Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mdn Guntur Gunawan PT. MIDI UTAMA INDONESIA TBK BRANCH MEDAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Senin, 23 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Guntur Gunawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mikrot Siregar., S.H,Guntur Gunawan
Tergugat
NoNama
1PT. MIDI UTAMA INDONESIA TBK BRANCH MEDAN
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

---------------------------------------- M E N G A D I L I --------------------------------------

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  1. Menyatakan Anjuran tertulis Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan No. 500.15.14/6484 tertanggal 14 November 2024, tidak beralasan Hukum;
  1. Menyatakan berakhirnya hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT dikarenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Pengantian Hak kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:

Uang Pesangon                            1 x 9 x Rp 5.077.581     = Rp 45.698.229

Uang Penghargaan Masa Kerja    5 x Rp 5.077.581           = Rp 25.387.905

Jumlah                                                                              = Rp 71.086.134

Uang Penggantian Hak                15% x Rp 71.086.134    = Rp 10.662.920

Total                                                                                  = Rp 81.749.054

  1. Menghukum TERGUGAT untuk memberikan dan/atau membayar upah proses selama 6 (enam) bulan terhitung agenda TRIPARTIT sampai dengan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:

Upah proses 6 x Rp 5.077.581           = Rp 30.045.486

  1. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak