Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
26/Pdt.P/2025/PN Mdn Yessica Thipandona Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 26/Pdt.P/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Senin, 30 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Yessica Thipandona
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  • Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah/memperbaiki Penulisan Nama Ayah dan Ibu Pemohon Pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 17/DISP/JS/2005/2004 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kotamadya Jakarta Selatan tertanggal 07 Januari 2005, yakni:
  • Semula tertulis nama ayah SIMAMORA, Tibets padahal yang sebenarnya Tibet Simamora sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ayah Pemohon Nomor: 3216020402750002, dan Kartu Keluarga Pemohon Nomor: 1271210504180004 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan tertanggal 12-07-2022, dan Akta Perkawinan Orang Tua Pemohon Nomor: 3216-KW-29122014-0006 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi tertanggal 29 Desember 2014;
  • Semula tertulis nama ibu LUMBANTOBING, Tetty Lusiana padahal yang sebenarnya Tetty Lucyana Tiominar Lumbantobing sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ibu Pemohon Nomor: 3216026510730004, dan Kartu Keluarga Pemohon Nomor: 1271210504180004 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan tertanggal 12-07-2022, dan Akta Perkawinan Orang Tua Pemohon Nomor: 3216-KW-29122014-0006 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi tertanggal 29 Desember 2014;
  • Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan tentang Perubahan/Perbaikan Penulisan tersebut pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan agar dibuat Catatan dalam Register Akta Pencatatan Sipil dan Pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut sesuai peraturan hukum yang berlaku;
  • Membebankan biaya Perkara Permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak