Petitum |
PRIMAIR
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan sah dan berharga Polis nomor : 37273848 atas nama pemegang Polis TOMA ANASTASIA SIMBOLON ;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena tidak melaksanakan kewajibannya sesuai yang tercantum dalam Polis Asuransi Jiwa dengan Nomor Polis : 37273848, yang diterbitkan pada tanggal 25 Juni 2021 ;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sebagai berikut :
- Kerugian Materil :
Uang Pertanggungan berdasarkan Polis Nomor : 37273848 yang diterbitkan pada tanggal 25 Juni 2021 sejumlah Rp 275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) terdiri dari asuransi dasar sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan asuransi tambahan sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Kerugian Immateril :
Bahwa atas perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan membayarkan uang pertanggungan atas Polis Nomor : 37273848, maka jelas sangat mengganggu Penggugat baik pikiran dan batin, serta menyita waktu dimana Penggugat harus bolak balik untuk mengurus Klaim yang di ajukan Penggugat dengan meninggalkan pekerjaannya, kerugian mana tidak dapat dinilai dengan uang, akan tetapi patut dan wajar apabila Penggugat menuntut ganti rugi immateril sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar
Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per hari, setiap kali Tergugat lalai
melaksanakan Putusan ini;
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang
telah diletakkan diatas harta benda dan milik Tergugat ;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Pengadilan Negeri Medan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|