Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2025/PN Mdn 1.RONIK
2.DEDY DARMADY
3.NANI FARIDA IRIANI
4.ANWAR RAHARDI
5.BAMBANG SURIYAWAN
6.AGUS SYAHRIADI
7.SUPRAYETNO
7.INDAH FANTALIA
8.MUHAMMAD TAUFIK
9.MANGGAR DARWIS
10.ASMADI
11.MARJULINA
12.BISMAR RAHMI
13.DEWI SURYA
14.RADEN POLFAN
15.HARDIMISTANI
16.GANI
17.LELE TANJUNG
18.HIDAYAT POLFAN
19.HARTAWAN POLFAN
20.DARMAWI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Senin, 30 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RONIK
2DEDY DARMADY
3NANI FARIDA IRIANI
4ANWAR RAHARDI
5BAMBANG SURIYAWAN
6AGUS SYAHRIADI
7SUPRAYETNO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EDI UTAMARONIK
2EDI UTAMASUPRAYETNO
3EDI UTAMAAGUS SYAHRIADI
4EDI UTAMABAMBANG SURIYAWAN
5EDI UTAMAANWAR RAHARDI
6EDI UTAMANANI FARIDA IRIANI
7EDI UTAMADEDY DARMADY
Tergugat
NoNama
1INDAH FANTALIA
2MUHAMMAD TAUFIK
3MANGGAR DARWIS
4ASMADI
5MARJULINA
6BISMAR RAHMI
7DEWI SURYA
8RADEN POLFAN
9HARDIMISTANI
10GANI
11LELE TANJUNG
12HIDAYAT POLFAN
13HARTAWAN POLFAN
14DARMAWI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN/ATR KOTA MEDAN
2LURAH Sei Sikambing
3EDDY SIMIN, S.H., M.Kn
4NURCAHYA SETIAWAN, S.T., S.H., M.Kn
5HENRY TJONG, S.H., M.Kn
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan;
  • Menyatakan sah dan berharga surat-surat tanah milik Para Penggugat berupa :
    • SOERAT TANAH KEBOEN yang dikeluarkan oleh  KEPALA DISTRICT SHOOFD SOENGGAL, Register No.20/1950, Tanggal 9 Maret 1950, atas nama SAMAN, seluas 12.075 M2;   
    • SURAT KETERANGAN TENTANG PEMBAGIAN DAN PENERIMAAN TANAH SAWAH/LADANG No : 40/Ketj. Sunggal/DS/1953, tanggal 15 Djuni 1953, atas nama SAMAN seluas 12.075 M2;
    • SURAT KEMENTERIAN AGRARIA / KANTOR REORGANISASI PEMAKAIAN TANAH SUMATERA TIMUR REGISTER No : 15, Tanggal 14 Djuli 1955 atas nama SAMAN, seluas 12.075 M2;
    • SURAT BADAN PELAKSANA PENJELESAIAN SENGKETA TANAH PERKEBUNAN SUMATERA TIMUR NO. 27/BPPST/1962 Tanggal 20 Oktober 1962, atas nama SAMAN, seluas 12.075 M2;
    • SURAT REKOMENDASI PERUSAHAAN PERKEBUNAN NEGARA (PPN) TEMBAKAU DELI I, NOMOR : TD-I/42/III.A/1966, Tanggal 17 Mai 1966, atas nama SAMAN, seluas 12.075 M2;
    • SURAT BUKTI PEMBAYARAN IURAN PEMBANGUNAN DAERAH (IPEDA) Tahun 1973, Tanggal 4 Juni 1973, atas nama SAMAN;
    • SURAT REKOMENDASI BUPATI KEPALA DAERAH KABUPATEN DELI SERDANG, NOMOR : 76/SR/B/DS/II/1973, Tanggal 20 Juni 1973, atas nama SAMAN;
  • Menyatakan tanah terperkara dahulu seluas 12.075 M2 (dua belas ribu tujuh puluh lima meter persegi) sekarang seluas 12.007 M2 (dua belas ribu tujuh meter persegi) yang terletak di Jalan Ring Road Simpang Jalan Pungguk, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (dahulu Pasar IV, Kampung Sei Sikambing B, Ketjamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang) dengan batas-batas tanah sebagai berikut :

Dahulu tanah terperkara tersebut berwatasan dengan :

  • Sebelah Oetara berwatasan dengan tanah rawa-rawa ….....105   M;
  • Sebelah Timoer berwatasan dengan tanah Djalan ……..…115   M;
  • Sebelah Selatan berwatasan dengan tanah rawa-rawa …....105   M;
  • Sebelah Barat berwatasan dengan tanah rawa-rawa…...….115   M;

Sekarang tanah terperkara tersebut berbatasan dengan :

  • Sebelah Utara berbatas dengan Jln. Pungguk………........120,8 M;
  • Sebelah Timur berbatas dengan Jln. Ring Road ………...102,2 M;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan SHGB No.259………...115,1 M;
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah Masyarakat ……....101,6 M;

adalah milik Para Penggugat;  

  • Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  • Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum :
    • Sertifikat Hak Milik Nomor 2189/Kel. Sei Sikambing B, atas nama HARDIMISTANI (ic. Tergugat II) dahulu atas nama MANGGAR DARWIS (ic. Tergugat XII);
    • Sertifikat Hak Milik Nomor 3804/Kel. Sei Sikambing B, atas nama GANI (ic. Tergugat III) dahulu atas nama RADEN POLFAN (ic. Tergugat I);
    • Sertifikat Hak Milik Nomor 4576/Kel. Sei Sikambing B, atas nama LELE TANJUNG (ic. Tergugat IV) dahulu atas nama RADEN POLFAN (ic. Tergugat I);
    • Sertifikat Hak Milik Nomor 3268/Kel. Sei Sikambing B, atas nama HARDIMISTANI (ic. Tergugat II); dahulu atas nama DEWI SURYA (ic. Tergugat VII);
    • Sertifikat Hak Milik Nomor 3737/Kel. Sei Sikambing B, atas nama GANI (ic. Tergugat III) dahulu atas nama RADEN POLFAN (ic. Tergugat I);
    • Sertifikat Hak Milik Nomor 995/Kel. Sei Sikambing B, atas nama HARDIMISTANI (ic. Tergugat II) dahulu atas nama MARJULINA (ic. Tergugat X);
    • Sertifikat Hak Milik Nomor 4448/Kel. Sei Sikambing B, atas nama HARDIMISTANI (ic. Tergugat II); dahulu atas nama DEWI SURYA (ic. Tergugat VII);
    • Sertifikat Hak Milik Nomor 141/Kel. Sei Sikambing B, atas nama GANI (ic. Tergugat III) dahulu atas nama BISMAR RAHMI (ic. Tergugat IX);
    • Sertifikat Hak Milik Nomor 4646/Kel. Sei Sikambing B, atas nama GANI (ic. Tergugat III) yang merupakan Penggabungan dari:
  • Sertifikat Hak Milik Nomor 1922 atas nama DEWI SURYA (ic. Tergugat VII);
  • Sertifikat Hak Milik Nomor 1923 atas nama GANI (ic. Tergugat III);
  • Sertifikat Hak Milik Nomor 3886 atas nama RADEN POLFAN (ic. Tergugat I);
  • Sertifikat Hak Milik Nomor 1808 atas nama ASMADI (ic. Tergugat XI);
    • Akta Jual Beli Nomor 23/2012, tanggal 30 Maret 2012, yang dibuat Turut Tergugat IV;
    • Akta Jual Beli Nomor 228/2015, tanggal 7 Oktober 2015, yang dibuat oleh Turut Tergugat III;
    • Akta Jual Beli Nomor 111/2016, tanggal 02 Mei 2016, yang oleh Turut Tergugat V;
    • Akta Jual Beli Nomor 135/2016, tanggal 18 Mei 2016, yang dibuat oleh Turut Tergugat V;  
    • Akta Jual Beli Nomor 213/2016 tanggal 05 Agustus 2016, yang dibuat oleh Turut Tergugat V;
    • Akta Jual Beli Nomor 118/2016 tanggal 11 Mei 2016, yang dibuat oleh Turut Tergugat V;
    • Akta Jual Beli Nomor 117/2016, tanggal 11 Mei 2016, yang dibuat oleh Turut Tergugat V;
    • Akta Jual Beli Nomor 107/2016, tanggal 29 April 2016, yang dibuat oleh Turut Tergugat V;
    • Akta Jual Beli Nomor 72/2016, tanggal 28 Maret 2016, yang dibuat oleh Turut Tergugat V;
    • Akta Jual Beli Nomor 144/2016, tanggal 30 Mei 2016, yang dibuat oleh Turut Tergugat V;
    • Akta Jual Beli Nomor 147/2016, tanggal 01 Juni 2016, yang dibuat oleh Turut Tergugat V;
    • Akta Jual Beli Nomor 156/2016, tanggal 10 Juni 2016, yang dibuat oleh Turut Tergugat V;
    • Akta Jual Beli Nomor  71/2016, tanggal 28 Maret 2016, yang dibuat oleh Turut Tergugat V;
    • Akta Hibah Nomor 289/2015 tanggal 10 Desember 2015, yang dibuat oleh Turut Tergugat III;
    • Akta Hibah Nomor 201/2016, tanggal 20 Juli 2016, yang dibuat oleh Turut Tergugat V;
    • Akta Hibah Nomor 293/2015, tanggal 10 Desember 2015, yang dibuat oleh Turut Tergugat III;
    • Akta Hibah Nomor 291/2015, tanggal 10 Desember 2015, yang dibuat oleh Turut Tergugat III;
    • Akta Hibah Nomor 292/2015, tanggal 10 Desember 2015, yang dibuat oleh Turut Tergugat III;
    • Akta Hibah Nomor 301/2015, tanggal 18 Desember 2015, yang dibuat oleh Turut Tergugat III;
    • Akta Hibah Nomor 318/2015, tanggal 17 Desember 2015, yang dibuat oleh Turut Tergugat III;
    • Akta Hibah Nomor 300/2015, tanggal 16 Desember 2015, yang dibuat oleh Turut Tergugat III;
    • Akta Hibah Nomor 296/2015, tanggal 15 Desember 2015, yang dibuat oleh Turut Tergugat III;
  • Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum segala surat-surat yang mendasari terbitnya sertifikat hak milik atas nama Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat VII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI dan Tergugat XII, yang diterbitkan oleh Turut Tergugat I;
  • Menghukum Kantor Pertanahan/ATR Kota Medan (ic. Turut Tergugat I) untuk mengumumkan di koran/media masa tentang ketidakabsahan sertifikat hak milik Tergugat I, II, III, IV, VII, IX, X, XI dan Tergugat XII, sebagaimana tersebut dalam point 6.1 sampai dengan point 6.9 diatas;
  • Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII, Tergugat XIV dan siapapun orang-orang yang memperoleh hak dari Para Tergugat untuk mengosongkan serta menyerahkan tanah terperkara kepada Para Penggugat dalam keadaan baik, kosong dan tanpa syarat apapun;
  • Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan apabila Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
  • Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan dalam perkara ini;
  • Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak