Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
31/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Mdn PT. GOLD COIN INDONESIA 1.CV. RODA EMAS INDO PERKASA
2.HERMAWAN PHILIPUS
3.JENTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 31/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Mdn
Tanggal Surat Selasa, 10 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. GOLD COIN INDONESIA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ferdinand Marcos SHPT. GOLD COIN INDONESIA
Termohon
NoNama
1CV. RODA EMAS INDO PERKASA
2HERMAWAN PHILIPUS
3JENTI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Para Termohon PKPU dan menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara Para Termohon PKPU untuk paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak putusan a quo diucapkan;
  2. Menunjuk Hakim Pengawas dari hakim-hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Medan Kelas IA Khusus untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Para Termohon PKPU;
  3. Menunjuk dan mengangkat JOSERIZAL, S.H., M.H. dari “JOSERIZAL & PARTNERS” Law Firm, Advokat dan Konsultan Hukum, yang beralamat di Jalan Pulo Mas Barat IV No. 35, RT 12 RW 13, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta,  yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-296 AH.04.03-2020, tanggal 4 Agustus 2020 dan ABDILLAH, S.H., dari Kantor Hukum “INTERMARK, ABDILLAH & PARTNERS”, Advokat & Trustee in Bankruptcy yang berlamat kantor di Gedung STC Senayan, 4th Floor, No. 80, Jalan Asia-Afrika Pintu IX, Gelora Senayan, Gelora, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10270 yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-96 AH.04.06-2023, tanggal 5 Juni 2023 selaku para Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Para Termohon PKPU atau selaku para Kurator dalam hal Para Termohon PKPU jika dinyatakan pailit;
  4. Memerintahkan Pengurus dari Para Termohon PKPU untuk memanggil Para Termohon PKPU dan kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
  5. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus yang akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir;
  6. Membebankan biaya perkara kepada Para Termohon PKPU
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak