Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
148/Pid.B/2025/PN Mdn SYARIFAH NAYLA, SH PERNANDO SIMANJUNTAK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 148/Pid.B/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B - 528 /L.2.10.3/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SYARIFAH NAYLA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PERNANDO SIMANJUNTAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI MEDAN                                                                                                 SOP FROM-08

        “UNTUK KEADILAN”

SURAT  -  DAKWAAN

                                                                                               

        No. Reg. Perk. : Pdm –  54 / Eoh.2 / 01 / 2025

 

  1. TERDAKWA

Nama Lengkap

:

PERNANDO SIMANJUNTAK

Tempat Lahir

:

Torgamba

Umur / tgl. Lahir

:

29 Tahun /  02 Juni 1995

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun VI Kel.Taman Sari Kec.Pulo Bandring Kab.Asahan, Sumatera Utara

Agama

:

Kristen Protestan

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMK

Identitas Lain

 

 

  1. Foto Berwarna

:

Ada

  1. No KTP

:

Tidak ada

  1. No SIM

:

Tidak ada

  1. No Paspor

:

Tidak ada

  1. Lain-lain

:

-

 

  1. PENAHANAN
    • Penyidik                             : Rutan, sejak tanggal 26-11-2024 s/d 15-12-2024
    • Perpanjangan PU            : Rutan, sejak tanggal 16-12-2024 s/d 24-01-2025
    • Penuntut Umum             : Rutan, sejak tanggal 23-01-2025 s/d 11-02-2025

 

  1. DAKWAAN

 

PERTAMA

 

------ Bahwa ia terdakwa PERNANDO SIMANJUNTAK pertama pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekira pukul 04.42 WIB, kedua pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 04.56 WIB dan ketiga pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024 sekira pukul 01.35 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan November 2024 atau masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan AR Hakim No.120 Kel.Bantan Timur Kec.Medan Tembung Kota Medan tepatnya di HIVE BILLIARD AND LOUNGE setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan,atau untuk sampai pada barang yang diambilnya,dilakukan dengan merusak,memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu,perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut merupakan beberapa perbuatan yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan yang berlanjutadapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekira pukul 04.52 WIB ketika itu terdakwa yang bekerja sebagai security di HIVE BILLIARD AND LOUNGE milik saksi korban Edy Tanjaya yang terletak di Jalan AR Hakim No.120 Kel.Bantan Timur Kec.Medan Tembung Kota Medan, dimana pada saat itu HIVE BILLIARD AND LOUNGE sudah tutup sehingga terdakwa langsung masuk kedalam lantai 2 dan menuju bar lalu terdakwa mengambil 1 (satu) botol Cointreau tanpa sepengetahuan/seizin saksi korban, kemudian terdakwa menjual 1 (satu) botol Cointreau kepada pemuda setempat sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah).
  • Selanjutnya Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 04.56 WIB ketika terdakwa kembali bekerja sebagai security dan HIVE BILLIARD AND LOUNGE sudah tutup lalu terdakwa menuju lantai 1 dan menuju bar kemudian terdakwa mengambil 2 (dua) botol Jack Daniels dan 1 (satu) botol gold label tanpa sepengetahuan/seizin saksi korban, lalu terdakwa menjualnya kepada pemuda setempat sebesar Rp.700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah) lalu terdakwa kembali lagi bekerja menjaga HIVE BILLIARD AND LOUNGE.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa datang ke HIVE BILLIARD AND LOUNGE dengan membawa alat berupa 1 (Satu) buah obeng, 1 (satu) buah kunci inggris, 1 (satu) buah tang, 1 (satu) buah kunci ukuran 13 yang disimpan didalam tas lalu terdakwa masuk dari depan dan memanjat ke bagian tempat bunga lalu dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng, 1 (satu) buah kunci linggis, 1 (satu) buah tang dan 1 (satu) buah kunci ukuran 13 terdakwa membongkar 1 (satu) unit outdoor AC yang menempel di dinding HIVE BILLIARD AND LOUNGE setelah berhasill membukanya terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit outdoor AC tanpa sepengetahuan/seizin saksi korban dengan mengangkatnya menggunakan tangan lalu terdakwa melompat kebawah namun terdakwa terjatuh bersama dengan 1 (satu) unit outdoor AC tersebut sehingga saksi Bagus Kiki Prasetyo mengetahui perbuatan terdakwa dan mengejar terdakwa namun pada saat itu terdakwa berhasil melarikan diri.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, pemilik HIVE BILLIARD AND LOUNGE yaitu saksi korban Edy Tanjaya mengalami kerugian sebesar Rp.7.000.000,-(tujuh juta rupiah) sehingga saksi korban merasa keberatan dan melaporkan perbuatan terdakwa ke Polrestabes Medan guna diproses lebih lanjut.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP-------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

------ Bahwa ia terdakwa PERNANDO SIMANJUNTAK pertama pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekira pukul 04.42 WIB, kedua pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 04.56 WIB dan ketiga pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024 sekira pukul 01.35 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan November 2024 atau masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan AR Hakim No.120 Kel.Bantan Timur Kec.Medan Tembung Kota Medan tepatnya di HIVE BILLIARD AND LOUNGE setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu” adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa terdakwa bekerja sebagai security di HIVE BILLIARD AND LOUNGE milik saksi korban Edy Tanjaya yang terletak di Jalan AR Hakim No.120 Kel.Bantan Timur Kec.Medan Tembung Kota Medan sejak September 2024 hingga November 2024 dengan tugas dan tanggung jawab menjaga area luar dan dalam Gedung Hive Billiar, adapun upah/gaji yang diterima oleh terdakwa sebesar Rp.1.800.000,-(satu juta delapan ratus ribu rupiah) per bulan.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekira pukul 04.52 WIB ketika itu terdakwa sedang bekerja di HIVE BILLIARD AND LOUNGE, dimana pada saat itu HIVE BILLIARD AND LOUNGE sudah tutup sehingga terdakwa langsung masuk kedalam lantai 2 dan menuju bar lalu terdakwa mengambil 1 (satu) botol Cointreau tanpa sepengetahuan/seizin saksi korban, kemudian terdakwa menjual 1 (satu) botol Cointreau kepada pemuda setempat sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah).
  • Selanjutnya Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 04.56 WIB ketika terdakwa kembali bekerja dan HIVE BILLIARD AND LOUNGE sudah tutup lalu terdakwa menuju lantai 1 dan menuju bar kemudian terdakwa mengambil 2 (dua) botol Jack Daniels dan 1 (satu) botol gold label tanpa sepengetahuan/seizin saksi korban, lalu terdakwa menjualnya kepada pemuda setempat sebesar Rp.700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah) lalu terdakwa kembali lagi bekerja menjaga HIVE BILLIARD AND LOUNGE.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa datang ke HIVE BILLIARD AND LOUNGE dengan membawa alat berupa 1 (Satu) buah obeng, 1 (satu) buah kunci inggris, 1 (satu) buah tang, 1 (satu) buah kunci ukuran 13 yang disimpan didalam tas lalu terdakwa masuk dari depan dan memanjat ke bagian tempat bunga lalu dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng, 1 (satu) buah kunci linggis, 1 (satu) buah tang dan 1 (satu) buah kunci ukuran 13 terdakwa membongkar 1 (satu) unit outdoor AC yang menempel di dinding HIVE BILLIARD AND LOUNGE setelah berhasill membukanya terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit outdoor AC tanpa sepengetahuan/seizin saksi korban dengan mengangkatnya menggunakan tangan lalu terdakwa melompat kebawah namun terdakwa terjatuh bersama dengan 1 (satu) unit outdoor AC tersebut sehingga saksi Bagus Kiki Prasetyo mengetahui perbuatan terdakwa dan mengejar terdakwa namun pada saat itu terdakwa berhasil melarikan diri.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, pemilik HIVE BILLIARD AND LOUNGE yaitu saksi korban Edy Tanjaya mengalami kerugian sebesar Rp.7.000.000,-(tujuh juta rupiah) sehingga saksi korban merasa keberatan dan melaporkan perbuatan terdakwa ke Polrestabes Medan guna diproses lebih lanjut.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 374 KUHP-----

 

 

Medan, 23 Januari 2025

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

Syarifah Nayla, S.H

 Jaksa Muda NIP. 197211122000122002

 

              Description: C:/simkari_cms/htdocs/cms-simkari/web/template/pidum_surat/tmp_qrcode.png

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya