Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pernyataan Pailit yang diajukan oleh PARA PEMOHON PAILIT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERMOHON PAILIT in cassu PT. Jambi Nusantara Energi (Dalam Likuidasi) yang berkedudukan di Desa Kasang Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi PAILIT dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan untuk mengawasi proses kepailitan TERMOHON PAILIT;
- Menunjuk dan mengangkat:
- Saudara ERI LUKMANUL HAKIM PULUNGAN, SH., MH., Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, sesuai Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-432 AH.04.05-2022 tertanggal 14 Oktober 2022, beralamat kantor di Jalan Bunga Cempaka Gg. Dahlia Nomor 8, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara – 20132; dan
- Saudari DESTRI SARI GINTING, SH., Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, sesuai Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-470 AH.04.03.2021 tertanggal 24 Agustus 2021;
Bertindak selaku TIM KURATOR guna melakukan pengurusan dan pemberesan terhadap harta pailit PT. JAMBI NUSANTARA ENERGI (DALAM LIKUIDASI) dalam hal TERMOHON PAILIT dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.
- Menghukum TERMOHON PAILIT untuk membayar seluruh biaya perkara.
|