Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2464/Pid.Sus/2024/PN Mdn Septebrina Silaban, SH SUGENDREN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2464/Pid.Sus/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-10601/L.2.10.3/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Septebrina Silaban, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGENDREN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT - DAKWAAN

No. Reg. Perk : Pdm-593/Enz.2/12/2024

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap

Tempat lahir

Umur/tanggal lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan/kewarganegaraan

Tempat tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

SUGENDREN

Medan

25 tahun / 03 Desember 1998

Laki-laki

Indonesia

Jalan Karya Pembangunan Lingkungan III Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia Kota Medan

Hindu

Wiraswasta

SMP

 

  1. Penahanan :
  •  

Oleh Penyidik

:

ditahan di Rutan Polda Sumut 19-08-2024 s/d 07-09-2024

  •  

Perpanjangan (T-4) I

:

ditahan di Rutan Polda Sumut 08-09-2024 s/d 27-09-2024

  •  

Perpanjangan (T-4) II

:

ditahan di Rutan Polda Sumut 28-09-2024 s/d 17-10-2024

  •  

Perpanjangan Hakim I

:

ditahan di Rutan Polda Sumut 18-10-2024 s/d 16-11-2024

  •  

Perpanjangan Hakim II

:

ditahan di Rutan Polda Sumut 17-11-2024 s/d 16-12-2024

  •  

Ditahan Penuntut Umum

:

ditahan di Rutan Tj. Gusta     12-12-2024 s/d 31-12-2024

 

  1. Dakwaan :

PRIMAIR :

Bahwa terdakwa SUGENDREN secara bersama-sama dengan FAHRUL ROZI (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekitar pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Lapangan Parkir Mall Hermes Palace Jalan Mongonsidi No. 45 Kel. Polonia Kec. Medan Polonia tepatnya didalam 1 (satu) unit mobil milik polisi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Medan, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan-I  yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa  1 (satu) plastik kemasan warna hijau merk Guanyinwang yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 1000 gr (seribu gram) netto, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------

  • Bermula ketika saksi Ahmad Firlanta bersama dengan saksi Fery Setiawan Ramadhan, SH dan saksi Boni Frans D.P Manik, SH serta saksi Agus Kristiadi Manullang selaku anggota Ditresnarkoba Polda Sumut menjalankan tugas rutin telah mendapat informasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa terdakwa Sugendren ada yang mengedarkan narkotika jenis sabu ;
  • Bahwa atas informasi tersebut Ahmad Firlanta bersama dengan saksi Fery Setiawan Ramadhan, SH dan saksi Boni Frans D.P Manik, SH serta saksi Agus Kristiadi Manullang melakukan pemantauan dan penyelidikan  yang mana Informan menghubungi terdakwa SUGENDREN melalui handphone, kemudian berpura – pura memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 Kg (satu Kilogram) keapda terdakwa, dan saat itu terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 Wib, terdakwa SUGENDREN menghubungi Informan memberitahukan bahwa narkotika jenis sabu sebanyak 1 Kg (satu Kilogram) yang dipesan telah tersedia, dan saat itu terdakwa SUGENDREN mengirimkan rekaman Video ataupun gambar tentang keberadaan narkotika jenis sabu yang dipesan oleh informan, selanjutnya terdakwa berjanji bertemu di lapangan parkir Mall Harmes Palace Jalan Mongonsidi No. 45 Kel. Polonia Kec. Medan Polonia Medan;
  • Kemudian dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil warna hitam saksi Ahmad Firlanta bersama dengan saksi Fery Setiawan Ramadhan, SH dan saksi Boni Frans D.P Manik, SH serta saksi Agus Kristiadi Manullang berangkat menuju ke Mall Hermes Palace yang terletak di Jalan Mongonsidi No. 45 Kel. Polonia Kec. Medan Polonia Medan dan sesampainya di lapangan parkir Mall tersebut terdakwa SUGENDREN datang dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam dengan Nomor Polisi : BK 5261 ALP lalu terdakwa SUGENDREN masuk ke dalam mobil milik polisi, yang mana terdakwa SUGENDREN duduk di kursi mobil bagian tengah, sedangkan saksi polisi dengan informan duduk di bagian depan, kemudian polisi menanyakan kepada terdakwa SUGENDREN tentang keberadaan dari narkotika jenis sabu yang akan dijual dan terdakwa SUGENDREN menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu tersebut telah tersedia namun belum diantarkan, selanjutnya terdakwa SUGENDREN menjelaskan harga 1 (satu) Kg sabu sebesar Rp.315.000.000,- (tiga ratus lima belas juta rupiah), kemudian terdakwa SUGENDREN keluar dari dalam mobil dan meninggalkan tempat tersebut dan sekira pukul 21.00 Wib terdakwa SUGENDREN dengan berjalan kaki seorang diri kembali lagi menemui saksi Ahmad Firlanta bersama dengan saksi Fery Setiawan Ramadhan, SH dan saksi Boni Frans D.P Manik, SH serta saksi Agus Kristiadi Manullang dan masuk ke dalam mobil, lalu terdakwa Sugendren menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu yang dipesan oleh calon pembeli (polisi) akan segera diantarkan oleh teman dari terdakwa SUGENDREN dan sekira pukul 21.20 Wib datang FAHRUL ROZI (dilakukan  penuntutan terpisah) dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam dengan Nomor Polisi : BK 5261 ALP yang sebelumnya dikendarai oleh terdakwa SUGENDREN sambil membawa 1 (satu) tas kecil berwarna hijau yang digantungkan di bagian depan sepeda motor tersebut, melihat FAHRUL ROZI datang lalu  terdakwa SUGENDREN keluar dari dalam mobil dan terlihat FAHRUL ROZI menyerahkan 1 (satu) tas warna hijau tersebut kepada terdakwa SUGENDREN, selanjutnya terdakwa SUGENDREN masuk kembali ke dalam mobil dengan membawa 1 (satu) tas kecil warna hijau yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan saat itu FAHRUL ROZI juga ikut masuk ke dalam mobil duduk bersama-sama dengan terdakwa SUGENDREN di kursi mobil bagian tengah, ketika terdakwa SUGENDREN membuka 1 (satu) tas kecil warna hijau tersebut dan ternyata didalam tas tersebut terdapat narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus kemasan warna hijau seketika itu dilakukan penangkapan terhadap terdakwa SUGENDREN dan FAHRUL ROZI. Pada saat dilakukan penangkapan disita barang bukti berupa 1 (satu) tas kecil warna hijau yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik kemasan warna hijau merk Guanyinwang yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 1000 gr (seribu gram )netto dan juga turut disita 2 (dua) unit handphone masing-masing milik FAHRUL ROZI dan terdakwa SUGENDREN serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam dengan   Nomor Polisi :  BK 5261 ALP.
  • Setelah dilakukan interogasi oleh terdakwa SUGENDREN menerangkan bahwa sebelumnya memesan narkotika jenis sabu tersebut kepada FAHRUL ROZI sebanyak 1 Kg (satu Kilogram) dengan harga Rp.280.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah), selanjutnya terdakwa akan menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada pembeli dengan harga Rp.315.000.000,- (tiga ratus lima belas juta rupiah) sehingga terdakwa akan memperoleh keuntungan senilai Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah)
  • Selanjutnya saksi polisi membawa terdakwa berikut barang bukti yang disita dibawa dan diserahkan ke Direktorat  Reserse Narkotika Polda Sumut untuk penyidikan selanjutnya ;
  • Bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan-I jenis sabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Nomor : 4844/NNF/2024 Tanggal 22 Agustus 2024 menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa adalah benar  mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan-I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  yang dibuat dan ditanda tangani oleh pemeriksa 1. Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm.,Apt Nrp. 74110890, 2. Muhammad Hafiz Ansari, SFarm, Apt Iptu Nrp. 94061309.---------------------------------------------------

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.------------------------------

 

SUBSIDAIR :

Bahwa terdakwa SUGENDREN secara bersama-sama dengan FAHRUL ROZI (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekitar pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Lapangan Parkir Mall Hermes Palace Jalan Mongonsidi No. 45 Kel. Polonia Kec. Medan Polonia tepatnya didalam 1 (satu) unit mobil milik polisi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Medan,   yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan-I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5(lima) gram berupa  1(satu) plastik kemasan warna hijau merk Guanyinwang yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 1000 gr (seribu gram )netto, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula ketika saksi Ahmad Firlanta bersama dengan saksi Fery Setiawan Ramadhan, SH dan saksi Boni Frans D.P Manik, SH serta saksi Agus Kristiadi Manullang selaku anggota Ditresnarkoba Polda Sumut menjalankan tugas rutin telah mendapat informasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa terdakwa Sugendren ada yang memiliki narkotika jenis sabu ;
  • Bahwa atas informasi tersebut Ahmad Firlanta bersama dengan saksi Fery Setiawan Ramadhan, SH dan saksi Boni Frans D.P Manik, SH serta saksi Agus Kristiadi Manullang melakukan pemantauan dan penyelidikan  yang mana Informan menghubungi terdakwa SUGENDREN melalui hand phone, kemudian berpura – pura memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 Kg (satu Kilogram) kepada terdakwa, dan saat itu terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 Wib, terdakwa SUGENDREN menghubungi Informan memberitahukan bahwa narkotika jenis sabu sebanyak 1(satu) Kg yang dipesan telah tersedia, dan saat itu terdakwa mengirimkan rekaman Video ataupun gambar tentang keberadaan narkotika jenis sabu yang dipesan oleh informan, selanjutnya terdakwa berjanji bertemu Jalan Mongonsidi No. 45 Kel. Polonia Kec. Medan Polonia Medan tepatnya di lapangan parkir Mall Harmes Palace ;
  • Kemudian dengan menggunakan 1(satu) unit mobil warna hitam saksi Ahmad Firlanta bersama dengan saksi Fery Setiawan Ramadhan, SH dan saksi Boni Frans D.P Manik, SH serta saksi Agus Kristiadi Manullang  berangkat menuju ke Mall Hermes Palace yang terletak di Jalan Mongonsidi No. 45 Kel. Polonia Kec. Medan Polonia Medan dan sesampainya di lapangan parkir Mall tersebut terdakwa SUGENDREN datang dengan mengendarai 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam dengan   Nomor Polisi :  BK 5261 ALP lalu terdakwa SUGENDREN masuk ke dalam mobil milik polisi, yang mana terdakwa SUGENDREN duduk di kursi mobil bagian tengah, sedangkan saksi polisi dengan informan duduk di bagian depan, kemudian polisi menanyakan kepada terdakwa SUGENDREN tentang keberadaan dari narkotika jenis sabuyang dikuasai oleh terdakwa SUGENDREN dan terdakwa SUGENDREN menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu tersebut telah tersedia namun belum diantarkan, selanjutnya terdakwa SUGENDREN, kemudian terdakwa SUGENDREN keluar dari dalam mobil dan meninggalkan tempat tersebut dan sekira pukul 21.00 Wib terdakwa SUGENDREN dengan berjalan kaki seorang diri kembali lagi menemui saksi Ahmad Firlanta bersama dengan saksi Fery Setiawan Ramadhan, SH dan saksi Boni Frans D.P Manik, SH serta saksi Agus Kristiadi Manullang dan masuk ke dalam mobil, lalu terdakwa SUGENDREN menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu akan segera diantarkan oleh teman dari terdakwa SUGENDREN dan sekira pukul 21.20 Wib datang FAHRUL ROZI (dilakukan  penuntutan terpisah) dengan mengendarai 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam dengan   Nomor Polisi :  BK 5261 ALP  yang sebelumnya dikendarai oleh terdakwa SUGENDREN sambil membawa 1(satu) tas kecil berwarna hijau yang digantungkan di bagian depan sepeda motor  tersebut,  melihat FAHRUL ROZI datang lalu  terdakwa SUGENDREN keluar dari dalam mobil dan terlihat FAHRUL ROZI menyerahkan 1(satu) tas warna hijau tersebut kepada terdakwa SUGENDREN, selanjutnya  terdakwa SUGENDREN masuk kembali ke dalam mobil dengan membawa 1(satu) tas kecil warna hijau yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan  saat itu FAHRUL ROZI juga ikut masuk ke dalam mobil duduk bersama-sama dengan terdakwa SUGENDREN di kursi mobil bagian tengah, ketika terdakwa SUGENDREN membuka 1(satu) tas kecil warna hijau tersebut dan ternyata didalam tas tersebut terdapat narkotika jenis sabu sebanyak 1(satu) bungkus kemasan warna hijau seketika itu dilakukan penangkapan terhadap terdakwa SUGENDREN dan FAHRUL ROZI. Pada saat dilakukan penangkapan disita barang bukti berupa 1(satu) tas kecil warna hijau yang didalamnya terdapat 1(satu) plastik kemasan warna hijau merk Guanyinwang yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 1000 gr (seribu gram )netto dan juga turut disita 2 (dua) unit hand phone masing-masing milik FAHRUL ROZI dan terdakwa SUGENDREN   serta 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam dengan   Nomor Polisi :  BK 5261 ALP. Setelah dilakukan interogasi oleh terdakwa SUGENDREN menerangkan bahwa sebelumnya memesan narkotika jenis sabu tersebut kepada FAHRUL ROZI sebanyak 1 Kg (satu Kilogram)  ;
  • Bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan-I jenis  sabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Nomor : 4844/NNF/2024 Tanggal 22 Agustus 2024 menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan-I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  yang dibuat dan ditanda tangani oleh pemeriksa 1. Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm.,Apt Nrp. 74110890, 2. Muhammad Hafiz Ansari, SFarm, Apt Iptu Nrp. 94061309.---------------------------------------------------

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.------------------------------

 

Medan, 12 Desember 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

Septebrina Silaban, SH

Jaksa  Utama Pratama

Nip. 19730906 199401 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya