Petitum Permohonan |
PETITUM:
Primair :
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tindakan Termohon Menetapkan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/1451/XII/RES.1.24./2024/Reskrim, tertangga 16 Desember 2024 Tentang Penetapan Tersangka atas nama Tersangka CHIRSJOVAN SITUMORANG, tidak berdasar hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat;
- Menyatakan tidak sah Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/1451/XII/RES.1.24./2024/Reskrim, tertangga 16 Desember 2024 Tentang Penetapan Tersangka atas nama Tersangka CHIRSJOVAN SITUMORANG beserta turunannya;
- Menyatakan tidak sah Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/1409/XII/RES.1.24./2024/Reskrim tanggal 16 Desember 2024 atas nama CHIRSJOVAN SITUMORANG;
- Menyatakan tidak sah Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp,Han/990/XII/RES.1.24./2024/Reskrim tanggal 17 Desember 2024 atas nama CHIRSJOVAN SITUMORANG;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap diri Pemohon;
- Memulihkan Hak-Hak Pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan, harkat dan martabatnya;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara aquo dibebankan kepada Negara;
Subsidair :
Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono).
|