Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.S/2021/PN Mdn CHANDRA PRIONO NAIBAHO,SH TEGUH RAMADHAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 5/Pid.S/2021/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Jun. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B- 3536/L.2.10.3/ENZ.2/05/2021
Penuntut Umum
NoNama
1CHANDRA PRIONO NAIBAHO,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TEGUH RAMADHAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

     KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA
KEJAKSAAN NEGERI MEDAN
Jl. Adinegoro No. 5 Medan Timur Kota Medan 20233
Tlp (061) 4569804 fax (061) 4521029  wwwkejari-medan.go.id
“UntukKeadilan”                                        P-30

CatatanPenuntutUmum
(UntukTindakPidana Yang Didakwakan)
Nomor Reg. Perkara: Pdm-678/L.2.10.3/Enz.2/06/2021

I.    Identitas Terdakwa:
NamaLengkap    :    TeguhRamadhan
TempatLahir    :    Medan
Umur / TglLahir    :    26 Tahun/08 Februari 1995
JenisKelamin    :    Laki-laki
Kebangsaan    :    Indonesia
TempatTinggal    :    JalanAmalium Gang Abadi No.153-A Kelurahan Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area Kota Medan
Agama    :    Islam
Pekerjaan
Pendidikan                           :
:       Wiraswasta
SMPTamat

II.    DitahanolehPenyidikdanatauJaksaPenuntutUmumdenganjenispenahanan :
-    PenyidikPolrestabes Medan    :     Tidak dilakukan penahanan (menjalanirehabilittasiLoka BNN di Deli Serdangsejaktahun 25 Maret 2021)
-    PenuntutUmum    :    Tidak dilakukan penahanan (menjalanirehabilittasiLoka BNN di Deli Serdangsejaktahun 25 Maret 2021)

III.    CatatanTindakPidana Yang Didakwakan :
---------------- BahwaterdakwaTeguhRamadhanpadahari Jumattanggal19 Maret2021 sekirapukul15.00 wibatausetidak-tidaknyapadasuatuwaktuantarabulanMaret2021atausetidak-tidaknyapadatahun2021, bertempatdi JalanRahmadsyahKelurahan Kota Matsum I Kecamatan Medan Area Kota Medan, atausetidak-tidaknyapadasuatutempat yang termasukdalamdaerahhukumPengadilanNegeri Medan, “Penyalaguna narkotika golongan I bagi diri sendiri“, perbuatanmanadilakukanterdakwadengancarasebagaiberikut: ---
Bahwapada hari Jumattanggal 19 Maret 2021 sekirapukul 15.00 wib, terdakwaTeguhRamadhandilakukanpenangkapanolehpetugaskepolisianPolrestabes Medan (saksiSorimudaSiregar, saksiJuniGultom,SH, saksiDeniAgusSalim, saksiFirdaus Ferdinand Hutapea) di JalanRahmadsyahKelurahan Kota Matsum I Kecamatan Medan Area Kota Medan, kemudianpetugaskepolisianPolrestabes Medan melakukanpemeriksaanterhadapterdakwadimanapetugaskepolisianmenemukansertamenyitabarangbuktiberupa1 (satu) bungkusklipnarkotikadengansebutansabu-sabuberatbersih 0,03 (nolkomanoltiga) gramdaridalamkantongcelanasebelahkiriterdakwa. Kemudianterdakwamengakuibahwa1 (satu) bungkusklipnarkotikadengansebutansabu-sabuberatbersih 0,03 (nolkomanoltiga) gram untukterdakwapergunakanbagidirisendiridantujuanterdakwamenggunakannarkotikadengansebutansabuadalah agar terdakwamerasasemangatbekerja. Selanjutnyaterdakwabeserta barangbuktidibawakePolrestabes Medangunapengusutanlebihlanjut.
Berdasarkan Berita Acara Rapat Pelaksanaan Asesmen TAT Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara tanggal 25 Maret 2021 bahwa hasil pemeriksaan Tim Medis terhadap terdakwa TeguhRamadhandengan kesimpulan terperiksa didapatkan adanya riwayat gangguan perilaku akibat penyalahgunaan zat jenis stimulansia yaitu sabu (F-15) dengan pola ketergantungan aktif, terperiksa adalah penyalahguna narkotika untuk diri sendiripadatahapKompulsif
BerdasarkanHasilAnalisisLaboratoriumBarangBuktiNarkotika No.3161/NNF/2021 tanggal01 April 2021, yang dibuatdanditandatanganioleh : 1. KomisarisPolisi Debora M. Hutagaol,S.Si,Apt, 2. InspekturPolisiSatu R. FaniMiranda,ST, barangbukti1 (satu) bungkusklipnarkotikadengansebutansabu-sabuberatbersih 0,03 (nolkomanoltiga) grammilikterdakwaTeguhRamadhan yang padabab III mengambilkesimpulanbahwabarangbukti yang diperiksamilikterdakwaTeguhRamadhanadalahbenarmengandungMetamfetaminadanterdaftardalamgolongan I NomorUrut 61 Lampiran I Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika

BerdasarkanHasilAnalisisLaboratoriumBarangBuktiNarkotika No.3161/NNF/2021 tanggal12 April 2021, yang dibuatdanditandatanganioleh : 1. KomisarisPolisi Debora M. Hutagaol,S.Si,Apt, 2. InspekturPolisiDua Muhammad Hafiz Ansari S.Farm,Apt, barangbukti1 (satu) botolplastikberisi 25 (duapuluh lima) ml urinemilikterdakwaTeguhRamadhan yang padabab III mengambilkesimpulanbahwabarangbukti yang diperiksamilikterdakwaTeguhRamadhanadalahbenarmengandungMetamfetaminadanterdaftardalamgolongan I NomorUrut 61 Lampiran I Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika

--------Perbuatan Terdakwasebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo Pasal 54 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentangNarkotika. ------------------------------------------------------------------------

    Medan, 18 Juni 2021
Penuntut Umum


Chandra Priono Naibaho, S.H.
JaksaPratama
Nip.198506202003121003

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya