Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
85/Pdt.P/2025/PN Mdn HOTDINA DIFNA SILABAN, S.Pd Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 85/Pdt.P/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Rabu, 15 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HOTDINA DIFNA SILABAN, S.Pd
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama dan tempat lahir pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 207/IGS/AP/I/1999 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Pegawai Luar Biasa Pencatat Sipil Kabupaten Asahan pada tanggal 26 Januari 1999, yang sebelumnya tertulis “HOTDINA DIFNA SILABAN lahir di Siborong-borong menjadi HOTDINA SILABAN lahir di Siabalabal;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Perbaikan pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang bersangkutan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan atau Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku ;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak