Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pdt.P/2025/PN Mdn DONNI LUBIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 15/Pdt.P/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Selasa, 24 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DONNI LUBIS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  • Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki/menambahkan nama Pemohon pada  Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut yang semula tertulis Donni diperbaiki/ditambah menjadi Donni Lubis sesuai dengan nama Pemohon yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), NIK: 1213110902860002 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan pada tanggal 12 Januari 2021, Kartu Keluarga Nomor: 1271142212200013  yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan pada tanggal 07 Januari 2021 dan Ijazah Madrasah Aliyah Nomor: MA 02009529 yang dikeluarkan oleh Madrasah Aliyah Negeri Panyabungan pada tanggal 14 Juni 2008;
  • Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan/penambahan nama Pemohon tersebut pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku;
  • Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak