Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1756/Pid.Sus/2024/PN Mdn BELLA AZIGNA PURNAMA RAHMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1756/Pid.Sus/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 27 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2586/L.2.26.3/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BELLA AZIGNA PURNAMA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

   “Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

P-29

SURAT DAKWAAN

No. Reg Perkara : PDM-  271/Rp.9/Enz.2/09/2024

 

A. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Terdakwa                                    

:

RAHMAN

Tempat lahir

:

Medan.

Umur/tanggal lahir

:

36 tahun / 01 Januari 1988.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Jalan Rawe 6 Lingkungan 7 Pasar 6 Kelurahan Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan / Jalan Rawe 7 Lingkungan X Kelurahan Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja.

 

 

B.

PENAHANAN

Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 23 Juli 2024 s/d tanggal 11 Agustus 2024.

Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 12 Agustus 2024 s/d tanggal 20 September 2024.

Perpanjangan PN I

:

Rutan, sejak tanggal 21 September 2024 s/d 20 Oktober 2024.

Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 28  September 2024 s/d tanggal  15 Oktober 2024.

 

C. DAKWAAN

     PRIMAIR

----- Bahwa Terdakwa RAHMAN pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Rawe 6 Lingkungan 7 Pasar 6 Kelurahan Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---

 

  • Bahwa berawal ketika Saksi JOHAN ANDRY LUBIS, Saksi ALEXANDARIUS, Saksi M. ALI AKBAR PURBA, Saksi FAJAR PRATAMA, dan Saksi TEGUH TRI SETIAWAN (anggota Kepolisian Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan) mendapat informasi dari seseorang melalui telepon terkait peredaran gelap narkotika jenis sabu di Jalan Rawe 6 Lingkungan 7 Pasar 6 Kelurahan Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan. Atas informasi tersebut, pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira pukul 17.30 Wib, Saksi JOHAN ANDRY LUBIS, Saksi ALEXANDARIUS, Saksi M. ALI AKBAR PURBA, Saksi FAJAR PRATAMA, dan Saksi TEGUH TRI SETIAWAN langsung menuju Jalan Rawe 6 Lingkungan 7 Pasar 6 Kelurahan Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan, sesampainya di jalan tersebut, Saksi JOHAN ANDRY LUBIS, Saksi ALEXANDARIUS, Saksi M. ALI AKBAR PURBA, Saksi FAJAR PRATAMA, dan Saksi TEGUH TRI SETIAWAN melakukan pengamatan dan melihat Terdakwa sedang duduk di pagar batu di teras depan rumah orang lain. Lalu Saksi TEGUH TRI SETIAWAN menghampiri Terdakwa dan pada saat Terdakwa mengambil narkotika jenis shabu yang ada di dalam kotak rokok sampoerna Saksi TEGUH TRI SETIAWAN langsung memeluk Terdakwa lalu Terdakwa melakukan perlawanan dan melarikan diri, kemudian Anggota Kepolisian Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan bersama-sama mengejar Terdakwa dan melihat Terdakwa membuang kotak rokok sampoerna yang berada di tangan kiri Terdakwa ke tanah. Selanjutnya, Anggota Kepolisian Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan Terdakwa dan mengambil kotak rokok yang di buang Terdakwa kemudian mengeluarkan isi kotak rokok sampoerna tersebut di hadapan Terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang yang berisikan 5 (lima) buah plastik klip ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah pipet plastik yang ujungnya runcing berbentuk skop. kemudian Terdakwa mengaku bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik Terdakwa. Terdakwa membeli narkotika jenis shabu-shabu dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) / ½ (tiga) Ji (gram) dari Sdr. ANGA pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekitar pukul 12.00 WIB di Bagan Desa Percut Kecamatan Percut Sei Tuan. Kemudian untung dari penjualan narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa pergunakan untuk kebutuhan Terdakwa sehari-hari.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 199/VII/POL-10009/2024 tanggal 06 bulan Agustus 2024 yang ditandatangani oleh NURUL ASNIAR, SE selaku Manajer Cabang dengan hasil penimbangan 5 (lima) buah plastik klip bening berisikan kristal berwarna putih di duga narkotika jenis shabu shabu dengan berat bersih 0,24 (nol koma dua empat) Gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik barang bukti Narkotika No. Lab: 4232/NNF/2024 tanggal 08 Maret 2024 yang ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm., Apt dan Dr. SUPIYANI, Msi. dengan hasil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa atas nama RAHMAN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------         

 

 

SUBSIDAIR

      ----- Bahwa Terdakwa RAHMAN pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan  Rawe 6 Lingkungan 7 Pasar 6 Kelurahan Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------

 

  • Bahwa berawal ketika Saksi JOHAN ANDRY LUBIS, Saksi ALEXANDARIUS, Saksi M. ALI AKBAR PURBA, Saksi FAJAR PRATAMA, dan Saksi TEGUH TRI SETIAWAN (anggota Kepolisian Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan) mendapat informasi dari seseorang melalui telepon terkait peredaran gelap narkotika jenis sabu di Jalan Rawe 6 Lingkungan 7 Pasar 6 Kelurahan Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan. Atas informasi tersebut, pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira pukul 17.30 Wib, Saksi JOHAN ANDRY LUBIS, Saksi ALEXANDARIUS, Saksi M. ALI AKBAR PURBA, Saksi FAJAR PRATAMA, dan Saksi TEGUH TRI SETIAWAN langsung menuju Jalan Rawe 6 Lingkungan 7 Pasar 6 Kelurahan Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan, sesampainya Saksi JOHAN ANDRY LUBIS, Saksi ALEXANDARIUS, Saksi M. ALI AKBAR PURBA, Saksi FAJAR PRATAMA, dan Saksi TEGUH TRI SETIAWAN di jalan tersebut dan melakukan pengamatan kemudian melihat Terdakwa sedang duduk di pagar batu di teras depan rumah orang lain. Lalu Saksi TEGUH TRI SETIAWAN menghampiri Terdakwa dan Terdakwa mengambil narkotika jenis shabu yang ada di dalam kotak rokok sampoerna kemudian Saksi TEGUH TRI SETIAWAN langsung memeluk Terdakwa lalu Terdakwa melakukan perlawanan dan melarikan diri, kemudian Anggota Kepolisian Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan bersama-sama mengejar Terdakwa dan melihat Terdakwa membuang kotak rokok sampoerna yang berada di tangan kiri Terdakwa ke tanah. Selanjutnya, Anggota Kepolisian Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan Terdakwa dan mengambil kotak rokok yang di buang Terdakwa kemudian mengeluarkan isi kotak rokok sampoerna tersebut di hadapan Terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang yang berisikan 5 (lima) buah plastik klip ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah pipet plastik yang ujungnya runcing berbentuk skop. kemudian Terdakwa mengaku bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik Terdakwa yang terdakwa dapat dari sdr. ANGA.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 199/VII/POL-10009/2024 tanggal 06 bulan Agustus 2024 yang ditandatangani oleh NURUL ASNIAR, SE selaku Manajer Cabang dengan hasil penimbangan 5 (lima) buah plastik klip bening berisikan kristal berwarna putih di duga narkotika jenis shabu shabu dengan berat bersih 0,24 (nol koma dua empat) Gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik barang bukti Narkotika No. Lab: 4232/NNF/2024 tanggal 08 Maret 2024 yang ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm., Apt dan Dr. SUPIYANI, Msi. dengan hasil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa atas nama RAHMAN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------

 

 

Belawan, 30 September 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

BELLA AZIGNA PURNAMA, S.H.

AJUN JAKSA MADYA / NIP. 19941127 202012 2 024

 

 

SILVIA PRATIWI YUNISARI, S.H

 AJUN JAKSA MADYA / Nip. 19950612 202012 2 033

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya