Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
127/Pdt.G.S/2024/PN Mdn PT.Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk Kantor Cabang Medan Gatot Subroto 1.PAINI
2.SOFIAN
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 127/Pdt.G.S/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Rabu, 16 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk Kantor Cabang Medan Gatot Subroto
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PAINI
2SOFIAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 56.155.625,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.    Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
-    Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :               Rp. 56,155,625- (lima puluh enam juta seratus lima puluh lima ribu enam ratus dua puluh lima Rupiah);
-    Apabila Para Tergugat  tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan kepemilikan kepemilikan surat camat 59383/108/SPMHATMM 1994 (28 Januari 1995)atas nama sofian dengan luas 190,alamat jl young pana hijau desa /kelurahan labuhan deli,kecamatan medan marelan kabupaten medan provinsi sumatera utara.
 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
-    Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan  berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat; copy dari  kepemilikan surat camat 59383/108/SPMHATMM 1994 (28 Januari 1995) atas nama sofian dengan luas 190,alamat jl young pana hijau desa /kelurahan labuhan deli,kecamatan medan marelan kabupaten medan provinsi sumatera utara.
-    Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan berupa x bukti kepemilikan kepemilikan surat camat 59383/108/SPMHATMM 1994 (28 Januari 1995)atas nama sofian dengan luas 190,alamat jl young pana hijau desa /kelurahan labuhan deli,kecamatan medan marelan kabupaten medan provinsi sumatera utara,
3.     tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya;
4.     Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Medan Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak