Dakwaan |
![](file:///C:\\Users\\Lenovo\\AppData\\Local\\Temp\\msohtmlclip1\\01\\clip_image002.gif)
|
Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
Kejaksaan Negeri Medan
Jl. Adinegoro No. 5 Medan Timur Kota Medan 20233
Tlp (061) 4569804 Fax (061) 4521029 Wwwkejari-Medan.Go.Id
|
”Untuk Keadilan” SOP FORM-08
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA : PDM-90/Enz.2/02/2024
A.
|
Identitas terdakwa
|
|
|
|
-
|
Nama Lengkap
|
:
|
M ISNUH ALIAS ISNUH
|
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Medan
|
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
23 tahun / 08 Oktober 2000
|
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kewarganegaraan/Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Williem Iskandar Gg Keluarga Kec Medan Tuntungan Kota Medan
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
SLTA
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
B.
|
PENAHANAN :
|
|
|
|
|
Ditahan Penyidik
|
:
|
RTP Polrestabes Medan, ditahan sejak tanggal 06-10-2024 s/d 25-10-2024
|
|
Diperpanjang PU
|
:
|
Rutan, ditahan sejak tanggal 26-10-2024 s/d 04-12-2024
|
|
Diperpanjang PN Medan
|
:
|
Rutan, ditahan sejak tanggal 05-12-2024 s/d 03-01-2025
|
|
Ditahan JPU
|
:
|
Rutan, ditahan sejak tanggal 10-12-2024 s/d 29-12-2024
|
|
Diperpanjang Oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, ditahan sejak tanggal 30-12-2024 s/d 28-01-2025
|
|
|
|
|
|
|
C.
|
DAKWAAN :
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
-------- Bahwa ia terdakwa M ISNUH ALIAS ISNUH secara bersama-sama dengan Hafiz pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Bhayangkara Kel Indra Kasih Kec Medan Tembung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalalm daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, Pencurian Yang Didahului, Disertai Atau Diikuti Dengan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan, Terhadap Orang Dengan Maksud Untuk Mempersiapkan Atsu Mempermudah Pencurian, Atau Dalam Hal Tertangkap Tangan, Untuk Memungkinkan Melarikan Diri Sendiri Atau Peserta Lainnya, Atau Untuk Tetap Menguasai Barang Yang Dicuri, Dilakukan Oleh Dua Orang Atau Lebih Dengan Bersekutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di Jalan Bhayangkara Kel Indra Kasih Kec Medan Tembung terdakwa bersama dengan Hafiz sedang berada di Mesjid Fatima sedang kumpul dengan teman terdakwa yang lainnya lalu tidak berapa lama kemudian terdakwa dan teman-teman terdakwa melihat sebuah becak yang berisikan saksi korban Chairani sedang menenteng sebuah tas dan melihat hal tersebut timbul niat terdakwa dan teman terdakwa untuk mengambil tas tersebut, kemudian Hafiz berkata “itu ada tas samping sebelah kiri, ayok kita tarik nu” mendengar hal tersebut terdakwa dan Hafiz langsung naik keatas sepeda motor mengejar becak tersebut dan setelah mendekat dengan becak tersebut terdakwa langsung menarik tas milik saksi korban tersebut dan meninggalkan lokasi kejadian dengan membawa tas milik saksi korban ke Jalan Pancing III lalu masuk kedalam salah satu gang, selanjutnya terdakwa dan Hafiz memeriksa isi dalam tas tersebut dan didalam tas milik saksi korban berisikan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) beserta ATM, KTP, NPWP, 1(satu) buah handphone android dan SIM A milik saksi korban, yang mana terdakwa mendapat bagian sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan Hafiz mendapat bagian sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) beserta dengan 1(satu) buah handphone android milik saksi korban.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa di tangkap oleh anggota kepolisian Polrestabes Medan dikarenakan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di Jalan Bhayangkara Kel Indra Kasih Kec Medan Tembung, kemudian para saksi anggota kepolisian membawa terdakwa ke Polrestabes Medan guna proses hukum lebih lanjut. .
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan Hafiz, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000,-
-------- Sebagaimana Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana menurut Pasal 365 ayat (2) Ke-2 KUHPIDANA -----------------------------------------------
|
Medan, 14 Januari 2025
Jaksa Penuntut Umum
Trian Adhitya Izmail, SH
Jaksa Pratama NIP. 19920426 201502 1 001
|
|