Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.B/2025/PN Mdn Aprilda Yanti Hutasuhut, SH MUHAMMAD WAHYU PRATAMA Alias WAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 87/Pid.B/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-213/L.2.10.3/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Aprilda Yanti Hutasuhut, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD WAHYU PRATAMA Alias WAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI MEDAN

Jl. Adinegoro No. 5 Medan Timur Kota Medan 20233

Tlp (061) 4569804 fax (061) 4521029  wwwkejari-medan.go.id

”Untuk Keadilan”                                                                                                P-29

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM- 926/Eoh.2/12/2024

 

A.

Identitas Terdakwa :

 

 

 

 

Nama Lengkap

:

MUHAMMAD WAHYU PRATAMA Alias WAWAN

 

 

Tempat Lahir

:

Medan

 

 

Umur / Tanggal Lahir

:

41 Tahun /  22 Juni 1983

 

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

 

Kewarganegaraan/Kebangsaan

:

Indonesia

 

 

Tempat Tinggal

:

Jalan Tangguk Bongkar 01 No.12 Kel.Tegal Sari Mandala II Kec.Medan Denai Kota Medan

 

 

Agama

:

Islam

 

 

Pekerjaan

:

wiraswasta

 

 

Pendidikan

:

SD

 

 

 

 

 

 

B.

PENAHANAN :

 

 

 

 

Ditahan Penyidik

:

RTP Polsek Medan Area , ditahan sejak tanggal 27-09-2024 s/d 16-10-2024

 

Diperpanjang PU

:

Rutan, ditahan sejak tanggal 17-10-2024 s/d 25-11-2024

 

Diperpanjang Oleh Ketua Pn.Mdn Ke-I

:

Rutan, ditahan sejak tanggal 26-11-2024 s/d 25-12-2024

 

Diperpanjang Oleh Ketua Pn.Mdn Ke-II

:

Rutan, ditahan sejak tanggal 12-12-2024 s/d 31-12-2024

 

Ditahan JPU

:

Rutan, ditahan sejak tanggal 12-12-2024 s/d 31-12-2024

 

Diperpanjang Oleh Penuntut Umum

:

Rutan, ditahan sejak tanggal 01-01-2025 s/d 30-01-2025

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

C.

DAKWAAN :

 

 

 

 

               

-------- Bahwa ia terdakwa Muhammad Wahyu Pratama secara bersama-sama dengan Saksi Muhammad Arifin dan Surya (belum tertangkap) Pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekira pukul 02.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Tangguk Bongkar No.10 Kel.Tegal Sari Mandala II Kec.Medan Denai Kota Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan,, “Mengambil Barang Sesuatu, Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain, Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---

                                               

  • Bahwa bermula Pada hari Senin tanggal 02 september 2024 sekira pukul 02.30 wib Saksi Muhammad Arifin bertemu dengan terdakwa didekat gudang milik saksi korban T.Selamat di Jalan Tangguk Bongkar No.10 Kel.Tegal Sari Mandala II Kec.Medan Denai Kota Medan kemudian terdakwa dan Surya (belum tertangkap) mengajak Saksi Muhammad Arifin untuk mengambil tanpa izin barang milik saksi korban di gudang milik saksi korban dengan mengatakan ”ayok kita curi barang dari dalam gudang saksi Korban T Selamat itu` dan atas ajakan tersebut, Saksi Muhammad Arifin pun mengatakan `ayoklah`, kemudian Saksi Muhammad Arifin, terdakwa dan Surya pergi dengan berjalan kaki kedepan gudang milik saksi korban T.Selamat yang mana pada saat itu tidak ada orang disekitar gudang tersebut, lalu terdakwa, Saksi Muhammad Arifin dan Surya dengan mempergunakan 1 buah gergaji besi secara bergantian memotong 1 buah gembok pengunci pintu masuk gudang tersebut, setelah gembok dapat dibuka, terdakwa Saksi Muhammad Arifin dan Surya masuk kedalam gudang yang mana Saksi Muhammad Arifin berperan menunggu dibawah sedangkan terdakwa dan Surya masuk kedalam gudang dengan cara memanjat dinding gudang setinggi 5 meter, setelah berada dibawah seng diatas gudang terdakwa bersama Surya membuka baut pengunci seng, setelah baut terlepas, lalu seng yang berhasil dibuka terdakwa lemparkan bersama Surya kebawah dan Saksi Muhammad Arifin mengumpulkan seng tersebut, pada saat hendak membuka seng lainnya tiba-tiba datang saksi korban T Selamat bersama dengan 2 orang Polisi masuk kedalam gudang tersebut, lalu Saksi Muhammad Arifin berhasil ditangkap
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa secara bersama-sama dengan Saksi Muhammad Arifin dan Surya, saksi korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 4.000.000 (Empat juta rupiah).  

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHPidana.

 

 

 

Medan, 21 Januari 2025

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

Aprilda Yanti Hutasuhut, S.H

Jaksa Pratama NIP. 19840427 201012 2 001

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya