Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
14/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Mdn 1.Ir. Kuswandi MT
2.Gustam Lubis, ST, MT
3.Aguswar
4.Effendi Jambak
5.Muhammad Fazri Pasaribu
6.Syamsul Bahri, S.Sos
7.Dian Haryani
8.Suyanti Sembiring
9.Elly Mudiaty
10.Ajeng Fani Yustina
11.Elvitawati
12.Pardamean Sinurat, ST, MT
13.Khairul Saleh
14.Muhammad Amin, ST, MT
15.Indra Kesuma Hadi Ir. MT
16.Meyga Fithri Handayani Nst
17.Sedarta
18.Yudha Hanova
19.Dessy Eresina Pinem
20.Nyimas Yanqoritha
21.Sukmawati, ST, MT
Yayasan Pendidikan Dan Sosial Dwiwarna Medan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 14/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Mdn
Tanggal Surat Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ir. Kuswandi MT
2Gustam Lubis, ST, MT
3Aguswar
4Effendi Jambak
5Muhammad Fazri Pasaribu
6Syamsul Bahri, S.Sos
7Dian Haryani
8Suyanti Sembiring
9Elly Mudiaty
10Ajeng Fani Yustina
11Elvitawati
12Pardamean Sinurat, ST, MT
13Khairul Saleh
14Muhammad Amin, ST, MT
15Indra Kesuma Hadi Ir. MT
16Meyga Fithri Handayani Nst
17Sedarta
18Yudha Hanova
19Dessy Eresina Pinem
20Nyimas Yanqoritha
21Sukmawati, ST, MT
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Eko PrasetiaIr. Kuswandi MT
2Eko PrasetiaKhairul Saleh
3Eko PrasetiaMuhammad Amin, ST, MT
4Eko PrasetiaIndra Kesuma Hadi Ir. MT
5Eko PrasetiaMeyga Fithri Handayani Nst
6Eko PrasetiaSedarta
7Eko PrasetiaYudha Hanova
8Eko PrasetiaDessy Eresina Pinem
9Eko PrasetiaNyimas Yanqoritha
10Eko PrasetiaSukmawati, ST, MT
11Eko PrasetiaPardamean Sinurat, ST, MT
12Eko PrasetiaElvitawati
13Eko PrasetiaGustam Lubis, ST, MT
14Eko PrasetiaAguswar
15Eko PrasetiaEffendi Jambak
16Eko PrasetiaMuhammad Fazri Pasaribu
17Eko PrasetiaSyamsul Bahri, S.Sos
18Eko PrasetiaDian Haryani
19Eko PrasetiaSuyanti Sembiring
20Eko PrasetiaElly Mudiaty
21Eko PrasetiaAjeng Fani Yustina
Termohon
NoNama
1Yayasan Pendidikan Dan Sosial Dwiwarna Medan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang di ajukan oleh Pemohon PKPU;
  2. Menetapkan Yayasan Pendidikan dan Sosial Dwiwarna Medan I.c Termohon PKPU dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) untuk 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
  3. Mengangkat dan menunjuk seorang Hakim dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan sebagai Hakim Pengawas;
  4. Mengangkat dan menunjuk Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU):
  5. MARUDUT SIMANJUNTAK, S.H., M.H., MBA, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-132.AH.04.06-2023 tanggal 3 Agustus 2023, sebagai pengurus dalam penundaan kewajiban pembayaran utang dan/atau sebagai kurator apabila terjadi kepailitan untuk mengurus dan membereskan harta pailit;
  6. STEVEN PASKAH LAMHOT AFRIEDINATA SIMANJUNTAK, S.H., M.H, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-86.AH.04.05-2023 tanggal 30 Oktober 2023, sebagai pengurus dalam penundaan kewajiban pembayaran utang dan/atau sebagai kurator apabila terjadi kepailitan untuk mengurus dan membereskan harta pailit;

 

  1. Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengar laporan hakim pengawas tentang perkembangan yang di capai selama proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo di ucapkan;

 

  1. Memerintahkan Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk memanggil Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) (Yayasan Pendidikan dan Sosial Dwiwarna Medan) dan Kreditor yang di kenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang yang di sebutkan dalam butir ke 5 (lima);

 

  1. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi pengurus akan di tetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir;

 

Menghukum Termohon PKPU untuk membayar perkara ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak