Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
16/Pdt.P/2025/PN Mdn DELIMA BR LUBIS Perkara Dicabut
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 16/Pdt.P/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Jumat, 27 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DELIMA BR LUBIS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
  • Menyatakan Perkawinan antara DELIMA BR LUBIS dan BINSAR  GULTOM secara Agama Kristen Protestan pada tanggal 29 November 2010 sebagaimana tersebut dalam Surat Nikah No. 398/SPK/GSB/2010 yang dikeluarkan oleh Gereja Segala Bangsa yang diketahui oleh Gembala Jemaat PDT.D.K.RUMAPEA pada tanggal 29 Nopember 2010,  adalah sah menurut Hukum;
  • Memberikan izin kepada Pemohon agar melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan untuk mencatatkan perkawinan Pemohon antara DELIMA BR LUBIS dan BINSAR  GULTOM secara Agama Kristen Protestan pada tanggal 29 November 2010 sebagaimana tersebut dalam Surat Nikah No. 398/SPK/GSB/2010 yang dikeluarkan oleh Gereja Segala Bangsa yang diketahui oleh Gembala Jemaat PDT.D.K.RUMAPEA pada tanggal 29 Nopember 2010;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak