Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn 1.Gilang Gemilang
2.Johan Dwi Junianto
1.TERBIT RENCANA PA, SE
2.ISKANDAR PERANGIN ANGIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 01/TUT.01.03/24/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Gilang Gemilang
2Johan Dwi Junianto
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TERBIT RENCANA PA, SE[Penahanan]
2ISKANDAR PERANGIN ANGIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I TERBIT RENCANA PERANGIN ANGIN selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu selaku Bupati Langkat periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.12-7763 Tahun 2018 tanggal 28 September 2018 tentang Pengangkatan Bupati Langkat Provinsi Sumatera Utara, dan Terdakwa II ISKANDAR PERANGIN ANGIN selaku pemilik PT NANGIN NDU ENAM SEMBILAN, CV SALSA AKHIRA, CV PUTRI ANISA, CV ENAM SEMBILAN IS dan juga merupakan kakak kandung Terdakwa I, bersama-sama dengan SUBIYANTO (Alm.) Kepala Dinas PUPR Tahun 2020, SUJARNO Kepala Dinas PUPR Tahun 2021, BAMBANG IRAWADI Kepala Dinas Perkim, SAIFUL ABDI Kepala Dinas Pendidikan, JULIANA Kepala Dinas Kesehatan, SUKHYAR MULYAMIN Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, HENRI TARIGAN Kepala Dinas Kelautan & Perikanan dan Plt. Kepala Dinas Pertanian, SUHARDI Kepala Bagian UKPBJ dan YOKI EKA PRIANTO Kepala Sub Bagian Pengadaan Barang dan Jasa UKPBJ Setda Kabupaten Langkat, pada sekitar tahun 2020 sampai dengan Tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tertentu pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, bertempat di rumah pribadi Terdakwa I di Jalan Dusun I Nangka Lima Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat, Rumah SUJARNO di Jalan Samanhudi Binjai Selatan Kota Binjai, Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat di Jalan Tengku Amir Hamzah Kwala Begumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Saung depan Rumah Terdakwa II di Dusun I Nangka Lima Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat, dan Kantor Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Langkat atau setidak-tidaknya di beberapa tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, melakukan pemufakatan jahat baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yaitu Terdakwa I dan Terdakwa II melalui orang kepercayannya yaitu MARCOS SURYA ABDI, ISFI SYAFITRA dan SUHANDA CITRA bersama-sama SUBIYANTO (Alm.), SUJARNO, BAMBANG IRAWADI, SAIFUL ABDI, JULIANA, SUKHYAR MULYAMIN, HENRI TARIGAN, SUHARDI dan YOKI EKA PRIANTO untuk mengatur proses tender/ pengadaan di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Langkat agar memenangkan perusahaan – perusahaan tertentu milik Terdakwa I dan Terdakwa II dan perusahaan lainnya yang dikendalikan oleh para Terdakwa maupun orang kepercayaanya supaya mendapatkan paket-paket pekerjaan di Dinas PUPR, Dinas Perkim, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kelautan & Perikanan dan Dinas Pertanian Kabupaten Langkat pada Tahun 2020 sampai dengan 2021, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya Terdakwa I selaku Bupati Langkat bersama-sama SUBIYANTO (Alm.) selaku Kepala Dinas PUPR Tahun 2020 dan SUJARNO selaku Kepala Dinas PUPR Tahun 2021, BAMBANG IRAWADI selaku Kepala Dinas Perkim, SAIFUL ABDI selaku Kepala Dinas Pendidikan, JULIANA selaku Kepala Dinas Kesehatan, SUKHYAR MULYAMIN selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan HENRI TARIGAN selaku Kepala Dinas Kelautan & Perikanan dan Plt. Kepala Dinas Pertanian, SUHARDI selaku Kepala Bagian UKPBJ Setda Kabupaten Langkat seharusnya mereka wajib melakukan pengawasan melalui kegiatan audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan/atau penyelenggaraan whistleblowing system dan pengawasan pengadaan barang/jasa tersebut dimulai sejak perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, sampai pada serah terima pekerjaan sebagaimana dalam diatur Pasal 76 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, namun Terdakwa baik langsung maupun tidak langsung mengarahkan atau melakukan pengaturan dan menentukan pemenang pekerjaan atau proyek sebelum dilaksanakan proses terhadap pekerjaan pengadaan langsung maupun melalui tender pekerjaan yang terdapat pada Dinas-Dinas di Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2021 dan Pasal 76 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihak Dipublikasikan Ya