Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
83/Pdt.Bth/2025/PN Mdn Johan Tjandra 1.Lin Li
2.Lin Chang Jin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 83/Pdt.Bth/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Johan Tjandra
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EFENDI, S.H., M.H., C.L.AJohan Tjandra
Tergugat
NoNama
1Lin Li
2Lin Chang Jin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISIONIL :

Mengabulkan Perlawanan Pelawan tentang putusan provisi berupa menunda atau menangguhkan sementara pelaksanaan eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Medan sebagaimana Perkara Eksekusi Nomor : 1/Pdt.Eks/2025/PN.Mdn. sehubungan dengan Akta Pengakuan Hutang Dengan Pemberian Jaminan Nomor : 44, tanggal 27 Maret 2020 yang dibuat dihadapan EDDY SIMIN, Sarjana Hukum, Notaris di Medan sampai perkara Perlawanan ini berkekuatan hukum tetap, (inkracht van gewijsde);

DALAM POKOK PERKARA :

PRIMAIR

  • Menerima Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  • Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik (good opposant);
  • Menyatakan Perlawanan Pelawan adalah beralasan hukum dan sah;
  • Menyatakan pelaksanaan aanmaning yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Medan sebagaimana perkara Eksekusi Nomor : 1/Pdt.Eks/2025/PN.Mdn. sehubungan dengan Akta Pengakuan Hutang Dengan Pemberian Jaminan Nomor : 44, tanggal 27 Maret 2020 yang dibuat dihadapan EDDY SIMIN, Sarjana Hukum, Notaris di Medan adalah tidak sah;
  • Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada perlawanan, banding maupun kasasi;
  • Menghukum Terlawan I dan Terlawan II secara tanggung renteng untuk membayar ongkos yang timbul dalam perkara ini; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak