Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
113/Pdt.G.S/2024/PN Mdn PT. Oto Multiartha Dini Nurjanah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 113/Pdt.G.S/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Oto Multiartha
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LELY SURYANI SILALAHI, S.H.PT. Oto Multiartha
Tergugat
NoNama
1Dini Nurjanah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 207.714.000,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-401-21-00830 tanggal 27 Juli 2021 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W2.00240010.AH.05.01 tanggal 02 Agustus 2021 adalah SAH dan berkekuatan hukum;

3.    Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT yang tidak melakukan pembayaran sejak angsuran ke- 31 (tiga puluh satu) tanggal 24 Februari Tahun 2024 adalah perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi);

4.    Menghukum TERGUGAT untuk segera dan seketika menyerahkan Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Merk/Type : SUZUKI ALL NEW ERTIGA GX MT, Tahun : 2021, Warna : PUTIH METALIK, Nomor Rangka : MHYANC225MJ108158, Nomor Mesin : K15BT1281624, Nomor Polisi : BK1214MAA, Atas Nama BPKB : DINI NURJANAH, SPD;

5.    Menghukum TERGUGAT membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 207.714.000,- (dua ratus tujuh juta tujuh ratus empat belas ribu Rupiah),  beserta denda-denda yang akan timbul kemudian, yang dibayarkan secara sekaligus dan seketika pada saat Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, apabila TERGUGAT tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT;

6.    Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak untuk untuk mengamankan Objek Jaminan Fidusia yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Merk/Type : SUZUKI ALL NEW ERTIGA GX MT, Tahun : 2021, Warna : PUTIH METALIK, Nomor Rangka : MHYANC225MJ108158, Nomor Mesin : K15BT1281624, Nomor Polisi : BK1214MAA, Atas Nama BPKB : DINI NURJANAH, SPD, dari penguasaan TERGUGAT atau pihak manapun, apabila TERGUGAT tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT dan/ atau membayar kerugian materiil;

7.    Menyatakan  PENGGUGAT mempunyai hak berdasar Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-401-21-00830 tanggal 27 Juli 2021 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W2.00240010.AH.05.01 tanggal 02 Agustus 2021 melakukan penjualan secara lelang atas Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Merk/Type : : SUZUKI ALL NEW ERTIGA GX MT, Tahun : 2021, Warna : PUTIH METALIK, Nomor Rangka : MHYANC225MJ108158, Nomor Mesin : K15BT1281624, Nomor Polisi : BK1214MAA, Atas Nama BPKB : DINI NURJANAH, SPD, apabila Objek Jaminan Fidusia ada pada PENGGUGAT;

8.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil apabila hasil penjualan lelang atas Objek Jaminan Fidusia Merk/Type : : SUZUKI ALL NEW ERTIGA GX MT, Tahun : 2021, Warna : PUTIH METALIK, Nomor Rangka : MHYANC225MJ108158, Nomor Mesin : K15BT1281624, Nomor Polisi : BK1214MAA, Atas Nama BPKB : DINI NURJANAH, SPD, tidak dapat menutupi seluruh nilai hutang di PENGGUGAT;

9.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) setiap harinya apabila terlambat melaksanakan isi Putusan ini di kemudian hari;

10.    Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali;

11.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
 
Atau;
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Medan cq. Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan layak ..................................... ex aquo et bono.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak