itu, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum mengajukan permohonan kredit di PT. Bank Sumut Cabang Sei Rampah dengan dengan memberikan informasi pendapatan/penghasilan yang tidak benar atas usaha terdakwa sehingga terdakwa dinilai layak untuk mendapatkan kredit dan mampu untuk membayar/mengembalikan kredit serta tujuan penggunaan kredit tidak sesuai dengan yang semestinya sehingga menyebabkan kredit menjadi macet, hal tersebut bertentangan dengan:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan pada Pasal 8 : Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berasarkan Prinsip Syariah, Bank Umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atau itikad dan kemampuan serta kesanggupan Nasabah Debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan;
- Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia, No. 27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijaksanaan Perkreditan Bank Bagi Bank Umum;
- Bank hanya memberikan kredit apabila permohonan diajukan secara tertulis baik untuk kredit baru, perpanjangan jangka waktu, tambahan maupun perubahan persyaratan kredit.
- Permohonan kredit harus memuat informasi yang lengkap dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh bank termasuk riwayat perkreditan pada bank lain.
- Bank harus memastikan kebenaran data dan informasi yang disampaikan dalam permohonan kredit.
- Proses persetujuan Kredit atau Pembiayaan dapat disampaikan sebagaimana pada Bab IV Kebijakan Persetujuan Kredit tentang Proses Persetujuan Kredit paling sedikit meliputi :
- Permohonan Kredit atau Pembiayaan.
- Analisis Kredit atau Pembiayaan.
- Rekomendasi Persetujuan Kredit atau Pembiayaan.
- Pemberian Persetujuan Kredit atau Pembiayaan;
- Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/28/DPNP tanggal 9 Desember 2011 perihal Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Bank Umum Pada Poin 2 Ketentuan Umum : Yang dimaksud dengan Fraud dalam ketentuan ini adalah tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi Bank, nasabah, atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan Bank dan/atau menggunakan sarana Bank sehingga mengakibatkan Bank, nasabah, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku Fraud memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung;
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Pasal 2 Ayat (1) menyatakan bahwa penyediaan dana oleh bank wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati-hatian;
- Surat Keputusan PT. Bank Sumut No. 202/Dir/Dkr-KK/SK/2011 Tentang Kredit Modal Kerja Umum (Kredit Umum) BAB II Ketentuan Kredit, pada poin II.3 mengenai Tujuan Penggunaan Kredit yaitu tujuan penggunaan kredit adalah untuk menambah modal kerja sesuai dengan kebutuhan usaha;
- Peraturan Bank Sumut Nomor 030/Dir/DKr-KK/SE/2009 Mengenai Petunjuk Pelaksanaan Wewenang Persetujuan Pemberian Kredit BAB IV Ketentuan Lainnya pada poin 4 huruf a dan b Yaitu Kepada setiap calon debitur / debitur dan atau group debitur dapat diberikan lebih dari satu jenis kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tujuan penggunaan kredit harus sesuai dengan ketentuan masing-masing jenis kredit.
- Tetap memperhatikan kelayakan usaha / proyek yang akan dibiayai dan sumber pengembaliannya.
- Peraturan Direksi PT. Bank Sumut No. 043/Dir/Dkr-Korp/SE/2014 Tentang Kriteria dan Tata Cara Penilaian Serta Pengikatan Agunan Kredit Kas dan atau Non Kas pada BAB V Ketentuan Lainnya, halaman 36 – 37 pada huruf A Pengamanan barang dan Agunan poin 5 yaitu Penandatanganan Perjanjian Kredit kas dan atau non kas dapat dilakukan apabila seluruh asli dokumen barang agunan yang terkait dengan kredit kas dan atau non kas telah dikuasai oleh Bank;
- Surat Keputusan PT. Bank Sumut No. 202/Dir/Dkr-KK/SK/2011 Tentang Kredit Modal Kerja Umum (Kredit Umum) BAB III Mengenai Ketentuan Pelaksana, pada poin III.8 Realisasi Kredit yaitu Realisasi Kredit dilaksanakan, dengan ketentuan :
- Semua persyaratan kredit telah terpenuhi.
- PMK berikut dengan perjanjian turutannya telah ditandatangani.
- Pengikatan agunan telah dilaksanakan.
- Surat Keputusan Direksi PT.Bank Sumut Nomor : 201/Dir/DKr-KK/SK/2011 Tentang Kredit Angsuran Lainnya BAB III Poin H Realisasi Kredit dilaksanakan dengan ketentuan :
- Semua Persyaratan Kredit Telah Terpenuhi.
- Perjanjian Kredit berikut dengan perjanjian turunannya telah ditandatangani.
- Pengikatan Agunan telah dilaksanakan.
- Peraturan Direksi PT. Bank Sumut No. 043/Dir/Dkr-Korp/SE/2014 Tentang Kriteria dan Tata Cara Penilaian Serta Pengikatan Agunan Kredit Kas dan atau Non Kas, yang pada BAB II Ketentuan Pokok, Halaman 22 pada poin 5 dijelaskan : Untuk kredit dengan sistem Rekening Koran Baru, dalam hal ini yang dimaksud dengan kredit baru adalah kredit yang baru pertama kalinya diberikan atau yang bersangkutan telah pernah memperoleh kredit dan telah Lunas, kemudian diberikan kembali. Jangka waktu kredit 12 (dua belas) bulan dan barang agunan yang diajukan berupa Sertifikat, maka jika Sertifikat masih terikat dengan Hak Tanggungan harus diroya terlebih dahulu.
- Surat Keputusan Direksi PT.Bank Sumut Nomor : 201/Dir/DKr-KK/SK/2011 Tentang Kredit Angsuran Lainnya BAB II pada Huruf D Persyaratan Kredit poin 2 tentang pembiayaan sendiri yaitu sebagai berikut : Penggunaan kredit untuk tujuan investasi, seperti pembelian tempat usaha, pembelian mesin/peralatan usaha, pembelian lahan pertanian/perkebunan dan kendaraan roda 4, pemohon harus menyediakan pembiayaan/dana sendiri minimal sebesar 20% (dua puluh persen) dari objek/proyek yang dibiayai.
telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Terdakwa SELAMET yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, sebesar Rp1.332.585.554,- (satu miliar tiga ratus tiga puluh dua juta lima ratus delapan puluh lima ribu lima ratus lima puluh empat rupiah) berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan oleh Kantor Akuntan Ribka Aretha dan Rekan Nomor: 00059/2.1349/AL/0287/1/X/2024 tanggal 03 Desember 2024 dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara pada pemberian fasilitas kredit PT.Bank Sumut Cabang Sei Rampah Tahun 2015 dengan rincian :
1.
|
Kredit Rekening Koran No. 008/KC23-APK/KRK/2015 sebesar Rp 400.000.000,- Tanggal 18/03/2015
- Sisa pokok pinjaman
- Bunga Pinjaman
|
Rp 395.162.750,-
Rp 401.302.281,-
|
2.
|
Kredit Angsuran Lainnya No. 002/KC23-APK/KAL/2015 sebesar Rp 350.000.000,-
Tanggal 18/03/2015
- Sisa Pokok Pinjaman
- Bungan Pinjaman
- Denda
|
Rp 261.286.677,-
Rp 156.029.606,-
Rp 536.120.523,-
|
|
Total Kerugian Keuangan Negara / Daerah
|
Rp 1.332.585.554,-
|
yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : ------------------------------
- Bahwa berawal pada tanggal 23 September 2013 Terdakwa melakukan permohonan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di PT. Bank Sumut Cabang Sei Rampah dengan Plafond Kredit sebesar Rp500.000.000, (lima ratus juta rupiah) dengan memberikan agunan kredit berupa sebidang tanah dan bangunan diatasnya milik Terdakwa yaitu SHM 229 setelah dilakukan taksasi maka nilai dari SHM 229 tersebut adalah sebesar Rp334.177.500,- (tiga ratus tiga puluh empat juta seratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah). Sehingga atas permohonan Terdakwa tersebut, pada tanggal 03 Oktober 2013 Terdakwa dan istri Terdakwa yaitu saksi MUJIANI bersama-sama dengan saksi Tengku Ade Maulanza selaku Pimpinan Cabang PT. Bank Sumut Cabang Sei Rampah pada saat itu menandatangani Persetujuan Membuka Kredit (PMK) No.005/KC23/APK/KUR-MK/2013 yang sifatnya Kredit Rekening Koran dengan sistem pembayaran yaitu Terdakwa sebagai Debitur sejak bulan pertama hanya membayar bunga kredit saja dan pelunasan kredit dilakukan secara sekaligus pada saat jatuh tempo yaitu pada tanggal 03 Oktober 2014. Namun pada saat akan jatuh tempo Terdakwa tidak mampu untuk melunasi kredit tersebut, kemudian Terdakwa dan istri Terdakwa yaitu saksi MUJIANI bersama-sama dengan Tengku Ade Maulanza kembali menandatangani Persetujuan Membuka Kredit (PMK) No.004/KC23-APK/KUR-MK/2014 yang mana Persetujuan Membuka Kredit (PMK) tersebut merupakan pembaharuan dari Persetujuan Membuka Kredit (PMK) No.005/KC23/APK/KUR-MK/2013 yang sifatnya Kredit Rekening Koran (KRK) dimana Terdakwa sebagai Debitur sejak bulan pertama hanya membayar bunga kredit saja dan pelunasan kredit dilakukan sekaligus pada saat jatuh tempo pada bulan Oktober 2015 dengan agunan kredit berupa sebidang tanah dan bangunan diatasnya milik Terdakwa yaitu SHM 229 yang setelah dilakukan taksasi nilai dari SHM 229 tersebut adalah sebesar Rp334.177.500,- (tiga ratus tiga puluh empat juta seratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
- Bahwa Terdakwa yang secara sadar akan ketidakmampuannya untuk melakukan pelunasan atas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Rekening Koran kurang lebih senilai Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan Persetujuan Membuka Kredit (PMK) No.005/KC23/APK/KUR-MK/2013 yang telah dilakukan pembaharuan Persetujuan Membuka Kredit (PMK) No.004/KC23-APK/KUR-MK/2014 akan jatuh tempo pada bulan Oktober 2015, maka pada tanggal 05 Maret 2015 terdakwa mengajukan permohonan 2 fasilitas kredit yang baru, yaitu Kredit Rekening Koran (KRK) sebesar Rp400.000.000, (empat ratus juta rupiah) dan Kredit Angsuran Lainnya (KAL) sebesar Rp350.000.000, (tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang tujuan dan niat terdakwa memohon 2 fasilitas kredit baru adalah untuk melunasi kredit sebelumnya sebesar kurang lebih Rp500.000.000, (lima ratus juta rupiah) dan sisanya akan dipergunakan untuk membeli lahan yang nantinya lahan tersebut dipakai sebagai agunan agar nilai jaminan atau agunan yang diajukan Terdakwa layak mendapatkan 2 (dua) fasilitas kredit yang baru dengan total jumlah kredit sebear Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
- Bahwa atas permohonan kedua fasiltas kredit yang dimohonkan oleh Terdakwa maka pada tanggal 18 Maret 2015 PT. Bank Sumut Cabang Sei Rampah menyetujui permohonan tersebut. Kemudian Terdakwa dan istri Terdakwa yaitu saksi MUJIANI bersamasama dengan Tengku Ade Maulanza menandatangani Persetujuan Membuka Kredit (PMK) No. 008/KC23APK/KRK/2015 untuk Kredit Rekening Koran (KRK) sebesar Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) yang jatuh termpo pada tanggal 18 Maret 2016 dan Persetujuan Membuka Kredit (PMK) 002/KC23APK/KAL/2015 untuk Kredit Angsuran Lainnya (KAL) sebesar Rp 350.000.000, (tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang jatuh tempo pada tanggal 18 Maret 2020;
- Bahwa setelah Persetujuan Membuka Kredit (PMK) No. 008/KC23APK/KRK/2015 untuk Kredit Rekening Koran sebesar Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan Persetujuan Membuka Kredit (PMK) 002/KC23APK/KAL/2015 untuk Kredit Angsuran Lainnya (KAL) sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) ditandatangani, maka pada hari dan tanggal yang sama yakni tanggal 18 Maret 2015 kedua fasilitas kredit tersebut direalisasikan/dicairkan, Kredit Rekening Koran (KRK) sejumlah Rp400.000.000, (empat ratus juta rupiah) cair melalui rekeningg giro atas nama terdakwa dan Kredit Angsuran Lainnya (KAL) sejumlah Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) cair melalui rekening tabungan Bank Sumut atas nama terdakwa;
- Bahwa setelah kedua fasilitas kredit yaitu Kredit Rekening Koran (KRK) dan Kredit Angsuran Lainnya (KAL) berhasil dicairkan, Terdakwa melakukan pembayaran atau pelunasan terhadap fasilitas kredit Terdakwa sebelumnya yaitu Kredit Usaha Rakyat (KUR) Rekening Koran yang nilainya kurang lebih sebesar Rp500.000.000, (lima ratus juta rupiah) dengan Persetujuan Membuka Kredit (PMK) No.005/KC23/ APK/KUR-MK/2013 yang telah dilakukan pembaharuan Persetujuan Membuka Kredit (PMK) No.004/KC23-APK/KUR-MK/2014 dengan rincian sebagai berikut:
- Penarikan dari Kredit Rekening Koran (KRK) sebesar Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) yang seluruhnya digunakan untuk membayar kredit yang sebelumnya yaitu Kredit Usaha Rakyat (KUR) Rekening Koran;
- Penarikan sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari Kredit Angsuran Lainnya (KAL) untuk menambahkan pelunasan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Rekening Koran sehingga kredit Terdakwa yang sebelumnya sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang harusnya jatuh tempo pada bulan Oktober 2015 dapat dilunasi.
- Sisa dari Kredit Angsuran Lainnya (KAL) sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dipergunakan oleh Terdakwa untuk membeli sebidang lahan milik saksi SAHRUL EFENDI dengan harga sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang kemudian lahan tersebut nantinya dijadikan agunan;
- Sisa sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dipergunakan oleh Terdakwa untuk keperluan administrasi kredit dan lain-lain;
- Bahwa terdakwa secara nyata merupakan Debitur/Nasabah yang tidak mampu untuk melunasi kredit terdakwa sebelumnya sebesar Rp500.000.000, namun terdakwa kembali memohon 2 fasilitas kredit yang baru dengan niat dan tujuan untuk melunasi kredit terdakwa sebelumnya maka sejak proses permohonan, proses persetujuan hingga realisasi kredit atas kredit terdakwa yang baru yaitu Kredit Rekening Koran (KRK) sebesar Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan Kredit Angsuran Lainnya (KAL) sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang diajukan oleh Terdakwa, terdapat kecurangan serta menyimpang dari ketentuan perundang-undangan termasuk peraturan internal PT. Bank Sumut yang mengakibatkan kedua fasilitas kredit Terdakwa menjadi macet dan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara/daerah atau kerugian PT. Bank Sumut, antara lain :
- Bahwa Terdakwa melakukan permohonan Kredit Rekening Koran (KRK) sebesar Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) yang kemudian Terdakwa menandatangani Surat Persetujuan Pemberian Kredit (SPPK) yang didalam permohonan serta SPPK tersebut Terdakwa menyatakan Tujuan kredit adalah untuk tambahan modal usaha opak dan ternak ayam namun ternyata hal tersebut tidak sesuai dan selaras karena faktanya Terdakwa mengajukan kedua fasilitas kredit tersebut dari awal adalah untuk pelunasan kredit Terdakwa yang sebelumnya;
- Bahwa Terdakwa melakukan permohonan Kredit Angsuran Lainnya (KAL) sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang kemudian Terdakwa menandatangani Surat Persetujuan Pemberian Kredit (SPPK) yang didalam permohonan serta SPPK tersebut Terdakwa menyatakan tujuan pengajuan kredit adalah untuk tambahan pembelian lahan ubi namun ternyata hal tersebut tidak sesuai dan selaras, karena tujuan awalnya adalah untuk menambah pelunasan kredit Terdakwa yang sebelumnya lalu sisanya digunakan untuk membeli lahan ubi yang akan djadikan sebagai agunan kredit tersebut;
- Bahwa agar Terdakwa dianggap pantas dan mampu untuk menerima kedua fasilitas kredit serta untuk memenuhi penilaian terhadap kemampuan Terdakwa untuk mengembalikan kredit maka Terdakwa menandatangani Neraca Keuangan SELAMET per 31 Desember 2014 dan Proyeksi s/d 2020, Laporan Laba Rugi Realisasi Usaha Desember 2014 dan Proyeksi Tahun 2020 a.n SELAMET, Proyeksi Cash Flow Desember tahun 2014 dan proyeksi usaha s/d triwulan IV 2015 yang telah dimanipulasi dan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan;
- Bahwa jika Terdakwa melakukan permohonan Kredit Angsuran Lainnya (KAL) untuk melakukan pembelian lahan maka seharusnya Terdakwa memiliki minimal dana pribadi sebesar 20% (dua puluh persen) dari objek yang akan dibiayai, namun ternyata Terdakwa tidak memiliki dana pribadi sebesar 20% (dua puluh persen). Namun dalam hal ini Terdakwa membeli lahan dengan menggunakan dana 100% (seratus persen) yang bersumber dari dana Kredit Angsuran Lainnya (KAL) dan sisanya digunakan untuk menambah pelunasan kredit Terdakwa sebelumnya;
- Bahwa Terdakwa tidak memberitahukan kepada Bank Sumut jika Terdakwa pada saat mengajukan 2 (dua) fasilitas kredit di Bank Sumut masih menikmati kredit di Bank lain yaitu Bank Danamon dan masih berjalan pada saat pengajuan 2 (dua) fasilitas kredit di Bank Sumut tersebut sehingga kredit Terdakwa di Bank Danamon tidak dimuat didalam dokumen analisa kredit dan memorandum pengusulan kredit;
- Bahwa terhadap kedua fasilitas kredit Terdakwa yaitu Kredit Rekening Koran dan Kredit Angsuran Lainnya Terdakwa memberikan agunan berupa SHM 229 milik Terdakwa dan SHM 435 milik Sahrul Efendi (disebutkan Proses BBN) yang mana SHM 229 masih diagunkan oleh Terdakwa atas kredit Terdakwa sebelumnya sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan belum dilakukan roya terlebih dahulu. Kemudian terhadap SHM 435 masih diagunkan oleh saksi Sahrul Efendi dan istrinya di Bank BTPN yang baru dilunasi pada tanggal 07 April 2015 setelah kedua fasilitas yang diajukan Terdakwa dicairkan sehingga untuk kedua fasilitas kredit tersebut PT. Bank Sumut Cabang Sei Rampah belum memegang dokumen asli agunan SHM 435 namun kredit tetap disetujui dan direalisasikan;
- Bahwa demi memperlancar persetujuan pemberian kedua fasilitas kredit tersebut, pada tanggal 17 Maret 2015 saksi Yunasril selaku Notaris & PPAT mengeluarkan Surat Keterangan No.149/RIL/SB/III/2015 yang menyatakan seolah-olah SHM 435 sudah berada ditangannya selaku Notaris yang diterimanya dari PT.Bank Sumut untuk keperluan penerbitan Bea Balik Nama (BBN) dari Sahrul Efendi kepada Terdakwa dan untuk pengikat agunan, namun ternyata hal tersebut tidak benar karena SHM 435 baru dikeluarkan oleh Bank BPTN atas agunan kredit Sahrul Efendi dan istrinya setelah tanggal 07 April 2015;
- Bahwa untuk melakukan penilaian terhadap agunan kredit yang diajukan oleh Terdakwa maka Bank Sumut menunjuk KJPP Ana & Rekan yang mana Surat Permintaan Jasa Penilai Agunan Calon Debitur telah dikirim oleh Bank Sumut pada tanggal 18 Februari 2015 dan Laporan KJPP Ana & Rekan atas penilaian aset Terdakwa telah selesai dilaksanakan pada tanggal 25 Februari 2015 namun permohonan kredit Terdakwa baru dilakukan pada tanggal 05 Maret 2015, yang mana waktu penilaian dilakukan lebih dulu terhadap agunan setelah itu Terdakwa melakukan permohonan 2 (dua) fasilitas kredit;
- Bahwa penilaian terhadap agunan yang dilakukan oleh KJPP Ana & Rekan terhadap SHM 229 milik Terdakwa dan SHM 435 yang masih milik Sahrul Efendi pada saat itu terkesan dinilai tinggi dan nilainya cenderung digelembungkan, antara lain :
- SHM 229 :
SHM 229 pada tahun 2013 dan 2014 telah diagunkan oleh Terdakwa atas fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Rekening Koran atas nama Terdakwa yang sebelumnya yaitu sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), yang mana terhadap SHM 229 tersebut pihak Bank Sumut telah melakukan taksasi yang dinilai sebesar Rp334.177.500,- (tiga ratus tiga puluh empat juta seratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), namun setelah KJPP Ana & Rekan melakukan penilaian sekira pada bulan Februari 2015 hasil penilaian terhadao SHM 229 tersebut menggelembung menjadi sebesar Rp795.924.000,- (tujuh ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah).
- SHM 435 :
SHM 435 awalnya merupakan milik saksi Sahrul Efendi, namun dalam seluruh dokumen permohonan kredit sampai penandatanganan perjanjian kedia fasilitas kredit yang diajukan oleh Terdakwa hingga Realisasi kredit pada tanggal 18 Maret 2015 serta pada saat KJPP Ana & Rekan melakukan penilaian atas lahan dengan SHM 435 tersebut, lahan tersebut masih kepemilikan saksi Sahrul Efendi. Kemudian saat KJPP Ana & Rekan melakukan penilaian atas aset lahan atau tanah milik saksi Sahrul Efendi tersebut yakni pada tanggal 25 Februari 2015, lahan atau tanah tersebbut dinilai sebesar Rp347.040.000,- (tigha ratus empat puluh tujuh juta empat puluh ribu rupiah) namun dalam Akta Jual-Beli Nomor: 608/2015 antara Terdakwa dan saksi Sahrul Efendi pada tanggal 09 Oktober 2015 nilai jual beli antara Terdakwa dan saksi Sahrul Efendi hanya sebesar Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) namun Terdakwa dan Sahrul Efendi menyatakan jika jual-beli atas SHM 435 tersebut adalah sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) meskipun pembelian tersebut dilakukan tanpa kwitansi pembayaran sehingga tidak dapat dibuktikan oleh Terdakwa maupun Sahrul Efendi sampai dengan saat ini;
- Bahwa pengikat agunan berupa Akta Pemberian Hak Tanggungan atas SHM 229 dan SHM 435 baru dilakukan pada tanggal 18 Februari 2016 namun Penandatanganan Persetujuan Membuka Kredit (PMK) atas kedua fasilitas kredit yaitu Kredit Rekening Koran (KRK) dan Kredit Angsuran Lainnya (KAL) yang diajukan oleh Terdakwa serta pencairan maupun realisasi atas kedua fasilitas kredit tersebut telah dilakukan pada tanggal 18 Maret 2015. Sehingga realisasi atas pengajuan kedua fasilitas kredit tersebut diterima oleh Terdakwa dengan tujuan peminjaman serta administrasi yang dimanipulasi oleh Terdakwa;
- Bahwa Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 268/2016 tanggal 14 Maret 2016 belum dinyatakan lunas atau belum ada pendaftaran ataupun proses Roya sampai dengan saat ini.
- Bahwa terhadap fasilitas Kredit Rekening Koran (KRK) Terdakwa hanya mampu membayar bunga saja sebesar Rp5.000.000, (lima juta rupiah) setiap bulannya, lalu pada saat jatuh tempo pinjaman rekening koran yaitu pada tanggal 18 maret 2016, terdakwa tidak mampu melunasi total pokok pinjaman senilai Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah). Setelah dibuat perpanjangan kontrak kredit rekening koran dengan jangka waktu 1 tahun yang jatuh tempo pada tanggal 18 maret 2017, Terdakwa tidak dapat melakukan pembayaran angsuran pokok pinjaman tersebut. Setelah fasilitas Kredit Rekening Koran (KRK) atas nama Terdakwa masuk sebagai kategori kredit macet, kemudian Terdakwa disarankan untuk membayar dengan nominal berapa pun sesuai dengan kemampuan Terdakwa, lalu Terdakwa membayar sejumlah Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) yang disetorkan ke teller bank dengan maksud untuk mengurangi pokok pinjaman sehingga total pokok pinjaman Terdakwa yang tersisa atas Kredit Rekening Koran (KRK) sampai dengan saat ini adalah sebesar Rp395.162.750,- (tiga ratus sembilan puluh lima juta seratus enam puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). Setelah itu Terdakwa tidak ada melakukan pembayaran apapun lagi hingga dengan saat ini;
- Bahwa terhadap Kredit Angsuran Lainnya (KAL) atas nama Terdakwa di PT. Bank Sumut Cabang Sei Rampah dengan Nomor : 002/KC23APK/KAL/2015 dengan jumlah pinjaman sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) tidak berjalan dengan lancar, yang mana Terdakwa hanya membayar cicilan setiap bulannya kurang lebih sebesar Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah) selama 60 kali pembayaran angsuran. Namun pembayaran angsuran Terdakwa mulai macet pada tahun 2018, namun sampai saat ini Terdakwa tidak mampu membayar cicilan atau angsuran kredit tersebut sehingga sisa tunggakan atas pinjaman pokok pada Kredit Angsuran Lainnya (KAL) atas nama Terdakwa adalah sebesar Rp261.286.677,- (dua ratus enam puluh satu juta dua ratus delapan puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh tujuh rupiah);
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang mengajukan permohonan 2 (dua) fasilitas kredit yakni Kredit Rekening Koran (KRK) dan Kredit Angsuran Lainnya (KAL) di PT. Bank Sumut Cabang Sei Rampah tahun 2015 dengan data yang tidak benar serta tujuan penggunaan kredit yang tidak sesuai sebagaimana semestinya serta didukung dengan persetujuan yang diberikan oleh Saksi Tengku Ade Maulanza selaku Pimpinan PT. Bank Sumut Cabang Sei Rampah pada saat itu dan saksi Zainur Rusdi selaku Pemimpin Seksi Pemasaran yang masuk kedalam Kelompok Pemutus Kredit (KPK) saat itu, menyebabkan Terdakwa tidak mampu mengembalikan atau mambayar atau melunasi kredit sehingga menjadi macet sampai dengan saat ini yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara/daerah pada PT. Bank Sumut Cabang Sei Rampah dengan nilai sebesar Rp1.332.585.554, (satu milyar tiga ratus tiga puluh dua juta lima ratus delapan puluh lima ribu lima ratus lima puluh empat juta rupiah).
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair :
-------- Bahwa Ia Terdakwa SELAMET selaku Debitur atas kredit pada PT. Bank Sumut Cabang Sei Rampah pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2015 atau setidak-tidaknya pada tahun 2015 bertempat di Kantor PT. Bank Sumut Cabang Sei Rampah Jalan Raya Medan-Tebing Tinggi KM 60 Komplek Asia Bisnis Center No. 88 BW Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai atau di Dusun VII Kp. Lalang Desa Simpang Empat Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 5 Jo Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor: 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 3 angka 1 Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011, bertindak secara bersama–sama maupun bertindak secara sendiri-sendiri dengan saksi Zainur Rusdi selaku Pimpinan Seksi Pemasaran PT. Bank Sumut Cabang Sei Rampah pada saat itu maupun saksi Tengku Ade Maulanza selaku Pimpinan PT. Bank Sumut Cabang Sei Rampah pada saat itu, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Terdakwa SELAMET, telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagai Debitur atau Nasabah yang memiliki Usaha Kerupuk Opak berdasarkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) No:1390/01/PK/VIII/KP2TPM-SB/2014 yang dipergunakan sebagai salah satu sarana untuk memenuhi Permohonan fasilitas Kredit di PT. Bank Sumut Cabang Sei Rampah dengan memberikan informasi pendapatan/penghasilan yang tidak benar atas usaha terdakwa sehingga terdakwa dinilai layak untuk mendapatkan kredit dan mampu untuk membayar/mengembalikan kredit serta tujuan penggunaan kredit tidak sesuai dengan yang semestinya, sehingga hal tersebut telah bertentangan dengan :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan pada Pasal 8 :
Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berasarkan Prinsip Syariah, Bank Umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atau itikad dan kemampuan serta kesanggupan Nasabah Debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan;
- Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia, No. 27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijaksanaan Perkreditan Bank Bagi Bank Umum;
- Bank hanya memberikan kredit apabila permohonan diajukan secara tertulis baik untuk kredit baru, perpanjangan jangka waktu, tambahan maupun perubahan persyaratan kredit.
- Permohonan kredit harus memuat informasi yang lengkap dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh bank termasuk riwayat perkreditan pada bank lain.
- Bank harus memastikan kebenaran data dan informasi yang disampaikan dalam permohonan kredit.
- Proses persetujuan Kredit atau Pembiayaan dapat disampaikan sebagaimana pada Bab IV Kebijakan Persetujuan Kredit tentang Proses Persetujuan Kredit paling sedikit meliputi :
- Permohonan Kredit atau Pembiayaan.
- Analisis Kredit atau Pembiayaan.
- Rekomendasi Persetujuan Kredit atau Pembiayaan.
- Pemberian Persetujuan Kredit atau Pembiayaan;
- Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/28/DPNP tanggal 9 Desember 2011 perihal Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Bank Umum Pada Poin 2 Ketentuan Umum : Yang dimaksud dengan Fraud dalam ketentuan ini adalah tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi Bank, nasabah, atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan Bank dan/atau menggunakan sarana Bank sehingga mengakibatkan Bank, nasabah, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku Fraud memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung;
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Pasal 2 Ayat (1) menyatakan bahwa penyediaan dana oleh bank wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati-hatian;
- Surat Keputusan PT. Bank Sumut No. 202/Dir/Dkr-KK/SK/2011 Tentang Kredit Modal Kerja Umum (Kredit Umum) BAB II Ketentuan Kredit, pada poin II.3 mengenai Tujuan Penggunaan Kredit yaitu tujuan penggunaan kredit adalah untuk menambah modal kerja sesuai dengan kebutuhan usaha;
- Peraturan Bank Sumut Nomor 030/Dir/DKr-KK/SE/2009 Mengenai Petunjuk Pelaksanaan Wewenang Persetujuan Pemberian Kredit BAB IV Ketentuan Lainnya pada poin 4 huruf a dan b Yaitu Kepada setiap calon debitur / debitur dan atau group debitur dapat diberikan lebih dari satu jenis kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tujuan penggunaan kredit harus sesuai dengan ketentuan masing-masing jenis kredit.
- Tetap memperhatikan kelayakan usaha / proyek yang akan dibiayai dan sumber pengembaliannya.
- Peraturan Direksi PT. Bank Sumut No. 043/Dir/Dkr-Korp/SE/2014 Tentang Kriteria dan Tata Cara Penilaian Serta Pengikatan Agunan Kredit Kas dan atau Non Kas pada BAB V Ketentuan Lainnya, halaman 36 – 37 pada huruf A Pengamanan barang dan Agunan poin 5 yaitu Penandatanganan Perjanjian Kredit kas dan atau non kas dapat dilakukan apabila seluruh asli dokumen barang agunan yang terkait dengan kredit kas dan atau non kas telah dikuasai oleh Bank;
- Surat Keputusan PT. Bank Sumut No. 202/Dir/Dkr-KK/SK/2011 Tentang Kredit Modal Kerja Umum (Kredit Umum) BAB III Mengenai Ketentuan Pelaksana, pada poin III.8 Realisasi Kredit yaitu Realisasi Kredit dilaksanakan, dengan ketentuan :
- Semua persyaratan kredit telah terpenuhi.
- PMK berikut dengan perjanjian turutannya telah ditandatangani.
- Pengikatan agunan telah dilaksanakan.
- Surat Keputusan Direksi PT.Bank Sumut Nomor : 201/Dir/DKr-KK/SK/2011 Tentang Kredit Angsuran Lainnya BAB III Poin H Realisasi Kredit dilaksanakan dengan ketentuan :
- Semua Persyaratan Kredit Telah Terpenuhi.
- Perjanjian Kredit berikut dengan perjanjian turunannya telah ditandatangani.
- Pengikatan Agunan telah dilaksanakan.
- Peraturan Direksi PT. Bank Sumut No. 043/Dir/Dkr-Korp/SE/2014 Tentang Kriteria dan Tata Cara Penilaian Serta Pengikatan Agunan Kredit Kas dan atau Non Kas, yang pada BAB II Ketentuan Pokok, Halaman 22 pada poin 5 dijelaskan : Untuk kredit dengan sistem Rekening Koran Baru, dalam hal ini yang dimaksud dengan kredit baru adalah kredit yang baru pertama kalinya diberikan atau yang bersangkutan telah pernah memperoleh kredit dan telah Lunas, kemudian diberikan kembali. Jangka waktu kredit 12 (dua belas) bulan dan barang agunan yang diajukan berupa Sertifikat, maka jika Sertifikat masih terikat dengan Hak Tanggungan harus diroya terlebih dahulu.
- Surat Keputusan Direksi PT.Bank Sumut Nomor : 201/Dir/DKr-KK/SK/2011 Tentang Kredit Angsuran Lainnya BAB II pada Huruf D Persyaratan Kredit poin 2 tentang pembiayaan sendiri yaitu sebagai berikut : Penggunaan kredit untuk tujuan investasi, seperti pembelian tempat usaha, pembelian mesin/peralatan usaha, pembelian lahan pertanian/perkebunan dan kendaraan roda 4, pemohon harus menyediakan pembiayaan/dana sendiri minimal sebesar 20% (dua puluh persen) dari objek/proyek yang dibiayai.
yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp1.332.585.554,- (satu miliar tiga ratus tiga puluh dua juta lima ratus delapan puluh lima ribu lima ratus lima puluh empat rupiah) berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan oleh Kantor Akuntan Ribka Aretha dan Rekan Nomor: 00059/2.1349/AL/0287/1/X/2024 tanggal 3 Desember 2024 dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara pada pemberian fasilitas kredit PT.Bank Sumut Cabang Sei Rampah Tahun 2015 dengan rincian :
1.
|
Kredit Rekening Koran No. 008/KC23-APK/KRK/2015 sebesar Rp 400.000.000,- Tanggal 18/03/2015
- Sisa pokok pinjaman
- Bunga Pinjaman
|
Rp 395.162.750,-
Rp 401.302.281,-
|
2.
|
Kredit Angsuran Lainnya No. 002/KC23-APK/KAL/2015 sebesar Rp 350.000.000,-
Tanggal 18/03/2015
- Sisa Pokok Pinjaman
- Bungan Pinjaman
- Denda
|
Rp 261.286.677,-
Rp 156.029.606,-
Rp 536.120.523,-
|
|
Total Kerugian Keuangan Negara / Daerah
|
Rp 1.332.585.554,-
|
yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : ------------------------------
- Bahwa berawal pada tanggal 23 September 2013 Terdakwa melakukan permohonan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di PT. Bank Sumut Cabang Sei Rampah dengan Plafond Kredit sebesar Rp500.000.000, (lima ratus juta rupiah) dengan memberikan agunan kredit berupa sebidang tanah dan bangunan diatasnya milik Terdakwa yaitu SHM 229 setelah dilakukan taksasi maka nilai dari SHM 229 tersebut adalah sebesar Rp334.177.500,- (tiga ratus tiga puluh empat juta seratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah). Sehingga atas permohonan Terdakwa tersebut, pada tanggal 03 Oktober 2013 Terdakwa dan istri Terdakwa yaitu saksi MUJIANI bersama-sama dengan saksi Tengku Ade Maulanza selaku Pimpinan Cabang PT. Bank Sumut Cabang Sei Rampah pada saat itu menandatangani Persetujuan Membuka Kredit (PMK) No.005/KC23/APK/KUR-MK/2013 yang sifatnya Kredit Rekening Koran dengan sistem pembayaran yaitu Terdakwa sebagai Debitur sejak bulan pertama hanya membayar bunga kredit saja dan pelunasan kredit dilakukan secara sekaligus pada saat jatuh tempo yaitu pada tanggal 03 Oktober 2014. Namun pada saat akan jatuh tempo Terdakwa tidak mampu untuk melunasi kredit tersebut, kemudian Terdakwa dan istri Terdakwa yaitu saksi MUJIANI bersama-sama dengan Tengku Ade Maulanza kembali menandatangani Persetujuan Membuka Kredit (PMK) No.004/KC23-APK/KUR-MK/2014 yang mana Persetujuan Membuka Kredit (PMK) tersebut merupakan pembaharuan dari Persetujuan Membuka Kredit (PMK) No.005/KC23/APK/KUR-MK/2013 yang sifatnya Kredit Rekening Koran (KRK) dimana Terdakwa sebagai Debitur sejak bulan pertama hanya membayar bunga kredit saja dan pelunasan kredit dilakukan sekaligus pada saat jatuh tempo pada bulan Oktober 2015 dengan agunan kredit berupa sebidang tanah dan bangunan diatasnya milik Terdakwa yaitu SHM 229 yang setelah dilakukan taksasi nilai dari SHM 229 tersebut adalah sebesar Rp334.177.500,- (tiga ratus tiga puluh empat juta seratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
- Bahwa Terdakwa yang secara sadar akan ketidakmampuannya untuk melakukan pelunasan atas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Rekening Koran kurang lebih senilai Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan Persetujuan Membuka Kredit (PMK) No.005/KC23/APK/KUR-MK/2013 yang telah dilakukan pembaharuan Persetujuan Membuka Kredit (PMK) No.004/KC23-APK/KUR-MK/2014 yang akan jatuh tempo pada bulan Oktober 2015 lalu Terdakwa kembali mengajukan permohonan kredit, yaitu pada tanggal 05 Maret 2015 yang sekaligus mengajukan permohonan 2 (dua) fasilitas kredit baru, yang pertama yaitu Kredit Rekening Koran (KRK) sebesar Rp400.000.000, (empat ratus juta rupiah) dan yang kedua Kredit Angsuran Lainnya (KAL) sebesar Rp350.000.000, (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dengan tujuan untuk melunasi kredit sebelumnya sebesar kurang lebih Rp500.000.000, (lima ratus juta rupiah) yang kemudian akan dipergunakan untuk membeli lahan yang nantinya lahan tersebut digunakan sebagai agunan agar nilai jaminan atau agunan yang diajukan Terdakwa layak mendapatkan 2 (dua) fasilitas kredit dengan jumlah yang lebih yaitu sebear Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
- Bahwa atas permohonan 2 (dua) fasilitas kredit oleh Terdakwa tersebut dengan jumlah Rp750.000.000, (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) diperlukan dokumen dan persyaratan baru sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT. Bank Sumut Nomor : 202/Dir/DKrKK/SK/2011 Tentang Kredit Modal Kerja (Kredit Umum) dan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Sumut Nomor : 201/DIR/DKr-KK/SK/2011 Tanggal 07 Juli 2011 tentang Kredit Angsuran Lainnya;
- Bahwa Terdakwa selaku Debitur atau Nasabah yang memiliki usaha Kerupuk Opak sesuai dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) No : 1390/01/PK/VIII/ KP2TPMSB/2014 dengan penanggung jawab SELAMET, yang mana pada saat mengajukan permohonan fasilitas kredit pada Bank Sumut Cabang Sei Rampah, Terdakwa mempunyai tanggung jawab untuk memberikan informasi yang sebenarbenarnya serta menyerahkan dokumen berisi keadaan atau kondisi yang sebenarnya sebagai bukti kemampuan bertanggung jawab atas pembayaran kredit yang diajukan. Namun saat mengajukan permohonan 2 (dua) fasilitas kredit tersebut, Terdakwa menyampaikan dokumen persyaratan yang tidak benar sesuai dengan kondisi sebenarnya yang mana usaha kerupuk opak milik Terdakwa dibuat sebagai sarana yang menunjukkan seolah usaha tersebut berjalan dengan lancar agar Terdakwa dinilai mampu memenuhi pembayaran kredit;
- Bahwa dokumen yang diajukan oleh Terdakwa salah satunya adalah Laporan Laba Rugi Realisasi Usaha Desember 2014 dan dokumen Proyeksi Tahun 2020 a.n SELAMET yang ditandatangani oleh Terdakwa secara sadar tertera bahwa penghasilan Terdakwa perbulannya mencapai keuntungan atau laba bersih sebesar Rp51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah). Namun ketika dilakukan wawancara oleh saksi Zainur Rusdi saat pengajuan kedua fasilitas Kredit Rekening Koran (KRK) dan Kredit Angsuran Lainnya (KAL), Terdakwa menaikkan jumlah pendapatan menjadi Rp51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah) agar mendapat plafon kredit dengan jumlah melebihi batas kemampuan bayar Terdakwa. Namun pada faktanya pendapatan atau laba bersih dari usaha kerupuk opak milik Terdakwa hanya sebesar Rp21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) per bulannya;
- Bahwa atas permohonan kedua fasiltas kredit yang dimohonkan oleh Terdakwa dengan menggunakan dokumen persyaratan yang tidak benar dan tidak sesuai tersebut, maka pada tanggal 18 Maret 2015 PT. Bank Sumut Cabang Sei Rampah menyetujui permhonan tersebut. Kemudian Terdakwa dan istri Terdakwa yaitu saksi MUJIANI bersamasama dengan Tengku Ade Maulanza menandatandani Persetujuan Membuka Kredit (PMK) No. 008/KC23APK/KRK/2015 untuk Kredit Rekening Koran (KRK) sebesar Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) yang jatuh termpo pada tanggal 18 Maret 2016 dan Persetujuan Membuka Kredit (PMK) 002/KC23APK/KAL/2015 untuk Kredit Angsuran Lainnya (KAL) sebesar Rp 350.000.000, (tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang jatuh tempo pada tanggal 18 Maret 2020;
- Bahwa setelah Persetujuan Membuka Kredit (PMK) No. 008/KC23APK/KRK/2015 untuk Kredit Rekening Koran sebesar Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan Persetujuan Membuka Kredit (PMK) 002/KC23APK/KAL/2015 untuk Kredit Angsuran Lainnya (KAL) sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) ditandatangani, maka pada hari dan tanggal yang sama yakni tanggal 18 Maret 2015 kedua fasilitas kredit tersebut direalisasikan/dicairkan melalui rekeningg giro atas nama terdakwa atas Kredit Rekening Koran (KRK) sejumlah Rp400.000.000, (empat ratus juta rupiah) dan pencairan atas Kredit Angsuran Lainnya (KAL) sejumlah Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dilakukan pencairannya ke rekening tabungan Bank Sumut atas nama terdakwa;
- Bahwa setelah kedua fasilitas kredit Kredit Rekening Koran (KRK) dan Kredit Angsuran Lainnya (KAL) berhasil dicairkan, Terdakwa melakukan pembayaran atau pelunasan terhadap fasilitas kredit Terdakwa sebelumnya yaitu Kredit Usaha Rakyat (KUR) Rekening Koran yang nilainya kurang lebih sebesar Rp500.000.000, (lima ratus juta rupiah) dengan Persetujuan Membuka Kredit (PMK) No.005/KC23/ APK/KUR-MK/2013 yang telah dilakukan pembaharuan Persetujuan Membuka Kredit (PMK) No.004/KC23-APK/KUR-MK/2014 dengan rincian sebagai berikut:
- Penarikan dari Kredit Rekening Koran (KRK) sebesar Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) yang seluruhnya digunakan untuk membayar kredit yang sebelumnya yaitu Kredit Usaha Rakyat (KUR) Rekening Koran;
- Penarikan sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari Kredit Angsuran Lainnya (KAL) untuk menambahkan pelunasan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Rekening Koran sehingga kredit Terdakwa yang sebelumnya sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang harusnya jatuh tempo pada bulan Oktober 2015 dapat dilunasi.
- Sisa dari Kredit Angsuran Lainnya (KAL) sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dipergunakan oleh Terdakwa untuk membeli sebidang lahan milik saksi SAHRUL EFENDI dengan harga sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
- Sisa sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dipergunakan oleh Terdakwa untuk keperluan administrasi kredit dan lain-lain;
- Bahwa terdakwa secara nyata merupakan Debitur/Nasabah yang tidak mampu untuk melunasi kredit terdakwa sebelumnya sebesar Rp500.000.000, namun terdakwa kembali memohon 2 fasilitas kredit yang baru dengan niat dan tujuan untuk melunasi kredit terdakwa sebelumnya maka sejak proses permohonan, proses persetujuan hingga realisasi kredit atas kredit terdakwa yang baru yaitu Kredit Rekening Koran (KRK) sebesar Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan Kredit Angsuran Lainnya (KAL) sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang diajukan oleh Terdakwa, terdapat kecurangan serta menyimpang dari ketentuan perundang-undangan termasuk peraturan internal PT. Bank Sumut yang mengakibatkan kedua fasilitas kredit Terdakwa menjadi macet dan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara/daerah atau kerugian PT. Bank Sumut, antara lain :
- Bahwa Terdakwa melakukan permohonan Kredit Rekening Koran (KRK) sebesar Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) yang kemudian Terdakwa menandatangani Surat Persetujuan Pemberian Kredit (SPPK) yang didalam permohonan serta SPPK tersebut Terdakwa menyatakan Tujuan kredit adalah untuk tambahan modal usaha opak dan ternak ayam namun ternyata hal tersebut tidak sesuai dan selaras karena faktanya Terdakwa mengajukan kedua fasilitas kredit tersebut dari awal adalah untuk pelunasan kredit Terdakwa yang sebelumnya;
- Bahwa Terdakwa melakukan permohonan Kredit Angsuran Lainnya (KAL) sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang kemudian Terdakwa menandatangani Surat Persetujuan Pemberian Kredit (SPPK) yang didalam permohonan serta SPPK tersebut Terdakwa menyatakan tujuan pengajuan kredit adalah untuk tambahan pembelian lahan ubi namun ternyata hal tersebut tidak sesuai dan selaras, karena tujuan awalnya adalah untuk menambah pelunasan kredit Terdakwa yang sebelumnya lalu sisanya digunakan untuk membeli lahan ubi yang akan djadikan sebagai agunan kredit tersebut;
- Bahwa agar Terdakwa dianggap pantas dan mampu untuk menerima kedua fasilitas kredit serta untuk memenuhi penilaian terhadap kemampuan Terdakwa untuk mengembalikan kredit maka Terdakwa menandatangani Neraca Keuangan SELAMET per 31 Desember 2014 dan Proyeksi s/d 2020, Laporan Laba Rugi Realisasi Usaha Desember 2014 dan Proyeksi Tahun 2020 a.n SELAMET, Proyeksi Cash Flow Desember tahun 2014 dan proyeksi usaha s/d triwulan IV 2015 yang telah dimanipulasi dan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan;
- Bahwa jika Terdakwa melakukan permohonan Kredit Angsuran Lainnya (KAL) untuk melakukan pembelian lahan maka seharusnya Terdakwa memiliki minimal dana pribadi sebesar 20% (dua puluh persen) dari objek yang akan dibiayai, namun ternyata Terdakwa tidak memiliki dana pribadi sebesar 20% (dua puluh persen). Namun dalam hal ini Terdakwa membeli lahan dengan menggunakan dana 100% (seratus persen) yang bersumber dari dana Kredit Angsuran Lainnya (KAL) dan sisanya digunakan untuk menampah pelunasan kredit Terdakwa sebelumnya;
- Bahwa Terdakwa tidak memberitahukan kepada Bank Sumut jika Terdakwa pada saat mengajukan 2 (dua) fasilitas kredit di Bank Sumut masih menikmati kredit di Bank lain yaitu Bank Danamon dan masih berjalan pada saat pengajuan 2 (dua) fasilitas kredit di Bank Sumut tersebut sehingga kredit Terdakwa di Bank Danamon tidak dimuat didalam dokumen analisa kredit dan memorandum pengusulan kredit;
- Bahwa terhadap kedua fasilitas kredit Terdakwa yaitu Kredit Rekening Koran dan Kredit Angsuran Lainnya Terdakwa memberikan agunan berupa SHM 229 milik Terdakwa dan SHM 435 milik Sahrul Efendi (disebutkan Proses BBN) yang mana SHM 229 masih diagunkan oleh Terdakwa atas kredit Terdakwa sebelumnya sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan belum dilakukan roya terlebih dahulu. Kemudian terhadap SHM 435 masih diagunkan oleh saksi Sahrul Efendi dan istrinya di Bank BTPN yang baru dilunasi pada tanggal 07 April 2015 setelah kedua fasilitas yang diajukan Terdakwa dicairkan sehingga untuk kedua fasilitas kredit tersebut PT. Bank Sumut belum memegang dokumen asli agunan SHM 435 namun kredit tetap disetujui dan direalisasikan;
- Bahwa demi memperlancar persetujuan pemberian kedua fasilitas kredit tersebut, pada tanggal 17 Maret 2015 saksi Yunasril selaku Notaris & PPAT mengeluarkan Surat Keterangan No.149/RIL/SB/III/2015 yang menyatakan seolah-olah SHM 435 sudah berada ditangannya selaku Notaris yang diterimanya dari PT.Bank Sumut untuk keperluan penerbitan Bea Balik Nama (BBN) dari Sahrul Efendi kepada Terdakwa dan untuk pengikat agunan, namun ternyata hal tersebut tidak benar karena SHM 435 baru dikeluarkan oleh Bank BPTN atas agunan kredit Sahrul Efendi dan istrinya setelah tanggal 07 April 2015;
- Bahwa untuk melakukan penilaian terhadap agunan kredit yang diajukan oleh Terdakwa maka Bank Sumut menunjuk KJPP Ana & Rekan yang mana Surat Permintaan Jasa Penilai Agunan Calon Debitur telah dikirim oleh Bank Sumut pada tanggal 18 Februari 2015 dan Laporan KJPP Ana & Rekan atas penilaian aset Terdakwa telah selesai dilaksanakan pada tanggal 25 Februari 2015 namun permohonan kredit Terdakwa baru dilakukan pada tanggal 05 Maret 2015, yang mana waktu penilaian dilakukan lebih dulu terhadap agunan setelah itu Terdakwa melakukan permohonan 2 (dua) fasilitas kredit;
- Bahwa penilaian terhadap agunan yang dilakukan oleh KJPP Ana & Rekan terhadap SHM 229 milik Terdakwa dan SHM 435 yang masih milik Sahrul Efendi pada saat itu terkesan dinilai tinggi dan nilainya cenderung digelembungkan, antara lain :
- SHM 229 :
SHM 229 pada tahun 2013 dan 2014 telah diagunkan oleh Terdakwa atas fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Rekening Koran atas nama Terdakwa yang sebelumnya yaitu sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), yang mana terhadap SHM 229 tersebut pihak Bank Sumut telah melakukan taksasi yang dinilai sebesar Rp334.177.500,- (tiga ratus tiga puluh empat juta seratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), namun setelah KJPP Ana & Rekan melakukan penilaian sekira pada bulan Februari 2015 hasil penilaian terhadao SHM 229 tersebut menggelembung menjadi sebesar Rp795.924.000,- (tujuh ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah).
- SHM 435 :
SHM 435 awalnya merupakan milik saksi Sahrul Efendi, namun dalam seluruh dokumen permohonan kredit sampai penandatanganan perjanjian kedia fasilitas kredit yang diajukan oleh Terdakwa hingga Realisasi kredit pada tanggal 18 Maret 2015 serta pada saat KJPP Ana & Rekan melakukan penilaian atas lahan dengan SHM 435 tersebut, lahan tersebut masih kepemilikan saksi Sahrul Efendi. Kemudian saat KJPP Ana & Rekan melakukan penilaian atas aset lahan atau tanah milik saksi Sahrul Efendi tersebut yakni pada tanggal 25 Februari 2015, lahan atau tanah tersebbut dinilai sebesar Rp347.040.000,- (tigha ratus empat puluh tujuh juta empat puluh ribu rupiah) namun dalam Akta Jual-Beli Nomor: 608/2015 antara Terdakwa dan saksi Sahrul Efendi pada tanggal 09 Oktober 2015 nilai jual beli antara Terdakwa dan saksi Sahrul Efendi hanya sebesar Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) namun Terdakwa dan Sahrul Efendi menyatakan jika jual-beli atas SHM 435 tersebut adalah sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) meskipun pembelian tersebut dilakukan tanpa kwitansi pembayaran sehingga tidak dapat dibuktikan oleh Terdakwa maupun Sahrul Efendi sampai dengan saat ini;
- Bahwa pengikat agunan berupa Akta Pemberian Hak Tanggungan atas SHM 229 dan SHM 435 baru dilakukan pada tanggal 18 Februari 2016 namun Penandatanganan Persetujuan Membuka Kredit (PMK) atas kedua fasilitas kredit yaitu Kredit Rekening Koran (KRK) dan Kredit Angsuran Lainnya (KAL) yang diajukan oleh Terdakwa serta pencairan maupun realisasi atas kedua fasilitas kredit tersebut telah dilakukan pada tanggal 18 Maret 2015. Sehingga realisasi atas pengajuan kedua fasilitas kredit tersebut diterima oleh Terdakwa dengan tujuan peminjaman serta administrasi yang dimanipulasi oleh Terdakwa;
- Bahwa Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 268/2016 tanggal 14 Maret 2016 belum dinyatakan lunas atau belum ada pendaftaran ataupun proses Roya sampai dengan saat ini.
- Bahwa terhadap fasilitas Kredit Rekening Koran (KRK) Terdakwa hanya mampu membayar bunga saja sebesar Rp5.000.000, (lima juta rupiah) setiap bulannya, lalu pada saat jatuh tempo pinjaman rekening koran yaitu pada tanggal 18 maret 2016, terdakwa tidak mampu melunasi total pokok pinjaman senilai Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah). Setelah dibuatlah perpanjangan kontrak kredit rekening koran dengan jangka waktu 1 tahun yang jatuh tempo pada tanggal 18 maret 2017, Terdakwa tidak dapat melakukan pembayaran angsuran pokok pinjaman tersebut. Setelah fasilitas Kredit Rekening Koran (KRK) atas nama Terdakwa masuk sebagai kategori kredit macet, maka Terdakwa disarankan untuk membayar dengan nominal berapa pun sesuai dengan kemampuan Terdakwa, lalu Terdakwa membayar sejumlah Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) yang disetorkan ke teller bank dengan maksud untuk mengurangi pokok pinjaman sehingga total pokok pinjaman Terdakwa yang tersisa atas Kredit Rekening Koran (KRK) sampai dengan saat ini adalah sebesar Rp395.162.750,- (tiga ratus sembilan puluh lima juta seratus enam puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). Setelah itu Terdakwa tidak ada melakukan pembayaran apapun lagi hingga dengan saat ini;
- Bahwa terhadap Kredit Angsuran Lainnya (KAL) atas nama Terdakwa di PT. Bank Sumut Cabang Sei Rampah dengan Nomor : 002/KC23APK/KAL/2015 dengan jumlah pinjaman sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) tidak berjalan dengan lancar, yang mana Terdakwa hanya membayar cicilan setiap bulannya kurang lebih sebesar Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah) selama 60 kali pembayaran angsuran. Namun pembayaran angsuran Terdakwa mulai macet pada tahun 2018, namun sampai saat ini Terdakwa tidak mampu membayar cicilan atau angsuran kredit tersebut sehingga sisa tunggakan atas pinjaman pokok pada Kredit Angsuran Lainnya (KAL) atas nama Terdakwa adalah sebesar Rp261.286.677,- (dua ratus enam puluh satu juta dua ratus delapan puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh tujuh rupiah);
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang mengajukan permohonan 2 (dua) fasilitas kredit yakni Kredit Rekening Koran (KRK) dan Kredit Angsuran Lainnya (KAL) di PT. Bank Sumut Cabang Sei Rampah tahun 2015 dengan data yang tidak benar serta tujuan penggunaan kredit yang tidak sesuai sebagaimana semestinya yaitu digunakan untuk menutupi atau untuk melunasi kredit terdakwa sebelumnya yang didukung dengan persetujuan yang diberikan oleh saksi Tengku Ade Maulanza selaku Pimpinan PT. Bank Sumut Cabang Sei Rampah pada saat itu dan saksi Zainur Rusdi selaku Pemimpin Seksi Pemasaran yang masuk kedalam Kelompok Pemutus Kredit (KPK) saat itu, menyebabkan Terdakwa tidak mampu mengembalikan atau mambayar atau melunasi kredit sehingga menjadi macet sampai dengan saat ini yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara/daerah pada PT. Bank Sumut Cabang Sei Rampah dengan nilai sebesar Rp1.332.585.554,- (satu milyar tiga ratus tiga puluh dua juta lima ratus delapan puluh lima ribu lima ratus lima puluh empat juta rupiah). |