Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1537/Pid.Sus/2024/PN Mdn Indra Zamachsyari, SH RUDI DANI
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1537/Pid.Sus/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-6840/L.2.10.3/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Indra Zamachsyari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDI DANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI MEDAN

Jl. Adinegoro No. 5 Medan Timur Kota Medan 20233

Tlp (061) 4569804 fax (061) 4521029  wwwkejari-medan.go.id

       Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                           SOP Form-08

Berdasarkan KetuhananYang Maha Esa

 

 

Surat Dakwaan

   No. Reg. Perkara : Pdm-         /Enz.2/08/2024

 

Identitas Terdakwa :

Nama  Lengkap           :  RUDI DANI    

Tempat Lahir              :  di Medan    

Umur/Tanggal Lahir   :  41 Tahun /23 Juni 1982

JenisKelamin               :  Laki-laki

Kebangsaan                 :  Indonesia

Tempat tinggal            :  Jl.Bunga Wujaya Kesuma Gg.Mesjid Taqwa No.12 Kel.Padang Bula

                                      Selayang Kec.Medan Selayang Kota Medan Propinsi Sumatera Utara 

Agama                         :  Islam

Pekerjaan                     :  Tidak adaa

Pendidikan                  :  SD  (tamat)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



 

Penahanan : Rutan

Penyidik                                                         :  Rutan sejak tgl.13-05-2024 s/d 01-06-2024
Perpanjangan penahanaan oleh Kejaksaan I :  Rutan sejak tgl.02-06-2024 s/d 21-06-2024
Perpanjangan penahanaan oleh Kejaksaan II            :  Rutan sejak tgl.22-06-2024 s/d 11-07-2024
Perpanjangan penahanaan oleh PN  I                        :  Rutan sejak tgl.12-07-2024 s/d 10-08-2024
Perpanjangan penahanaan oleh PN  II          :  Rutan sejak tgl.11-08-2024 s/d 09-09-2024
Jaksa Penuntut Umum                                               :  Rutan sejak tgl.    -09-2024 s/d     -10-2024

 

Dakwaan :

Primair  :

Bahwa terdakwa RUDI DANI pada hari selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Ring road gang pribadi V kec. Medan Selayang Kota Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negri Medan, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman berupa Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 1,4 (satu koma empat) gram netto”, perbuatan tersabut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai  berikut :

 

Bahwa pada hari selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 10.00 Wib di Jalan Ring Road Gang Pribadi V Kec. Medan Selayang Kota Medan  pada saat itu terdakwa bermaksud hendak menemui teman terdakwa penjual Narkotika jenis sabu yang bernama O.OK Als. KENA (belum tertangkap/DPO) di rumah yang ditempati teman terdakwa bernama O.OK Als. KENA sebagai penjual narkotika jenis sabu. Setelah terdakwa bertemu dengan O.OK Als. KENA terdakwa membeli narkotika jenis sabu dengan memberikan uang sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada O.OK Als. KENA, kemudian O.OK Als. KENA mengambil dan menyerahkan kepada terdakwa            1 (satu) bungkus plastic klip bening tembus pandang yang berisikan Narkotika jenis sabu dan setelah terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut terdakwa langsung mengambil plastic kosong klip bening tembus pandang dari O.OK Als. KENA dan langsung terdakwa sisihkan narkotika jenis sabu yang di peroleh dari O.OK Als.KENA ke dalam plastic kosong. Kemudian terdakwa pergi dan pulang ke rumah, dan pada saat terdakwa berada di Jalan Ring Road Gg.Pribadi V Kec.Medan Selayang kota Medan  tepatnya dipiggir jalan hendak menunggu angkot terdakwa dihampiri oleh beberapa orang laki-laki yaitu saksi CRISMAS SYAHPUTRA MANALU, saksi YOGIE PRASETYO dan saksi VAHMY SUFI MAULANA (ketiganya anggota/petugas Ditresnarkoba Polda Sumut) berpakaian preman dan langsung menangkap terdakwa, kemudian terdakwa di interogasi anggota/petugas Ditresnarkoba Polda Sumut dan terdakwa berterus terang bahwa terdakwa ada memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu di dalam/genggaman tangan sebelah kiri sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip bening tembus yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,4 (satu koma empat) gram yang terdakwa peroleh dan beli dari O.OK Als. KENA .. Kemudian terdakwa berserta barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

            Berdasarkan Berita Acara penimbangan barang bukti tanggal 07-05-2024, dan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Nomor Lab. : 2424/NNF/2024, tanggal 17 Mei 2024 yang diperiksa dan ditandangani oleh  DEBORA M. HUTAGAOL,S,Si,  M. Farm., Apt dan R. FANI MIRANDA, ST serta diketahui dan di tandatangi oleh  Wakil Kepala Bidang  Labfor Polda Sumut  AKBP Dr.UNGKAP SIAHAAN, M.Si milik terdakwa barang bukti yang di terima berupa 1 (satu) bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti setelah di buka ternyata ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1.4 (satu koma empat) gram di duga mengandung Narkotika milik terdakwa, yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Barang bukti setelah diperiksa sisanya dengan berat netto 1 (satu) gram di kembalikan dengan cara : barang bukti dimasukkan ke dalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastik bening di ikat dengan benang warna putih dan pada setiap pesilangan benang diberi lak dan pada ujung benang diberi label barang bukti lalu di lak dan ditandatangani oleh pemeriksa.

Bahwa adapun terdakwa menjual, membeli dan menerima atau menyerahkan Narkotika Gol.I jenis shabu-shabu tersebut tanpa izin dari pihak/instansi yang berwenang.

 

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .

 

      Subsidiair :

 

Bahwa terdakwa RUDI DANI pada hari selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Ring road gang pribadi V kec. Medan Selayang kotaMedan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negri Medan “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I (satu) bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat 1,4 (satu koma empat) gram netto”, perbuatan tersabut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai  berikut :

 

Bahwa pada hari selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 10.00 Wib di Jalan Ring Road Gang Pribadi V Kec. Medan Selayang Kota Medan  pada saat itu terdakwa bermaksud hendak menemui teman terdakwa selaku penjual Narkotika jenis sabu yang bernama O.OK Als. KENA (belum tertangkap/DPO) di rumah yang ditempati teman terdakwa bernama O.OK Als. KENA sebagai penjual narkotika jenis sabu. Setelah terdakwa bertemu dengan O.OK Als. KENA terdakwa membeli narkotika jenis sabu dengan memberikan uang sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada O.OK Als. KENA, kemudian O.OK Als. KENA mengambil dan menyerahkan kepada terdakwa  1 (satu) bungkus plastic klip bening tembus pandang yang berisikan Narkotika jenis sabu dan setelah terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut terdakwa langsung mengambil plastic kosong klip bening tembus pandang dari O.OK Als. KENA dan langsung terdakwa sisihkan narkotika jenis sabu yang di peroleh dari O.OK Als.KENA ke dalam plastic kosong. Kemudian terdakwa pergi dan pulang ke rumah, dan pada saat terdakwa berada di Jalan Ring Road Gg.Pribadi V Kec.Medan Selayang kota Medan  tepatnya dipiggir jalan hendak menunggu angkot terdakwa dihampiri oleh beberapa orang laki-laki yaitu saksi CRISMAS SYAHPUTRA MANALU, saksi YOGIE PRASETYO dan saksi VAHMY SUFI MAULANA (ketiganya anggota/petugas Ditresnarkoba Polda Sumut) berpakaian preman dan langsung menangkap terdakwa, kemudian terdakwa di interogasi anggota/petugas Ditresnarkoba Polda Sumut dan terdakwa berterus terang bahwa terdakwa ada meiliki, menguasai dan menyimpan narkotika jenis sabu di dalam/genggaman tangan sebelah kiri sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip bening tembus yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,4 (satu koma empat) gram yang terdakwa peroleh dan beli dari O.OK Als. KENA dan rencananya akan terdakwa jual kembali kepada orang lain seharga Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa berserta barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

     Berdasarkan Berita Acara penimbangan barang bukti tanggal 07-05-2024, dan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Nomor Lab. : 2424/NNF/2024, tanggal 17 Mei 2024 yang diperiksa dan ditandangani oleh  DEBORA M. HUTAGAOL,S,Si,  M. Farm., Apt dan R. FANI MIRANDA, ST serta diketahui dan di tandatangi oleh  Wakil Kepala Bidang  Labfor Polda Sumut  AKBP Dr.UNGKAP SIAHAAN, M.Si milik terdakwa barang bukti yang di terima berupa 1 (satu) bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti setelah di buka ternyata ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1.4 (satu koma empat) gram di duga mengandung Narkotika milik terdakwa, yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Barang bukti setelah diperiksa sisanya dengan berat netto 1 (satu) gram di kembalikan dengan cara : barang bukti dimasukkan ke dalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastik bening di ikat dengan benang warna putih dan pada setiap pesilangan benang diberi lak dan pada ujung benang diberi label barang bukti lalu di lak dan ditandatangani oleh pemeriksa.

 

Bahwa adapun terdakwa menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Gol.I jenis shabu-shabu tersebut tanpa izin dari pihak/instansi yang berwenang.

 

Bahwa adapun terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol.I jenis shabu-shabu tersebut tanpa izin dari pihak/instansi yang berwenang.

 

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

 

Medan,        Agustus 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

Indra Zamachsyari, S.H.

 Jaksa Utama Pratama Nip.  19790211 200212 1 002

                      

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

           

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

               

 

 

 

             

 





 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya