Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan.
- Menyatakan sah dan berdasarkan hukum surat-surat kepemilikan atas tanah objek perkara milik Para penggugat.
- Menyatakan sesuai hukum bahwa Para Penggugat adalah pembeli yang beritikat baik dan harus dilindungi kepentingan hukumnya;
- Menyatakan tanah terperkara seluas lebih kurang 3.022 M2 masing-masing terletak di Linkungan 12, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, adalah kepunyaan Para Penggugat, yaitu :
- Tanah seluas lebih kurang 1.750 M2 (Seribu tujuh ratus lima puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah jalan baru ……………………35 Meter
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Ruslan Yuniar Harianja… … 50 Meter
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Chairuddin…………………35 Meter
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah M. Yahya B ……………… 50 Meter
- Tanah seluas lebih kurang 495 M2 (empat ratus sembilan puluh lima meter persegi) dengan batas-batas sebagi berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Pelabuhan I ………………11,00 Meter
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Gultom ………………… 45,00 Meter
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah M. Tampubolon……… 11,00 Meter
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Puskesmas ……………… 45,00 Meter
- Tanah seluas lebih kurang 777 M2 (tujuh ratus tujuh puluh tujuh meter persegi) dengan batas-batas sebagi berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Sumiati dan Jl. Pelabuhan I..14,30/4 M
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Fatmawati Siregar………..18,50 M
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Sumiati dan Jalan Setapak...34,35/9,7 M
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Samsul Bahri …………….. 44,80 M
- Menyatakan segala surat-surat/akta-akta menjual/Sertifikat Hak Milik/Sertifikat Hak Guna Bangunan atas tanah objek perkara yang yang diterbitkan oleh Tergugat III dan Tergugat IV adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matigedaad).
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar secara tunai dan seketika kerugian materiil Para Penggugat sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah);
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar secara tunai dan seketika kerugian immateriil Para Penggugat sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) per hari untuk setiap keterlambatan Para Tergugat memenuhi/melaksanakan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun perlawanan (Verzet) dari Para Tergugat (uit voerbaar bij voorraad);
- Menghukum Para Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan taat pada Putusan ini;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat;
|