Petitum |
Dalam Pokok perkara :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya
- Menyatakan perbuatan Tergugat-I yang telah menetapkan pemenang lelang atas objek lelang yaitu “ 1 (satu) unit bangunan Rumah Villa beserta tanah pertapakannya, setempat dikenal dengan Jalan Gladiol Blok L LK.XII No.32, Komplek Griya Riatur, RT/RW:004/005, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan Sertifikat Hak Milik Nomor : 4470/Helvetia timur terdaftar pemegang hak atas nama LIM SUI HONG tertanggal 13 Februari 2015”, merupakan perbuatan melawan hukum (Onrecht matigedaad);
- Menyatakan batal demi hukum penetapan pemenang lelang kepada ANDRY tertanggal 20 Desember 2024 atas “ 1 (satu) unit bangunan Rumah Villa beserta tanah pertapakannya, setempat dikenal dengan Jalan Gladiol Blok L LK.XII No.32, Komplek Griya Riatur, RT/RW:004/005, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan Sertifikat Hak Milik Nomor : 4470/Helvetia timur terdaftar pemegang hak atas nama LIM SUI HONG tertanggal 13 Februari 2015”;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat II yang memohonkan kepada Tergugat I untuk melaksanakan Lelang eksekusi hak tanggungan yaitu 1 (satu) unit bangunan Rumah Villa beserta tanah pertapakannya, setempat dikenal dengan Jalan Gladiol Blok L LK.XII No.32, Komplek Griya Riatur, RT/RW:004/005, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan Sertifikat Hak Milik Nomor : 4470/Helvetia timur terdaftar pemegang hak atas nama LIM SUI HONG, merupakan perbuatan melawan hukum (Onrecht matigedaad);
- Menyatakan batal demi hukum, Hak Tanggungan atas “ 1 (satu) unit bangunan Rumah Villa beserta tanah pertapakannya, setempat dikenal dengan Jalan Gladiol Blok L LK.XII No.32, Komplek Griya Riatur, RT/RW:004/005, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan Sertifikat Hak Milik Nomor : 4470/Helvetia timur terdaftar pemegang hak atas nama LIM SUI HONG tertanggal 13 Februari 2015”;
- Menghukum Turut Tergugat agar tidak melakukan pencatatan peralihan hak keatas nama ANDRY Ic. Tergugat III terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor : 4470/Helvetia timur terdaftar pemegang hak atas nama LIM SUI HONG tertanggal 13 Februari 2015;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan serta merta walaupun ada verzet, banding atau kasasi dari Tergugat-I (Uitvoerbaar bij voorraad) ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
|