Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
67/Pid.Pra/2024/PN Mdn Aisyah Ritonga Kapolri Cq Kapoldasu Cq Kapolrestabes Medan Cq Kapolsek Medan Area Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 67/Pid.Pra/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Rabu, 06 Nov. 2024
Nomor Surat 67/Pid.Pra/2024/PN Mdn
Pemohon
NoNama
1Aisyah Ritonga
Termohon
NoNama
1Kapolri Cq Kapoldasu Cq Kapolrestabes Medan Cq Kapolsek Medan Area
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM

 

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan untuk seluruhnya,-
  2. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/224/X//2024/Reskrim, tanggal 18 Oktober 2024  yang dikeluarkan oleh Termohon kepada suami pemohon (ic, Tersangka Boby Syaputra) adalah tidak sah dan/atau tidak berkekuatan hukum,-
  3. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/150/X/2024/Reskrim, tertanggal 19 Oktober 2024  yang dikeluarkan oleh Termohon kepada suami pemohon (ic, Tersangka Boby Syaputra) adalah tidak sah dan/atau tidak berkekuatan hukum,-
  4. Menyatakan Surat-surat lainnya yang timbul setelah surat-surat sebagaimana angka 3 di atas, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
  5. Memerintahkan Termohon untuk segera membebaskan/mengeluarkan  Suami Pemohon (ic. Tersangka) Boby Syaputra, Laki-laki, umur 39 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, agama Islam, bertempat tinggal di Jl. Pengabdian, Dusun I, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, dari tahanan seketika setelah putusan dibacakan;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Suami Pemohon (ic. Tersangka) Boby Syaputra sebesar Rp. 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dan kerugian immaterial yang dialami Suami Pemohon (ic. Tersangka) Boby Syaputra sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan total kerugian Rp. 109.500.000,- (seratus sembilan  juta lima ratus ribu rupiah);
  7. Menghukum Termohon untuk merehabilitasi nama baik Suami Pemohon (ic. Tersangka) Boby Syaputra;
  8. Menghukum Termohon apabila lalai menjalankan putusan untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Suami Pemohon (ic. Tersangka) Boby Syaputra sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap harinya sejak putusan diucapkan;
  9. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.

 

Pihak Dipublikasikan Ya