Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2243/Pid.B/2024/PN Mdn Risnawati Ginting, SH Feni Cahyadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 2243/Pid.B/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor :B- 9992/L.2.10.3/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Risnawati Ginting, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Feni Cahyadi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI MEDAN

Jl. Adinegoro No. 5 Medan Timur Kota Medan 20233

Tlp (061) 4569804 fax (061) 4521029  wwwkejari-medan.go.id

”Untuk Keadilan”

Form-08

Surat Dakwaan

No. Reg. Perkara : PDM-826/Eoh.2/11/2023

 

A.

Identitas Terdakwa :

 

 

 

Nama Lengkap

:

Feni Cahyadi

 

Tempat Lahir

:

Padang

 

Umur / Tanggal Lahir

:

Umur 45 Tahun / 15 Agustus 1979

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kewarganegaraan / Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jalan Pukat l Gg Persaudaraan 2 Kelurahan. Bantan Timur Kecamatan. Medan tembung, Sumatera Utara

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

Pendidikan

:

SLTA

 

B.

Penahanan :

 

 

 

  • Penyidik 20 hari

:

Tgl.

04-10-2024

s/d

23-10-2024

 

  • Perpanjangan   40 hari

:

Tgl.

24-10-2024

s/d

02-12-2024

 

  • Penuntut Umum 20 hari

:

Tgl.

25-11-2024

s/d

14-12-2024

 

 

 

 

 

 

 

C.

Dakwaan :

 

 

Kesatu

------- Bahwa Terdakwa Feni Cahyadi pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Prof H.M Yamin Kelurahan Sei Kera Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan tepatnya dipinggir Jalan atau setidak-tidaknya pada tempat lain di sekitar Kota Medan yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, dengan sengaja melawan hukum karena sebagai sekongkol, membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan yang dilakukan Terdakwa bersama dengan cara sebagai berikut:

-------bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 sekira pukul 15.00 Wib saksi Muhammad Ramadan Lubis (diperiksa dalam berkas terpisah) melakukan pencurian terhadap barang-barang beruma emas milik saksi korban Emillia di Jalan Ambai No 84 A Kelurahan Sidorejo Hilir Kecamatan Medan Tembung Kota Medan selanjutnya saksi Muhammad Ramadan Lubis pergi ke Jalan Prof H.M Yamin Kelurahan Sei Kera Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan tepatnya dipinggir Jalan, lalu Muhamad Ramadan Lubis datang kelapak saksi MISANTI Br GIRSANG lalu MISANTI Br GIRSANG  memanggil Terdakwa sambil mengatakan bahwa “ada yang mau jual emas “ kemudian Terdakwa mendatangi lapak milik MISANTI Br GIRSANG kemudian menimbang 1(satu) buah gelang emas  dengan berat 7(tujuh) gram dan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan Terdakwa bersepakat dengan Muhammad Ramadan Lubis emas tersebut dengan harga jual sebesar Rp5.000.000 (Lima juta rupiah) selanjutnya Terdakwa membayar kepada Muhamad Ramadan Lubis secara tunai sebesar Rp5.000.000 (Lima juta rupiah) kemudian Muhamad Ramadan Lubis pergi meninggalkan lapak tersebut tidak lama kemudian datang pembeli emas keliling lalu Terdakwa menjualkan 1 (satu) buah Gelang emas dengan berat 7 Gram tersebut kepada pembeli emas keliling dengan harga Rp7.000.000(Tujuh juta rupiah) setelah saya menjual 1 (satu) buah Gelang emas dengan berat 7 Gram Terdakwa dan Misanti Br Girsang membagi keuntungan sebesar Rp2.000.000 , Terdakwa Rp1.000.000 (satu juta rupiah) dan MISANTI Br GIRSANG Rp1.000.000 (satu juta rupiah)

-------Bahwa akibat dari Perbuatan Terdakwa saksi korban Ellia merasa dirugikan dan keberatan membuat laporan kekantor Polrestabes Medan

 

------- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 480 Ke-1 KUHPidana

 

Atau

Kedua

------- Bahwa Terdakwa Feni Cahyadi pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Prof H.M Yamin Kelurahan Sei Kera Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan tepatnya dipinggir Jalan atau setidak-tidaknya pada tempat lain di sekitar Kota Medan yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, dengan sengaja mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang yang diketahuinya atau yang patut harus disangkanya barang itu diperoleh karena kejahatanyang dilakukan Terdakwa bersama dengan cara sebagai berikut:

-------bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 sekira pukul 15.00 Wib saksi Muhammad Ramadan Lubis (diperiksa dalam berkas terpisah) melakukan pencurian terhadap barang-barang beruma emas milik saksi korban Emillia di Jalan Ambai No 84 A Kelurahan Sidorejo Hilir Kecamatan Medan Tembung Kota Medan selanjutnya saksi Muhammad Ramadan Lubis pergi ke Jalan Prof H.M Yamin Kelurahan Sei Kera Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan tepatnya dipinggir Jalan, lalu Muhamad Ramadan Lubis datang kelapak saksi MISANTI Br GIRSANG lalu MISANTI Br GIRSANG  memanggil Terdakwa sambil mengatakan bahwa “ada yang mau jual emas “ kemudian Terdakwa mendatangi lapak milik MISANTI Br GIRSANG kemudian menimbang 1(satu) buah gelang emas  dengan berat 7(tujuh) gram dan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan Terdakwa bersepakat dengan Muhammad Ramadan Lubis emas tersebut dengan harga jual sebesar Rp5.000.000 (Lima juta rupiah) selanjutnya Terdakwa membayar kepada Muhamad Ramadan Lubis secara tunai sebesar Rp5.000.000 (Lima juta rupiah) kemudian Muhamad Ramadan Lubis pergi meninggalkan lapak tersebut tidak lama kemudian datang pembeli emas keliling lalu Terdakwa menjualkan 1 (satu) buah Gelang emas dengan berat 7 Gram tersebut kepada pembeli emas keliling dengan harga Rp7.000.000(Tujuh juta rupiah) setelah saya menjual 1 (satu) buah Gelang emas dengan berat 7 Gram Terdakwa dan Misanti Br Girsang membagi keuntungan sebesar Rp2.000.000 , Terdakwa Rp1.000.000 (satu juta rupiah) dan MISANTI Br GIRSANG Rp1.000.000 (satu juta rupiah)

-------Bahwa akibat dari Perbuatan Terdakwa saksi korban Ellia merasa dirugikan dan keberatan membuat laporan kekantor Polrestabes Medan

 

-------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 480 Ke-2 KUHPidana

 

Medan, 25 November  2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

Risnawati Br.Ginting, SH.

Jaksa Muda Nip.19840517 200812 2 002

Pihak Dipublikasikan Ya