Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
113/Pdt.G.S/2024/PN Mdn | PT. Oto Multiartha | Dini Nurjanah | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 29 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 113/Pdt.G.S/2024/PN Mdn | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 26 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 207.714.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-401-21-00830 tanggal 27 Juli 2021 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W2.00240010.AH.05.01 tanggal 02 Agustus 2021 adalah SAH dan berkekuatan hukum; 3. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT yang tidak melakukan pembayaran sejak angsuran ke- 31 (tiga puluh satu) tanggal 24 Februari Tahun 2024 adalah perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi); 4. Menghukum TERGUGAT untuk segera dan seketika menyerahkan Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Merk/Type : SUZUKI ALL NEW ERTIGA GX MT, Tahun : 2021, Warna : PUTIH METALIK, Nomor Rangka : MHYANC225MJ108158, Nomor Mesin : K15BT1281624, Nomor Polisi : BK1214MAA, Atas Nama BPKB : DINI NURJANAH, SPD; 5. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 207.714.000,- (dua ratus tujuh juta tujuh ratus empat belas ribu Rupiah), beserta denda-denda yang akan timbul kemudian, yang dibayarkan secara sekaligus dan seketika pada saat Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, apabila TERGUGAT tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT; 6. Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak untuk untuk mengamankan Objek Jaminan Fidusia yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Merk/Type : SUZUKI ALL NEW ERTIGA GX MT, Tahun : 2021, Warna : PUTIH METALIK, Nomor Rangka : MHYANC225MJ108158, Nomor Mesin : K15BT1281624, Nomor Polisi : BK1214MAA, Atas Nama BPKB : DINI NURJANAH, SPD, dari penguasaan TERGUGAT atau pihak manapun, apabila TERGUGAT tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT dan/ atau membayar kerugian materiil; 7. Menyatakan PENGGUGAT mempunyai hak berdasar Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-401-21-00830 tanggal 27 Juli 2021 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W2.00240010.AH.05.01 tanggal 02 Agustus 2021 melakukan penjualan secara lelang atas Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Merk/Type : : SUZUKI ALL NEW ERTIGA GX MT, Tahun : 2021, Warna : PUTIH METALIK, Nomor Rangka : MHYANC225MJ108158, Nomor Mesin : K15BT1281624, Nomor Polisi : BK1214MAA, Atas Nama BPKB : DINI NURJANAH, SPD, apabila Objek Jaminan Fidusia ada pada PENGGUGAT; 8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil apabila hasil penjualan lelang atas Objek Jaminan Fidusia Merk/Type : : SUZUKI ALL NEW ERTIGA GX MT, Tahun : 2021, Warna : PUTIH METALIK, Nomor Rangka : MHYANC225MJ108158, Nomor Mesin : K15BT1281624, Nomor Polisi : BK1214MAA, Atas Nama BPKB : DINI NURJANAH, SPD, tidak dapat menutupi seluruh nilai hutang di PENGGUGAT; 9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) setiap harinya apabila terlambat melaksanakan isi Putusan ini di kemudian hari; 10. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali; 11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |