Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2025/PN Mdn Nurmala Cihoutta Ginting 1.Kapolri Cq. Kapoldasu
2.JAKSA AGUNG RI CQ. KEJATISU, CQ. KEJARI MEDAN
3.Pemerintah RI cq. Kemenkeu RI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Ganti kerugian dan rehabilitasi
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Kamis, 09 Jan. 2025
Nomor Surat 2/Pid.Pra/2025/PN Mdn
Pemohon
NoNama
1Nurmala Cihoutta Ginting
Termohon
NoNama
1Kapolri Cq. Kapoldasu
2JAKSA AGUNG RI CQ. KEJATISU, CQ. KEJARI MEDAN
3Pemerintah RI cq. Kemenkeu RI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM:

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Termohon III) untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon NURMALA CIHOUTA GINTING dengan Total kerugiaan keseluruhannya adalah Rp. 52.000.000,- (lima puluh dua juta rupiah) yaitu operasional pendampingan mulai dari penyidikan sampai dengan putusan peninjauan kembali + Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yaitu operasional dan akomodasi selama 3 kali pulang pergi ke jakarta + Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yaitu operasional fotocopy berkas selama prose berperkara + Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) yaitu pendapatan yang hilang selama ± 3 tahun 9 bulan = 45 bulan proses berperkara = Rp. 227.000.000,- (dua ratus dua puluh tujuh juta rupiah);
  3. Memerintahkan Jaksa Agung Republik Indonesia cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara cq. Kejaksaan Negeri Medan (Termohon II) untuk mengembalikan barang bukti kepada Pemohon berupa:
  • Akun Facebook atas nama NURMALA CIHOUTA GINTING;
  • 1 (satu) print out screenshot postingan akun Facebook atas nama NURMALA CIHOUTA GINTING;
  • 1 (satu) Unit handphone Samsung galaxy J4 warna hitam dengan imei 1 slot: 358489022746729, imei slot 2 : 358490092746727;
  • 1 (satu) unit simcard nomor 0813 6247 4677;

 

4.Memerintahkan Kepala Kepolisian Sumatera Utara (Termohon I) untuk mencoret nama Pemohon NURMALA CIHOUTA GINTING dari daftar nama Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);

5.Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

6.Membebankan biaya perkara kepada Negara;

SUBSIDAIR

Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia atas dasar pertimbangannya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya