Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2306/Pid.B/2024/PN Mdn | Vina Monika, SH | Erwin Sitorus | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 2306/Pid.B/2024/PN Mdn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 09 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B–10.246/L.2.10.3/Eoh.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA KEJAKSAAN NEGERI MEDAN Jl. Adinegoro No. 5 Medan Timur Kota Medan 20233 Tlp (061) 4569804 fax (061) 4521029
“UNTUK KEADILAN” SOP FROM-08
SURAT DAKWAAN NO. REG.PERKARA : PDM-850/Eoh.2/12/2024
Nama Lengkap : Erwin Sitorus Tempat Lahir : Tanjung Balai Umur/Tgl Lahir : 43 Tahun / 29 Juni 1981 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Jalan Jati II No.22 Kelurahan Teladan Timur Kecamatan Medan Kota Agama : Islam Pekerjaan : Tukang Parkir Pendidikan : SMA
Pertama ----------Bahwa Terdakwa Erwin Sitorus bersama-sama Rian Hendra Wanto Als Baling (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak ingat lagi pada Bulan September 2024 sekira pukul sekira pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 bertempat di Jalan Jati II No.16 Kelurahan Teladan Timur Kecamatan Medan Kota, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Medan ”Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------- Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan September 2024 sekira pukul 10.00 wib terdakwa bertemu dengan Rian Hendra Wanto Als Baling (dilakukan penuntutan secara terpisah) di Jalan Jati II Medan lalu terdakwa mengatakan kepada Rian Hendra Wanto Als Baling bahwa ada rumah kosong yang bisa dimainkan yaitu rumah milik korban Leonardo David Simatupang yang terletak di Jalan Jati II No.16 Kelurahan Teladan Timur Kecamatan Medan Kota, dimana rumah tersebut merupakan rumah milik polisi namun sudah lama kosong karena polisinya sudah ditahan kemudian mendapatkan informasi dari terdakwa tersebut lalu Rian Hendra Wanto Als Baling berniat untuk mengambil barang-barang milik korban kemudian terdakwa memberikan petunjuk pada Rian Hendra Wanto Als Baling untuk masuk kedalam rumah tersebut dengan memanjat melalui kos-kosan sebelah rumah korban lalu pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan September sekira pukul 01.00 wib Rian Hendra Wanto Als Baling masuk kerumah korban dengan cara memanjat kos-kosan kosong dan pada saat berada di lantai dua lalu Rian Hendra Wanto Als Baling melompat ke rumah korban yang berjarak dengan kos-kosan hanya sekira satu meter, setelah berada di rumah korban lalu Rian Hendra Wanto Als Baling membongkar outdoor ac menggunakan obeng kemudian Rian Hendra Wanto Als Baling mengambil outdoor ac milik korban sebanyak dua unit kemudian Rian Hendra Wanto Als Baling menjual barang-barang tersebut di Gang Mangga Menteng II seharga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) kemudian masih di bulan September 2024 pada hari dan tanggal yang tidak ingat lagi sekira pukul 00.30 wib Rian Hendra Wanto Als Baling bersama dengan Muhammad Dery Alias Acong (dilakukan penuntutan secara terpisah) masuk kedalam rumah korban dan mengambil 2 (dua) buah tabung gas ukuran 12 kg, dan 2 (dua) unit sepeda milik korban, kemudian Rian Hendra Wanto Als Baling bersama dengan Muhammad Dery Alias Acong menjual 2 (dua) buah tabung gas 12 kg dengan harga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) di gang mangga dan sepeda milik korban dijual di Jalan Jermal dengan harga Rp.270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) selanjutnya keesokan harinya sekira pukul 02.00 wib Rian Hendra Wanto Als Baling bersana dengan Muhammad Dery Alias Acong kembali lagi mengambil barang milik korban berupa televisi dari dalam rumah korban sebanyak 1 (satu) unit dan pintu alumunium sebanyak 3 (tiga) buah lalu pintu alumunium yang sudah mereka patahkan dan bengkokkan dijual di Gang Mangga Menteng II tukang botot seharga Rp.190.000 (seratus Sembilan puluh ribu rupiah), sedangkan televisi dijual oleh Muhammad Dery Alias Acong seharga Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan Rian Hendra Wanto Als Baling mendapatkan bagian Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah), kemudian pada hari dan tanggal serta pukul yang tidak diingat lagi terdakwa bertemu dengan Rian Hendra Wanto Als Baling di Warnet di Jalan Jermal 15 Medan lalu Rian Hendra Wanto Als Baling memberikan uang sebanyak 2 (dua) kali kepada terdakwa sebesar Rp.75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebagai upah karena terdakwa telah memberikan informasi dan petuniuk bagaimana cara masuk kedalam rumah korban sehingga Rian Hendra Wanto Als Baling dapat mengambil barang-barang milik korban tanpa sepengetahuan dan seijin dari korban. Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan Rian Hendra Wanto Als Baling maka korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 58.00.000,- (lima puluh delapan juta rupiah). --Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana---------------
Atau Kedua ----------Bahwa Terdakwa Erwin Sitorus bersama-sama Rian Hendra Wanto Als Baling (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak ingat lagi pada Bulan September 2024 sekira pukul sekira pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 bertempat di Jalan Jati II No.16 Kelurahan Teladan Timur Kecamatan Medan Kota, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Medan ”Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan September 2024 sekira pukul 10.00 wib terdakwa bertemu dengan Rian Hendra Wanto Als Baling (dilakukan penuntutan secara terpisah) di Jalan Jati II Medan lalu terdakwa mengatakan kepada Rian Hendra Wanto Als Baling bahwa ada rumah kosong yang bisa dimainkan yaitu rumah milik korban Leonardo David Simatupang yang terletak di Jalan Jati II No.16 Kelurahan Teladan Timur Kecamatan Medan Kota, dimana rumah tersebut merupakan rumah milik polisi namun sudah lama kosong karena polisinya sudah ditahan kemudian mendapatkan informasi dari terdakwa tersebut lalu Rian Hendra Wanto Als Baling berniat untuk mengambil barang-barang milik korban kemudian terdakwa memberikan petunjuk pada Rian Hendra Wanto Als Baling untuk masuk kedalam rumah tersebut dengan memanjat melalui kos-kosan sebelah rumah korban lalu pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan September sekira pukul 01.00 wib Rian Hendra Wanto Als Baling masuk kerumah korban dengan cara memanjat kos-kosan kosong dan pada saat berada di lantai dua lalu Rian Hendra Wanto Als Baling melompat ke rumah korban yang berjarak dengan kos-kosan hanya sekira satu meter, setelah berada di rumah korban lalu Rian Hendra Wanto Als Baling membongkar outdoor ac menggunakan obeng kemudian Rian Hendra Wanto Als Baling mengambil outdoor ac milik korban sebanyak dua unit kemudian Rian Hendra Wanto Als Baling menjual barang-barang tersebut di Gang Mangga Menteng II seharga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) kemudian masih di bulan September 2024 pada hari dan tanggal yang tidak ingat lagi sekira pukul 00.30 wib Rian Hendra Wanto Als Baling bersama dengan Muhammad Dery Alias Acong (dilakukan penuntutan secara terpisah) masuk kedalam rumah korban dan mengambil 2 (dua) buah tabung gas ukuran 12 kg, dan 2 (dua) unit sepeda milik korban, kemudian Rian Hendra Wanto Als Baling bersama dengan Muhammad Dery Alias Acong menjual 2 (dua) buah tabung gas 12 kg dengan harga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) di gang mangga dan sepeda milik korban dijual di Jalan Jermal dengan harga Rp.270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) selanjutnya keesokan harinya sekira pukul 02.00 wib Rian Hendra Wanto Als Baling bersana dengan Muhammad Dery Alias Acong kembali lagi mengambil barang milik korban berupa televisi dari dalam rumah korban sebanyak 1 (satu) unit dan pintu alumunium sebanyak 3 (tiga) buah lalu pintu alumunium yang sudah mereka patahkan dan bengkokkan dijual di Gang Mangga Menteng II tukang botot seharga Rp.190.000 (seratus Sembilan puluh ribu rupiah), sedangkan televisi dijual oleh Muhammad Dery Alias Acong seharga Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan Rian Hendra Wanto Als Baling mendapatkan bagian Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah), kemudian pada hari dan tanggal serta pukul yang tidak diingat lagi terdakwa bertemu dengan Rian Hendra Wanto Als Baling di Warnet di Jalan Jermal 15 Medan lalu Rian Hendra Wanto Als Baling memberikan uang sebanyak 2 (dua) kali kepada terdakwa sebesar Rp.75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebagai upah karena terdakwa telah memberikan informasi dan petuniuk bagaimana cara masuk kedalam rumah korban sehingga Rian Hendra Wanto Als Baling dapat mengambil barang-barang milik korban tanpa sepengetahuan dan seijin dari korban. Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan Rian Hendra Wanto Als Baling maka korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 58.00.000,- (lima puluh delapan juta rupiah). --Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4,5 KUHPidana-------
Atau Ketiga ----------Bahwa Terdakwa Erwin Sitorus pada hari dan tanggal serta pukul yang tidak ingat lagi pada Bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 bertempat di Jalan Jermal 15 Medan, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Medan” Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------- Bahwa pada hari dan tanggal serta pukul yang tidak diingat lagi pada bulan September 2024 sekira pukul 10.00 wib terdakwa bertemu dengan Rian Hendra Wanto Als Baling (dilakukan penuntutan secara terpisah) di Warnet yang berada di Jalan Jermal 15 Medan, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara kemudian Rian Hendra Wanto Als Baling memberikan uang sebanyak 2 (dua) kali sebesar Rp.75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa sebagai upah karena terdakwa telah memberikan informasi dan petuniuk bagaimana cara masuk kedalam rumah korban Leonardo David Simatupang sehingga Rian Hendra Wanto Als Baling bersama dengan Muhammad Dery Alias Acong dapat mengambil barang-barang milik korban beberapa kali berupa 2 (dua) buah tabung gas ukuran 12 kg, dan 2 (dua) unit sepeda dan 2 (dua) buah tabung gas 12 kg serta televise sebanyak 1 (satu) unit dan pintu alumunium sebanyak 3 (tiga) buah tanpa sepengetahuan dan seijin dari korban lalu menjualkan barang-barang milik korban tersebut kepada orang lain sehingga terdakwa dan Rian Hendra Wanto Als Baling mendapatkan keuntungan dari penjualan barang milik korban tersebut. Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan Rian Hendra Wanto Als Baling maka korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 58.00.000,- (lima puluh delapan juta rupiah) --Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHPidana-------------------
Atau Keempat ----------Bahwa Terdakwa Erwin Sitorus pada hari dan tanggal serta pukul yang tidak ingat lagi pada Bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 bertempat di Jalan Jermal 15 Medan, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Medan” Menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---- Bahwa pada hari dan tanggal serta pukul yang tidak diingat lagi pada bulan September 2024 sekira pukul 10.00 wib terdakwa bertemu dengan Rian Hendra Wanto Als Baling (dilakukan penuntutan secara terpisah) di Warnet yang berada di Jalan Jermal 15 Medan, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara kemudian Rian Hendra Wanto Als Baling memberikan uang sebanyak 2 (dua) kali sebesar Rp.75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa sebagai upah karena terdakwa telah memberikan informasi dan petuniuk bagaimana cara masuk kedalam rumah korban Leonardo David Simatupang sehingga Rian Hendra Wanto Als Baling bersama dengan Muhammad Dery Alias Acong dapat mengambil barang-barang milik korban beberapa kali berupa 2 (dua) buah tabung gas ukuran 12 kg, dan 2 (dua) unit sepeda dan 2 (dua) buah tabung gas 12 kg serta televise sebanyak 1 (satu) unit dan pintu alumunium sebanyak 3 (tiga) buah tanpa sepengetahuan dan seijin dari korban lalu menjualkan barang-barang milik korban tersebut kepada orang lain sehingga terdakwa dan Rian Hendra Wanto Als Baling mendapatkan keuntungan dari penjualan barang milik korban tersebut. Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan Rian Hendra Wanto Als Baling maka korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 58.00.000,- (lima puluh delapan juta rupiah) --Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-2 KUHPidana-------------------
Medan, 05 Desember 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM
Vina Monika, SH Jaksa Madya Nip. 19850310 200812 2 002
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |