Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
128/Pdt.G.S/2024/PN Mdn TOMA ANASTASIA SIMBOLON PT. FINANCIAL CABANG MEDAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 128/Pdt.G.S/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TOMA ANASTASIA SIMBOLON
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hadi Yanto,S.H.,M.H.,CLA.TOMA ANASTASIA SIMBOLON
Tergugat
NoNama
1PT. FINANCIAL CABANG MEDAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 275.000.000,00
Petitum

PRIMAIR
1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.    Menyatakan sah dan berharga Polis nomor : 37273848 atas nama pemegang Polis TOMA ANASTASIA SIMBOLON ;
3.    Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena tidak melaksanakan kewajibannya sesuai yang tercantum dalam Polis Asuransi Jiwa dengan Nomor Polis : 37273848, yang diterbitkan pada tanggal 25 Juni 2021 ;
4.    Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sebagai berikut :
-    Kerugian Materil :
Uang Pertanggungan berdasarkan Polis Nomor : 37273848 yang diterbitkan pada tanggal 25 Juni 2021 sejumlah Rp 275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) terdiri dari asuransi dasar sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan asuransi tambahan sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
-    Kerugian Immateril :
Bahwa atas perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan membayarkan uang pertanggungan atas Polis Nomor : 37273848, maka jelas sangat mengganggu Penggugat baik pikiran dan batin, serta menyita waktu dimana Penggugat harus bolak balik untuk mengurus Klaim yang di ajukan Penggugat dengan meninggalkan pekerjaannya, kerugian mana tidak dapat dinilai dengan uang, akan tetapi patut dan wajar apabila Penggugat menuntut ganti rugi immateril sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
5.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar
Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per hari, setiap kali Tergugat lalai
melaksanakan Putusan ini;

6.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang
telah diletakkan diatas harta benda dan milik Tergugat ;

7.    Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR
Apabila Pengadilan Negeri Medan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak