Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA
KEJAKSAAN NEGERI MEDAN
Jl. Adinegoro No. 5 Medan Timur Kota Medan 20233
Tlp (061) 4569804 fax (061) 4521029 wwwkejari-medan.go.id
|
”Untuk Keadilan” P-29
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA : PDM- 849/Eoh.2/12/2024
A.
|
Identitas Terdakwa :
|
|
|
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
ADI SETIAWAN Als ADI
|
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Medan
|
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
38 Tahun / 23 Desember tahun 1985
|
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kewarganegaraan/Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Bromo Gang Jaring Kel Binjai Kec. Medan Denai
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
bangunan
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
-
|
|
|
|
|
|
|
B.
|
PENAHANAN :
|
|
|
|
|
Ditahan Penyidik
|
:
|
RTP Polsek Medan Area, ditahan sejak tanggal 04-10-2024 s/d 23-10-2024
|
|
Diperpanjang PU
|
:
|
Rutan, ditahan sejak tanggal 24-10-2024 s/d 02-12-2024
|
|
Ditahan JPU
|
:
|
Rutan, ditahan sejak tanggal 02-12-2024 s/d 21-12-2024
|
|
Diperpanjang Oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, ditahan sejak tanggal 22-12-2024 s/d 20-01-2025
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
C.
|
DAKWAAN :
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pertama :
-------- Bahwa ia terdakwa ADI SETIAWAN secara bersama-sama dengan saksi Adnan Khalifah alias Denan pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Bromo Gang Jermal II Ujung Kel Binjai Kec Medan Denai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, “Mengambil Barang Sesuatu, Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain, Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum, Yang Dilakukan Oleh Dua Orang Atau Lebih, ”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024, sekira pukul 09.30 Wib pada saat terdakwa sedang berada di rumah terdakwa yang berada di Jalan Bromo Gang Jaring Kel Binjai Kec Medan Denai, kemudian datang saksi Adnan Khalifah Als Denan ke Jalan Bromo Gang Kurnia Lorong Tentram Kel.Tegal Sari Mandala III Kec. Medan Denai untuk menyuruh terdakwa menjualkan 1 (satu) Unit Sp.Motor Honda Vario 150 Warna putih, tahun 2027, No Pol BK 4187 AKU, No. Rangka MH1KF1127HK308659, No Mesin KF11E2304672, an. NURUL AISYAH milik saksi korban Nurul Aisyah yang mana sepeda motor tersebut merupakan sepeda motor yang sebelumnya berhasil saksi Adnan Khalifah Denan ambil tanpa izin Pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024, sekira pukul 05.30 Wib di Jalan Bromo Gang Jermal II Ujung Kel Binjai Kel Medan Denai, selanjutnya sekira pukul 09.00 wib terdakwa berangkat dari rumah untuk menjualkan sepeda motor milik saksi korban tersebut, kemudian terdakwa pergi ke daerah tembung kec percut sei tuan, sedangkan saksi Adenan Khalifah Als Denan menunggu terdakwa di rumah, selanjutnya sekitar pukul 21.00 wib terdakwa menjual sepeda motor milik saksi korban kepada panggilan HERI (belum tertangkap) jual sebesar Rp.3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) setelah terdakwa menjual sepeda motor tersebut terdakwa menuju ke Jermal XV tanah garapan Kec Percut Sei Tuan kemudian terdakwa menggunakan narkotika paket Rp.100.000 (seratus ribu rupiah), setelah selesai menggunakan narkotika terdakwa bermain judi slot, hingga tersisah uang sebesar Rp.1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) keesokan harinya terdakwa menggunakan narkotika kembali dan bermain judi slot di Jalan Jermal XV tanah garapan kec percut sei tuan, kemudian pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 18.00 wib, terdakwa di bawa ke rumah saksi korban sesampainya di rumah saksi korban terdakwa melihat saksi Adenan Khalifah Als Denan sudah berada di disitu, kemudian terdakwa di tanyai mengenai sepeda motor milik saksi korban kemudian terdakwa mengakui telah menjual sepeda motor saksi korban tersebut ke Jalan Pasar VII Tembung Kec Percut Sei Tuan sebesar Rp.3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupaih) dan uang penjualan sepeda motor sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) terdakwa berikan kepada saksi Adenan Khalifah Als Denan sisanya kepada terdakwa,
- bahwa pada Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 20.30 wib bertempat di jalan Bromo Gang Jaring Kel Binjai Kec Medan Denai saya di tangkap oleh petugas dari polsek medan area kemudian saya di tanyai oleh petugas lalu saya mengakui telah menjual sp.motor milik korban di Jalan Pasar VII Tembung Kec Percut Sei Tuan sebesar Rp.3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupaih) lalu saya dibawa ke polsek medan area untuk di lakukan pemeriksaan
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000,-
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana.
Atau
Kedua :
-------- Bahwa ia terdakwa ADI SETIAWAN secara bersama-sama dengan saksi Adnan Khalifah alias Denan pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Bromo Gang Jermal II Ujung Kel Binjai Kec Medan Denai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, “Membeli, Menyewa, Menukar, Menerima Gadai, Menerima Hadiah, Atau Untuk Menarik Keuntungan, Menjual, Menyewakan, Menukarkan, Menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. Harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024, sekira pukul 09.30 Wib pada saat terdakwa sedang berada di rumah terdakwa yang berada di Jalan Bromo Gang Jaring Kel Binjai Kec Medan Denai, kemudian datang saksi Adnan Khalifah Als Denan ke Jalan Bromo Gang Kurnia Lorong Tentram Kel.Tegal Sari Mandala III Kec. Medan Denai untuk menyuruh terdakwa menjualkan 1 (satu) Unit Sp.Motor Honda Vario 150 Warna putih, tahun 2027, No Pol BK 4187 AKU, No. Rangka MH1KF1127HK308659, No Mesin KF11E2304672, an. NURUL AISYAH milik saksi korban Nurul Aisyah yang mana sepeda motor tersebut merupakan sepeda motor yang sebelumnya berhasil saksi Adnan Khalifah Denan ambil tanpa izin Pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024, sekira pukul 05.30 Wib di Jalan Bromo Gang Jermal II Ujung Kel Binjai Kel Medan Denai, selanjutnya sekira pukul 09.00 wib terdakwa berangkat dari rumah untuk menjualkan sepeda motor milik saksi korban tersebut, kemudian terdakwa pergi ke daerah tembung kec percut sei tuan, sedangkan saksi Adenan Khalifah Als Denan menunggu terdakwa di rumah, selanjutnya sekitar pukul 21.00 wib terdakwa menjual sepeda motor milik saksi korban kepada panggilan HERI (belum tertangkap) jual sebesar Rp.3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) setelah terdakwa menjual sepeda motor tersebut terdakwa menuju ke Jermal XV tanah garapan Kec Percut Sei Tuan kemudian terdakwa menggunakan narkotika paket Rp.100.000 (seratus ribu rupiah), setelah selesai menggunakan narkotika terdakwa bermain judi slot, hingga tersisah uang sebesar Rp.1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) keesokan harinya terdakwa menggunakan narkotika kembali dan bermain judi slot di Jalan Jermal XV tanah garapan kec percut sei tuan, kemudian pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 18.00 wib, terdakwa di bawa ke rumah saksi korban sesampainya di rumah saksi korban terdakwa melihat saksi Adenan Khalifah Als Denan sudah berada di disitu, kemudian terdakwa di tanyai mengenai sepeda motor milik saksi korban kemudian terdakwa mengakui telah menjual sepeda motor saksi korban tersebut ke Jalan Pasar VII Tembung Kec Percut Sei Tuan sebesar Rp.3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupaih) dan uang penjualan sepeda motor sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) terdakwa berikan kepada saksi Adenan Khalifah Als Denan sisanya kepada terdakwa,
- bahwa pada Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 20.30 wib bertempat di jalan Bromo Gang Jaring Kel Binjai Kec Medan Denai saya di tangkap oleh petugas dari polsek medan area kemudian saya di tanyai oleh petugas lalu saya mengakui telah menjual sp.motor milik korban di Jalan Pasar VII Tembung Kec Percut Sei Tuan sebesar Rp.3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupaih) lalu saya dibawa ke polsek medan area untuk di lakukan pemeriksaan
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000,-
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana.
Atau
Ketiga :
-------- Bahwa ia terdakwa ADI SETIAWAN secara bersama-sama dengan saksi Adnan Khalifah alias Denan pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Bromo Gang Jermal II Ujung Kel Binjai Kec Medan Denai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, “Menarik Keuntungan Dari Hasil Sesuatu Benda, Yang Diketahuinya Atau Sepatutnya Harus Diduga Bahwa Diperoleh Dari Kejahatan”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024, sekira pukul 09.30 Wib pada saat terdakwa sedang berada di rumah terdakwa yang berada di Jalan Bromo Gang Jaring Kel Binjai Kec Medan Denai, kemudian datang saksi Adnan Khalifah Als Denan ke Jalan Bromo Gang Kurnia Lorong Tentram Kel.Tegal Sari Mandala III Kec. Medan Denai untuk menyuruh terdakwa menjualkan 1 (satu) Unit Sp.Motor Honda Vario 150 Warna putih, tahun 2027, No Pol BK 4187 AKU, No. Rangka MH1KF1127HK308659, No Mesin KF11E2304672, an. NURUL AISYAH milik saksi korban Nurul Aisyah yang mana sepeda motor tersebut merupakan sepeda motor yang sebelumnya berhasil saksi Adnan Khalifah Denan ambil tanpa izin Pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024, sekira pukul 05.30 Wib di Jalan Bromo Gang Jermal II Ujung Kel Binjai Kel Medan Denai, selanjutnya sekira pukul 09.00 wib terdakwa berangkat dari rumah untuk menjualkan sepeda motor milik saksi korban tersebut, kemudian terdakwa pergi ke daerah tembung kec percut sei tuan, sedangkan saksi Adenan Khalifah Als Denan menunggu terdakwa di rumah, selanjutnya sekitar pukul 21.00 wib terdakwa menjual sepeda motor milik saksi korban kepada panggilan HERI (belum tertangkap) jual sebesar Rp.3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) setelah terdakwa menjual sepeda motor tersebut terdakwa menuju ke Jermal XV tanah garapan Kec Percut Sei Tuan kemudian terdakwa menggunakan narkotika paket Rp.100.000 (seratus ribu rupiah), setelah selesai menggunakan narkotika terdakwa bermain judi slot, hingga tersisah uang sebesar Rp.1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) keesokan harinya terdakwa menggunakan narkotika kembali dan bermain judi slot di Jalan Jermal XV tanah garapan kec percut sei tuan, kemudian pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 18.00 wib, terdakwa di bawa ke rumah saksi korban sesampainya di rumah saksi korban terdakwa melihat saksi Adenan Khalifah Als Denan sudah berada di disitu, kemudian terdakwa di tanyai mengenai sepeda motor milik saksi korban kemudian terdakwa mengakui telah menjual sepeda motor saksi korban tersebut ke Jalan Pasar VII Tembung Kec Percut Sei Tuan sebesar Rp.3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupaih) dan uang penjualan sepeda motor sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) terdakwa berikan kepada saksi Adenan Khalifah Als Denan sisanya kepada terdakwa,
- bahwa pada Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 20.30 wib bertempat di jalan Bromo Gang Jaring Kel Binjai Kec Medan Denai saya di tangkap oleh petugas dari polsek medan area kemudian saya di tanyai oleh petugas lalu saya mengakui telah menjual sp.motor milik korban di Jalan Pasar VII Tembung Kec Percut Sei Tuan sebesar Rp.3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupaih) lalu saya dibawa ke polsek medan area untuk di lakukan pemeriksaan
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000,-
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 480 Ayat (2) KUHPidana.
|
Medan, 10 Januari 2025
Jaksa Penuntut Umum
Aprilda Yanti Hutasuhut, S.H
Jaksa Pratama NIP. 19840427 201012 2 001
|
|