Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
139/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn MHD. SYAKDAN HAMIDI NASUTION, S.H. IMRAN S.PdI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 139/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-917/L.2.24.4/Ft.1/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MHD. SYAKDAN HAMIDI NASUTION, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMRAN S.PdI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. DAKWAAN

Primair :

 

Bahwa terdakwa IMRAN S.Pd selaku Kepala Desa Tapak Kuda Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat (periode tahun 2010 s/d 2016), sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Langkat Nomor : 141-01/SK/2010 tanggal 07 Januari 2010 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Se Kabupaten Langkat sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi  yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara   demikian perbuatan yang dilakukan  yang ada hubungannya  sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut secara bersama-sama  dengan  ALEXANDER HALIM alias AKUANG alias LIM SIA CHENG (Berkas /Penuntutan terpisah ) yang menguasai atau memiliki lahan perkebunan kelapa sawit sejumlah 60 (enam puluh) bidang tanah yang bersertifikat hak milik (SHM) dengan luas 1.059.852 m2 / 105,982 Ha di Desa Tapak Kuda dan Desa Pematang Cengal Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat juga selaku pemilik Koperasi Sinar Tani Makmur (STM) memiliki ijin dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Langkat No. 518-560/BH/II.5/X/2013 tanggal 06 September 2013  dalam kurun waktu antara tahun 2010 sampai dengan tahun 2016 ,akan tetapi dalam kurun waktu  antara Tahun 2010 Sampai dengan Tahun 2016 atau setidak tidaknya antara kurun waktu antara tahun 2010 sampai dengan 2016  bertempat di Desa Tapak Kuda  Kabupaten Langkat Propinsi Sumatera Utara atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini  berdasarkan  Undang-undang Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Surat Keputusan  Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Pebruari 2011 tentang pengoprasian Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam/hutan suaka margasatwa, yaitu dengan mengalih fungsikan kawasan suaka alam/ hutan suaka margasatwa menjadi perkebunan sawit dengan luas 1.059.852 m2 / 105,982 Ha kemudian ditanah tersebut juga telah terbit 60 (enam puluh) Sertifikat Hak Milik (SHM) dan berdasarkan pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) Nomor 56 tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian yaitu seorang atau orang orang  yang dalam penghidupannya merupakan  satu keluarga bersama sama hanya diperbolehkan menguasai tanah pertanian, baik milik sendiri atau kepunyaan orang lain atau dikuasai seluruhnya  tidak boleh lebih dari  20 hektar, baik sawah,tanah kering maupun sawah dan tanah kering, adapun lahan tersebut berada didalam Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timut Laut di Kabupaten Langkat Propinsi Sumatera Utara dengan dasar Surat Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor. 811/Kpta/Um/11/1980 tanggal 5  November 1980 tentang Penghunjukan Areal Hutan Karang Gading  dan Langkat Timur Laut seluas 15.765 Ha yang terletak di daerah Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara  dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor .SK.44/Menhut-II/2005 tentang penunjukan kawasan hutan di daerah Propinsi Dati I Sumatera Utara seluas lebih kurang 3.742.120 Hektare jo Keputusan Menhut No.SK.201/Menhut-II/2006 tentang Perubahan Keputusan Menhut No.SK.44/Kpts-11/2005 dan perubahan peruntukan Kawasan Hutan di Wilayah Propinsi Sumut dan Kawasan SM KG/LTR sudah di Tata Batas pada tahun 1942 untuk Wilayah Karang Gading , dan pada tahun 1943 untuk Wilayah Langkat Timur Laut. Pada tahun 1984/1985 dilakukan rekonstruksi batas sepanjang 26.344 Km yang dilaksanakan oleh Subbiphut Pematang Siantar dan pada tahun 1998 dilakukan rekonstruksi ulang oleh BPKH Wilayah 1 Medan  dan pengelolaan Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut dilakukan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Propinsi Sumatera Utara sesuai ketentuan yang mengatur pengelolaan Kawasan Suaka Margasatwa berdasarkan Surat Menteri Kehutanan kepada Kepala BPN  Nomor S.31/Menhut-III/RES/2007 tanggal 30 April 2007 terkait dengan Hasil Audit Khusus atas perambahan pada Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur (SM KG/LTL) di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, dan Surat Edaran yang diterbitkan Bupati Langkat, sebagaimana Surat Camat Tanjung Pura Kabupaten Langkat Nomor : 522.4-264/PEM/2010 tanggal 28 Juli 2010 ditujukan kepada Kepala Desa yang intinya agar tidak menerbitkan Surat Keterangan dalam bentuk apapun kepada perorangan atau kelompok masyarakat, badan usaha dan institusi lainnya atas lahan atau tanah yang merupakan kawasan hutan negara,dan terdakwa  Imran Spdi selaku Kepala Desa diminta oleh Alexander Halim Alias Akuang untuk menerbitkan Formulir Permohonan Kartu Tanda Penduduk (RESI ) yang digunakan untuk jual beli tanah dikawasan hutan negara padahal ia ketahui bahwa Alexander alias Akuang bukanlah Penduduk desa tapak kuda Langkat perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 d Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 41 Tahun 1964 Tentang Perubahan  Dan Tambahan  Peraturan Pemerintah No.224 Tahun 1961 Tentang Pelaksanaan `Pembagian Tanah Dan Pemberian Ganti Kerugian, yaitu “Dilarang untuk melakukan semua bentuk pemindahan hak baru atas tanah pertanian yang mengakibatkan pemilik tanah yang bersangkutan memiliki bidang tanah di luar kecamatan dimana dia bertempat tinggal.”, Pasal 60 ayat 6 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang ketentuan pelaksanaan peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yaitu “Pemegang hak atau kuasanya atau pihak lain yang berkepentingan yang menyerahkan bukti tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bertanggungjawab secara hukum pidana maupun perdata mengenai kebenaran bukti tertulis yang diserahkan dan panitia ajudikasi bertanggungjawab untuk menyimpan dan mengamankan sebagai bahan penelitian dan pengumuman data yuridis bidang tanah yang bersangkutan dan untuk selanjutnya disimpan sebagai warkah dikantor pertanahan,dan Pasal 7 huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 : Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa berikut penjelasannya yaitu pemerintah Kabupaten/Kota melakukan identifikasi pembahasan dan penetapan jenis-jenis kewenangan yang diserahkan pengaturannya kepada desa seperti kewenangan dibidang pertanian, pertambangan dan energi, kehutanan dan perkebunan, perindustrian dan perdagangan, perkoperasian, ketenaga kerjaan, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan, sosial, pekerjaan umum, perhubungan, lingkungan hidup, perikanan, politik dalam negeri dan administrasi publik, otonomi desa, perimbangan keuangan, tugas pembantuan, pariwisata, pernahanan, kependudukan, kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat, perencanaan, komunikasi,dan Pasal 17 ayat (2) huruf d Perpres Nomor 25 Tahun 2008 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yaitu kepala desa/lurah menanda tangani formulir permohonan KTP, penjelasan umum undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dalam undang-undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yaitu “setiap penduduk wajib mencatatkan biodata penduduk yang diawali dengan pengisian formulir biodata penduduk di desa/kelurahan secara benar, Pasal 101 ayat 1 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yaitu “Pembuatan akta PPAT harus dihadiri oleh para pihak yang melakukan perbuatan hukum yang bersangkutan atau orang yang dikuasakan olehnya dengan surat kuasa tertulis sesuai dengan peraturan peundang-undangan yang berlaku. Dan Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (dicabut) jo. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang yaitu “Setiap Orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah”, yang melakukan perbuatan memperkaya sendiri atau orang lain atau suata korporasi yaitu memperkaya ALEXANDER HALIM alis AKUANG alias LIM SIA CHENG sejumlah Rp. 867.310.801.096,42,- dan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu Kerugian Keuangan negara berdasarkan Hasil Pemeriksaan BPKP Perwakilan Sumatera uTara Nomor :.... PE.03-SR-25/PW02/5.1/2022 tanggal 28 Nopember 2022 jumlah kerugian keuangan negara atas penguasaan dan pengalihan fungsi Kawasan Suaka Margasatwa Karang gading dan Langkat Timur Laut Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat sebesar Rp. 10.508.855.498,42,- (Sepuluh miliar lima ratus delapan juta delapan ratus limpa puluh lima ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah koma empat dua sen) dan kerugian perekonomian Negara berdasarkan perhitungan Ahli Perekonomian Negara dari Universitas Gajah Mada Rimawan Pradiptyo, Ph.D yaitu nilai profit (Present Value) total sebesar Rp. 69.624.428.750,- (enam puluh sembilan miliar enam ratus dua puluh empat juta empat ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). Selanjutnya nilai tersebut dijumlahkan dengan biaya pemulihan hutan sebesar Rp. 787.177.516.848,- (Tujuh ratus delapan puluh tujuh puluh tujuh miliar seratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus enam belas ribu delapan ratus empat puluh delapan rupiah), maka total kerugian yang diperhitungkan adalah Rp. 856.801.945.598,- (delapan ratus lima puluh enam miliar delapan ratus satu juta sembilan ratus empat puluh lima ribu lima ratus sembilan puluh delana rupiah). Perhitungan ini tidak termasuk kerugian hasil tebangan kayu saat hutan suaka margasatwa dijadikan lahan kebun sawit, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap untuk mempertahankan fungsinya. Kawasan hutan merupakan habitat alami flora dan fauna. Keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya membentuk suatu rantai makanan dalam hutan yang saling berkaitan satu sama lain dan derdasarkan Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sesuai fungsinya Kawasan Hutan terdiri dari :
  1. Kawasan Hutan Produksi yaitu kawasan hutan yang berfungsi untuk kegiatan eksploitasi dalam rangka pemanfaatan hasil hutan.
  2. Kawasan Hutan Lindung yaitu hutan yang keberadaannya dilindungi karena bermanfaat untuk menjaga ekosistem.
  3. Kawasan Hutan Konversi yaitu kawasan hutan yang dilindungi atau diproteksi untuk tujuan pelestarian hutan dan kehidupan di dalamnya agar berjalan sesuai fungsinya.
  • Bahwa Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut sejak zaman Belanda sampai dengan sekarang  merupakan kawasan hutan, adapun regulasi yang mengatur adalah : berawal dari tanggal 14 Juli 1934 Penataan Batas hutan Belawan dan Karang Gading sesuai Zelfbestur Negeri Deli tanggal 16 Agustus 1932 No.148/P.K. Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading dan Langkat Timur Laut merupakan register berdasarkan Peta Gouvernement Sumtras Ootskust Afdeling Langkat onder afdeling Beneden Langkat Gresnregekingkaart Noordoor Langkat tanggal 16 Agustus 1933.
  • Kawasan Suaka Marga Satwa merupakan bagian dari Kawasan Suaka Alam sebagaimana pengertian dalam Pasal 1 angka 9 Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan. Kemudian dalam Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan disebutkan bahwa Hutan Suaka Alam merupakan bagian dari Hutan Kawasan Konservasi, Kawasan hutan suaka alam sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan merupakan bagian dari kawasan suaka alam yang diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 yang berada pada kawasan hutan.
  • Bahwa sejak sekitar tahun 1990-an telah terjadi pengalihan fungsi diluar kegiatan kehutanan berupa Perkebunan Sawit dan Perladangan Campuran seperti Palawija dan Buah-buahan, adapun pengalihan fungsi Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut baik itu yang berada di Kabupaten Deli Serdang maupun di Kabupaten Langkat, adapun khusus untuk di Kecamatan Tanjung Pura yaitu di Desa Tapak Kuda, Desa Sukamaju, Desa Pantai Cermin, Desa Pematang Cengal dan Desa Karya Maju, adapun pihak yang menguasai lahan tidak pernah mendapat izin dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara. Untuk Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timut Laut yang berada di Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, dimana Luas Resort Tanjung Pura : 4.200 Ha, Luas areal dikuasai masyarakat tutupan lahan perkebunan kelapa sawit (diluar KTH) : 830 Ha, Luas areal dikuasai masyarakat tutupan lahan pertanian lahan kering (diluar KTH): 14.37 Ha. Pihak-pihak yang melakukan penguasaan dan pengusahaan lahan, menggunakan modus antara lain didasarkan Surat Ganti Rugi (SGR)/ Surat Keterangan Tanah Ganti Rugi (SKTGR), Surat Keterangan Tanah dari Kepala Desa, Camat, Notaris dan ada yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
  • Bahwa dinyatakan  sebagai salah satu Kawasan Hutan Konservasi di daerah Propinsi Sumatera Utara adalah Kawasan  Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut yang terletak di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara dengan dasar Hukum penetapan Kawasan Suaka Margasatwa  Karang Gading dan Langkat Timur Laut di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatea Utara antara lain adalah :
  • Bahwa untuk Kawasan Suaka  Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut di Desa Tapak Kuda dan Desa Pematang Cengal Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat ditemukan beberapa bidang tanah yang diatasnya telah diterbitkan sertifikat hak milik (SHM). Pemberian Hak Baru dengan penerbitan sertifikat hak milik pada tahun 1998 sebanyak 14 (empat belas) Sertifikat Hak Milik dan tahun 2001 sebanyak 46 (empat puluh enam) Sertifikat Hak Milik.
  • Bahwa dinyatakan sebagai salah satu Kawasan Hutan Konservasi di daerah Propinsi Sumatera Utara adalah Kawasan  Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut yang terletak di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara dengan dasar Hukum penetapan Kawasan Suaka Margasatwa  Karang Gading dan Langkat Timur Laut di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara antara lain adalah :
  1. Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 811/Kpts/Um/11/1980 tanggal 5 Nopember 1980 tentang Penghunjukan Areal Hutan Karang Gading dan Langkat Timur Laut seluas lebih kurang 15.765 Ha yang terletak di Daerah Tingkat II Langkat dan Daerah Tingkat II Deli Serdang  sebagai Hutan Suaka Alam c/q Suaka Margasatwa , yang selanjutnya diberi nama “Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut.”
  2. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor.SK.44/Menhut-II/2005 tentang penghunjukan kawasan hutan di daerah Propinsi Dati I Sumatera Utara seluas lebh kurang 3.742.120 Hektere jo Keputudan Menhut No.SK.201/Menhut-II/2006 tentang Perubahan Keputusan Menhut No.SK.44/Kpts-11/2005 dan perubahan peruntukan Kawasan Hutan di Wilayah Propinsi Sumut.
  3. c. Kawasan SM KG/LTR sudah di Tata Batas pada tahun 1942 untuk Wilayah Karang Gading , dan pada tahun 1943 untuk Wilayah Langkat Timur Laut. Pada tahun 1984/1985 dilakukan rekonstruksi batas sepanjang 26.344 Km yang dilaksanakan oleh Subbiphut Pematang Siantar dan pada tahun 1998 dilakukan rekonstruksi ulang oleh BPKH Wilayah 1 Medan  dan pengelolaan Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut dilakukan oleh Balai Besar Konservasi Sumbaer Daya Alam (BBKSDA) Propinsi Sumatera Utara sesuai ketentuan yang mengatur  pengelolan Kawasan Suaka Margasatwa
  • Bahwa terdakwa Imran S.Pdi menjadi Kepala Desa sejak dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2016 di Desa Tapak Kuda Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat  mempunyai tugas pokok dan fungsi yaitu :

            1.  Memberikan pelayanan administrasi masyarakat baik surat menyurat maupun yang lain-lain

            2.  Memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam ketertiban, keamanan dan lain-lain.

  • Bahwa batas-batas wilayah Desa Tapak Kuda Kec.Tanjung Pura Kab.Langkat adalah :

Utara                    :berbatas dengan Desa Bubun Kec.Tanjung Pura Kab.Langkat

Selatan                 :berbatas dengan Desa Karya Maju Kec,Tanjung Pura Kab.Langkat

Timur                    :berbatas dengan selat Malaka dan Desa Jaring Halus Kec.Sicanggang

                              Kab.Langkat

Barat                    :berbatas dengan Desa Pantai Cermin dan Pematang Cengal dan

                              Bubun Kec.Tanjung Pura Kab.Langkat.

Adapun luas wilayah Desa Tapak Kuda Kec.Tanjung Pura Kab.Langkatadalah sekitar kurang lebih 2000 ha.

 

  • Bahwa sebagai wilayah Konservasi Sumber Daya Alam yakni Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut tepatnya di daerah Paluh Perembang  yang luasnya kurang lebih 1000 ha dan Paluh Terusan yang luasnya kurang lebih 100 ha., terdakwa  Imran S.Pdi selaku Kepala Desa Tapak Kuda mengetahui dan melihat Tim BKSDA pada tahun 2011 ada melakukan pemasangan plang wilayah yang bunyinya kawasan ini adalah kawasan   BKSDA dan juga ada juga kegiatan penghijauan dari TNI berupa program penanaman 1 milyar pohon,
  • Bahwa sebagai kawasan konservasi sumber daya alam terdakwa Imran S.Pdi mengetahui  fungsinya adalah tempat untuk perlindungan hutan dan perlindungan hewan / margasatwa dan kawasan tersebut tidak boleh diganggu atau dirambah hutannya dan hewannya tidak boleh diburu atau dibunuh  oleh masyarakat, tidak boleh dialih fungsikan ke peruntukan lainnya dan tidak boleh diganggu dan dirambah oleh siapapun.
  • Bahwa bermula pada sekitar tahun 1999 sampai dengan tahun 2000  ALEXANDER HALIM alias AKUANG alias LIM SIA CHENG bersama dengan 2 (dua) orang  temannya yaitu Tjokro Harianto alias Ahok dan Sudarman alias Cai Seng membeli lahan tanah kebun untuk pertanian dengan luas kurang lebih 60 (enam puluh) hektar dengan kondisi lahan sebagian masih ditanami tanaman sawit dan tambak ikan dilokasi Dusun V Desa Tapak Kuda Kec. Tanjung Pura Kabupaten Langkat yang belum bersertifikat Hak Milik  (SHM).

 

  • Bahwa kemudian lahan pertanian yang mereka beli bertiga secara patungan tersebut dikelola oleh Tjokro Harianto dan Ahmad Sayadi alias Didit untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit yaitu dengan  dilakukan pembersihan lapangan kebun yang akan dijadikan perkebunan  tanaman kelapa sawit tersebut.

 

  • Bahwa Yosia Sembiring selaku Kantah di Langkat pada tahun 1995 sampai dengan tahun 2000 telah menerbitkan 14 (empat belas bidang tanah atas nama Sitanggang  dan keluarga (Sitanggang Group) berupa hak milik untuk pertanian yang mana seharusnya pemohon harus berdomisili di Kecamatan yang sama dengan lokasi tanah (harus disertai KTP), karena berdasarkan aturan di dalam pasal 1 ayat(1) Perpu No.56 Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian yaitu seorang atau orang orang yang dalam penghidupannya merupakan satu keluarga bersama sama hanya diperbolehkan menguasai tanah pertanian, baik milik sendiri atau kepunyaan orang lain atau di kuasainya seluruhnya tidak boleh lebih dari 20 hektar baik sawah, tanah kering maupun sawah dan tanah kering, apalagi tanah yang dimohonkan oleh Sitanggang grup berada di dalam hutan suaka margasatwa, yang harusnya oleh Yosia Sembiring mengetahui hal tersebut dan tidak memberikan hak apapun.

 

  • Bahwa terhadap tanah/lahan yang dibeli oleh ALEXANDER HALIM alias AKUANG alias LIM SIA CHENG bersama dengan 2 (dua) orang temannya pada tahun 2000 tersebut, pada sekitar tahun 2001 diurus suratnya untuk ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik (SHM)    ke Kantor Peratnahan Langkat (selanjutnya disebut Kantah BPN Langkat) yang jumlahnya menjadi  46 (empat puluh enam) sertifikat.
  • Bahwa setelah pengurusan sertifikat selesai, terbitlah 46 (empat puluh enam)  SHM yang   terletak di Desa Tapak Kuda Kecamatan Tanjungpura Kab. Langkat yaitu :
  1. SHM No. 24 Tahun 2001 an. Suliyanto
  2. SHM No. 25 Tahun 2001 an. Alexander Halim
  3. SHM No. 26 Tahun 2001 an. Ilham Miarto
  4. SHM No. 27 Tahun 2001 an. Emmy Flora Silitonga
  5. SHM No. 28 Tahun 2001 an. Ilham Miarto
  6. SHM No. 29 Tahun 2001 an. Syaiful Azwan
  7. SHM No. 30 Tahun 2001 an. Emmy Flora Silitonga
  8. SHM No. 31 Tahun 2001 an. Darwin Simanjorang
  9. SHM No. 32 Tahun 2001 an. Alexander Halim
  10. SHM No. 33 Tahun 2001 an. Elin Supiani
  11. SHM No. 34 Tahun 2001 an. Alexander Halim
  12. SHM No. 35 Tahun 2001 an. Tjokro Harianto
  13. SHM No. 36 Tahun 2001 an. Sumiani
  14. SHM No. 37 Tahun 2001 an. Poniman
  15. SHM No. 38 Tahun 2001 an. Ilham Miarto
  16. SHM No. 39 Tahun 2001 an. Zulhanuddin
  17. SHM No. 40 Tahun 2001 an. Suliyanto
  18. SHM No. 41 Tahun 2001 an. Tjokro Harianto
  19. SHM No. 42 Tahun 2001 an. Emmy Flora Silitonga
  20. SHM No. 43 Tahun 2001 an. Sudarman
  21. SHM No. 44 Tahun 2001 an. Sumiani
  22. SHM No. 45 Tahun 2001 an. Darwin Simanjorang
  23. SHM No. 46 Tahun 2001 an. Sudarman
  24. SHM No. 47 Tahun 2001 an. Elin Supiani
  25. SHM No. 48 Tahun 2001 an. Suliyanto
  26. SHM No. 49 Tahun 2001 an. Sudarman
  27. SHM No. 50 Tahun 2001 an. Ahmad Sayadi
  28. SHM No. 51 Tahun 2001 an. Darwin Simanjorang
  29. SHM No. 52 Tahun 2001 an. Ahmad Sayadi
  30. SHM No. 53 Tahun 2001 an. Poniman
  31. SHM No. 54 Tahun 2001 an. Elin Supiani
  32. SHM No. 55 Tahun 2001 an. Ahmad Sayadi
  33. SHM No. 56 Tahun 2001 an. Tjokro Harianto
  34. SHM No. 57 Tahun 2001 an. Hasanuddin
  35. SHM No. 58 Tahun 2001 an. M. Sirait
  36. SHM No. 59 Tahun 2001 an. Zulhanuddin
  37. SHM No. 60 Tahun 2001 an. Syaiful Azwan
  38. SHM No. 61 Tahun 2001 an. Hasanuddin
  39. SHM No. 62 Tahun 2001 an. M. Sirait
  40. SHM No. 63 Tahun 2001 an. Hasanuddin
  41. SHM No. 64 Tahun 2001 an. Ardiansyah
  42. SHM No. 65 Tahun 2001 an. Sumiani
  43. SHM No. 66 Tahun 2001 an. Ardiansyah
  44. SHM No. 67 Tahun 2001 an. Poniman
  45. SHM No. 68 Tahun 2001 an. Ardiansyah
  46. SHM No. 69 Tahun 2001 an. M. Sirait

 

  • Bahwa ALEXANDER HALIM alias AKUANG alias LIM SIA CHENG membuat luasan tanah menjadikannya dipecah-pecah supaya tidak melebihi 20 Hektar per bidang untuk menghindari pembatasan luas Hak Milik untuk fungsi Pertanian yang dalam peraturannya bertentangan dengan :

Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 56 Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian yaitu seorang atau orang-orang yang dalam penghidupannya merupakan satu keluarga bersama-sama hanya diperbolehkan menguasai tanah pertanian, baik milik sendiri atau kepunyaan orang lain atau dikuasai seluruhnya tidak boleh lebih dari 20 hektar, baik sawah, tanah kering maupun sawah dan tanah kering.

 

  • Adanya pemilik tanah yang ada di 46 Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut  ternyata tidak bertempat tinggal/berdomisili di Kecamatan dimana letak tanah tersebut berada atau di kecamatan yang berbatasan dengan kecamatan tempat letak tanah tersebut berada, hal tersebut telah bertentangan dengan  Pasal 3 huruh d Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1964 Tentang Perubahan Dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 224 Tahun 1961 Tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah Dan Pemberian Ganti Kerugian. Bahwa setelah terbit 46 (empat puluh enam) SHM tersebut, selanjutnya  pada tahun 2003 Wenny Adytia Kurniawan, SH, S.PN  selaku Notaris dan PPAT di Kab. Langkat membuat Akte Jual Beli sebanyak 13 (tiga belas) buah, dimana dalam Akte Jual Beli tersebut menerangkan bahwa telah dilakukan Jual Beli Tanah yang sudah bersertifikat atas nama :
  • Zulhanuddin (2 SHM No. 39, 59),
  • Ilham Miarto (3 SHM No. 26, 28, 38),
  • M. Sirait (3 SHM No. 58, 62, 69),
  • Syaiful Aswan (2 SHM No. 29, 60)
  • dan Hasanuddin (3 SHM No. 57, 61, 63)

selaku penjual yang selanjutnya dibeli oleh Alexander Halim (5 SHM No. 57, 58, 59, 39, 63), Sudarman (4 SHM No. 62, 28, 38, 69 ) dan Tjokro Harianto (4 SHM No. 29, 81, 60, 26) selaku Pembeli.

    

  • Bahwa selanjutnya pada tahun 2004 untuk pengembangan luas lahan perkebunan sawit tersebut, ALEXANDER HALIM alias AKUANG alias LIM SIA CHENG membeli  tanah/lahan yaitu tanah milik Keluarga Besar Sitanggang (Sitanggang Group) seluas 19 (sembilan belas) hektar yang sudah memiliki sertifikat Hak Milik (SHM) sebanyak 14 (empat belas) sertifikat yang terletak di Desa Pematang Cengal Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat yaitu :

 

No

No SHM

Tanggal SHM

Nama pada SHM

Luas (m?2;)

1

100

30 Maret 1998

Maria Magdalena Sitanggang

10,532

2

101

30 Maret 1998

Henri Sitanggang

18,965

3

102

30 Maret 1998

AkbertanS itanggang

14,595

4

106

30 Maret 1998

Djasman Sitanggang

18,075

5

108

30 Maret 1998

Punguan Nainggolan

13,761

6

109

30 Maret 1998

Henri Sitanggang

17,193

7

110

30 Maret 1998

Hamsaper Jon Very Sitanggang

18,714

8

111

30 Maret 1998

Meriati Kristiana Sitanggang

18,050

9

112

30 Maret 1998

Akbertan Sitanggang

19,393

10

113

30 Maret 1998

Posman

17,886

11

114

30 Maret 1998

Meriati Kristiana Sitanggang

16,472

12

115

30 Maret 1998

Parlindungan Hamonangan Sitanggang

19,209

13

116

30 Maret 1998

Lasman

18,117

14

99

30 Maret 1998

Imarotua Hotmaida Sitangang

14,324

 

  • Bahwa setelah melihat ketentuan dan peraturan yang berlaku, dapat disimpulkan bahwa pemberian hak tanah oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat  tahun 1998 atas nama Sitanggang group tersebut seharusnya tidak dapat  diberikan karena bidang tanah tersebut berada dalam Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut yang seharusnya meminta  izin  dari Pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Kehutanan

 

  • Bahwa adanya penerbitan Sertifikat Hak Milik sejak tahun 1998 sampai dengan tahun 2001 dan berdasarkan Ploting di Peta berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 811/Kpts/UM/11/1980 tanggal 05 Nopember 1980  serta hasil pengecekkan di lapangan bahwa sertifikat dimaksud masuk dalam kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut dan memperhatikan pasal 19 ayat(1) Jo pasal 40 ayat (1) UU Nomor : 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya dan Pasal 50 ayat (3) huruf a Jo pasal 78 ayat (2) UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, bahwa kegiatan pertanian dilakukan didalam kawasan suaka margasatwa karang gading Langkat Timur Laut adalah bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

  • Bahwa jika merujuk kembali kepada tahun 2001, BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Sumatera Utara ketika melakukan patroli di lokasi kawasan hutan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut Desa Tapak Kuda menemukan bahwa sebagian besar nama-nama yang ada dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) bukanlah milik dari nama tersebut yaitu para pekerja, sedangkan pemilik sebenarnya adalah ALEXANDER HALIM alias AKUANG alias LIM SIA CHENG. Atas adanya temuan tersebut Tim dari BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam)  Sumatera Utara mengirim surat kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Langkat perihal menanyakan keabsahan sertifikat yang diterbitkan di lokasi hutan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut Desa Tapak Kuda. Berdasarkan Surat Perintah Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat Ir. Sahat M. Siahaan  menyatakan bahwa prosedur penerbitan SHM tersebut telah sesuai, karena adanya pemohon yang mengajukan permohonan  penerbitan SHM dengan melengkapi permohonan berupa surat tanah sebagai alas hak tanah, dan bukti bukti kepemilikkan seperti :
  • Bukti jual beli, Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Kepala Desa
  • Surat Pernyataan bahwa tanah tersebut dikuasainya yang diketahui oleh  Kepala Desa dilengkapi dengan Surat  Keterangan tidak dalam sengketa,Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, SPPTBB tahun berjalan
  • Bahwa setelah permohonan dan kelengkapannya dipenuhi,selanjutnya diajukan ke Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah, kemudian tanah yang dimohonkan tersebut dilakukan Pengukuran di lapangan dimana sebelumnya Pemohon sudah memberikan  patok/batas atas tanah, selanjutnya petugas ukur/menggambarkan gambar ukur isi tanah yang diukur dan jiran, tetangga berkewajiban menandatangani serta diketahui oleh kepala desa Dusun V Desa Tapak Kuda Kec. Tanjung Pura Kabupaten Langkat.

 

  • Bahwa ia  terdakwa  Imran S.Pdi yang telah mengenal  ALEXANDER HALIM alias AKUANG alias LIM SIA CHENG yang merupakan teman dari Alm.Ismail (orangtua kandung dari terdakwa Imran, S.Pdi )yang sering melakukan pengurusan surat surat tanah/pembelian tanah di Desa Tapang Kuda dan di Desa Pematang Cengal Kabupaten Langkat selaku Kepala Desa sebelumnya.
  • Bahwa pada sekitar tahun 2010 ALEXANDER HALIM alias AKUANG alias LIM SIA CHENG membeli kembali tanah/lahan milik  Ibnu Arkom dan kawan-kawan. Pada saat itu urusan jual beli tanah tersebut diurus oleh Alm. Ismail (orangtua dari terdakwa IMRAN, S.Pd.I/berkas terpisah) yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Tapak Kuda. Tanah yang dibeli oleh ALEXANDER HALIM alias AKUANG alias LIM SIA CHENG tersebut sudah bersertifikat 6 (SHM) yang terletak di Desa Tapak Kuda Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat yang tidak terdaftar di Kantah BPN Langkat yaitu  :
  1. SHM No. 3 Tahun 1975 an. Mardinus Aroef
  2. SHM No. 4 Tahun 1975 an. Basid
  3. SHM No. 7 tahun 1975 an. Ibnu Arkom
  4. SHM No. 8 Tahun 1975 an. G. Soenardi
  5. SHM No. 10 Tahun 1975 an. Darwis Husein
  6. SHM No. 11 Tahun 1975 an. Mukhtar Yusuf

 

  • Bahwa selanjutnya pada tahun 2013 Wenny Adytia Kurniawan, SH, S.PN  selaku Notaris dan PPAT di Kab. Langkat membuat Akte Jual Beli membuatkan Pengikatan Jual Beli sebanyak 52 (lima puluh dua) akte, dimana dalam Akte Pengikatan Jual Beli tersebut menerangkan bahwa telah dilakukan Jual Beli Tanah yang sudah bersertifikat :
  1. Atas nama Sudarman  (7 SHM/No. 62, 28, 38, 69, 43, 46, 49),  Immarotua Hotmaida Sitanggang (1 SHM/No. 99),  Albertan Sitanggang (2 SHM/No. 102, 112), Punguan Nainggolan (1 SHM/No. 108), Posman Sitanggang (1 SHM/No. 113), Ellin Supiani (3 SHM/No. 33, 47, 54) Ahmad Sayadi (3 SHM/No. 50, 52, 55), Sumiani (3 SHM/No. 36, 44, 65), Emmi Flora Sitanggang (3 SHM/No. 27, 30, 42) yang dijual kepada Alfons Halim
  2. Atas nama Poniman ( 3 SHM/No. 37, 53, 67) Sulianto (3 SHM/No. 40, 48, 24) Heriati Kristiana Sitanggang (1 SHM/NO. 114), Lasman Sitanggang ( 1 SHM/No. 116), Parlindungan Hamonangan Sitanggang (1 SHM/No. 115), Jasman Sitanggang (1 SHM/No. 106) Darwin Simanjorang (2 SHM/No. 31, 45) Ardiansyah (3 SHM/No. 64, 66, 68) yang dijual kepada Alexander Halim
  3. Atas nama Maria Magdalena Sitanggang (1 SHM/NO. 100), Henri Sitanggang ( 2 SHM/No. 101, 109), Hamsaper Jhonperi Sitanggang (1 SHM/No. 110), Heriati Kristiana Sitanggang (1 SHM/No. 111),  Tjokro Harianto (7 SHM/No. 26, 29,35,41, 56, 60, 61) yang dijual kepada Lie Siew Kin.
  • Bahwa ia  terdakwa  Imran S.Pdi ada dihubungi oleh  ALEXANDER HALIM Alias AKUANG yang berniat untuk melakukan jual beli tanah  di Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut di Desa Tapak Kuda Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.

Bahwa untuk mewujudkan niatnya   Alexander Halim Alias Akuang membuat /memecah surat kepemilikan tanah untuk diajukan  sebagai akta jual beli kepada Notaris selanjutnya  akan ditingkatkan kepemilikan hak atas  tanah milik Alexander Halim alias Akuang  yang seharusnya tidak dapat diberikan karena bidang tanah tersebut berada dalam Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut serta tanpa izin dari Pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Kehutanan, menjadi sertifikat hak milik. Bahwa Alexander Halim Alias Akuang   pada tanggal  9 Nopember 2013 dan tanggal 22 Nopember 2013 atau setidak tidaknya dalam tahun 2013 menghubungi  dan  meminta bantuan terdakwa Imran SPDi yang pada waktu itu sebagai Kepala Desa Tapak Kuda Kecamatan  Tanjung Pura  Kabupaten Langkat    untuk dibuatkan Formulir Permohonan Kartu Tanda Penduduk (RESI) dan  Resi tersebut oleh Alexander Halim Alias Akuang mengatakan untuk persyaratan balik nama dalam pengurusan surat-surat tanah di Desa Tapak Kuda  dan selanjutnya terdakwa Imran SPDi berkata  “Kenapa harus pakai RESI”, dan dijawab oleh  Alexander Halim alias Akuang  untuk mengurus surat-surat tanah harus memakai alamat desa setempat dan penduduk desa setempat atau pinjam alamat, dan selanjutnya  dijawab oleh terdakwa Imran SPDi “  ya, nanti saya buatkan” kemudian  Alexander Halim alias Akuang meminta  dibuatkan RESI untuk dua orang yaitu  atas namanya sendiri yaitu .Alexander Halim Alias Akuang dan atas nama .Alfons Halim (yang merupakan anak  Alexander Halim Alias Akuang) dan isterinya LIE SIEW KIN,  Kemudian terdakwa Imran SPDi tanpa menghirauan ketentuan  yang berlaku dan  mengetahui benar  bahwa Alexander Halim Alias Akuang dan Alfons Halim dan Lie Siew Kin  bukanlah Penduduk di Desa Tapak Kuda Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat  dan sepengetahuannya beralamat/ bertempat tinggal di Medan   hal tersebut sudah  bertentangan dengan  ketentuan atau syarat-syarat untuk mengajukan Formulir Permohonan Kartu Tanda Penduduk (RESI ) diantaranya :

  1. Penduduk setempat
  2. Sudah dewasa minimal 17 tahun
  3. Warga negara indonesia (WNI)
  4. Yang mengajukan RESI harus datang sendiri ke kantor Kepala  Desa  dan tidak boleh diwakilkan.

Selanjutnya  terdakwa Imran SPDi sebagai Kepala Desa Tapak Kuda Kecamatan Tanjung Pura untuk Alexander Halim Alias Akuang   menerbitkan dengan menandatangani dan Stempel asli  RESI  tetapi memakai alamat orang lain yang tinggal di Desa Tapak Kuda demikian pula  anggota/pegawai kebun sawit milik  .Alexander Halim alias Akuang  juga dibuatkan Resi dengan cara datang ke kantor Kepala Desa Tapak Kuda untuk  mengambil RESI tersebut bahkan resi KTP yang dikeluarkan tidak pernah ditindaklanjuti menjadi KTP yang permanen hal ini bertentangan dengan penjelasan umum Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yaitu “Setiap Penduduk wajib mencatatkan biodata Penduduk yang diawali dengan pengisian formulir biodata Penduduk di desa/kelurahan secara benar.

Bahwa selain membuat RESI untuk   Alexander Halim Alias Akuang dan anaknya Alfons Halim,  ternyata . Terdakwa Imran SPDi  juga membuat  Resi  kepada orang lain yakni :  

  1. Akbertan Sitanggang, tanggal 22 Nopember 2013
  2. Esti Ester Kudadiri, tanggal 22 Nopember 2013
  3. Sumiani, tanggal 9 Nopember 2013
  4. Suliyanto, tanggal 9 Nopember 2013
  5. Emmy Flora Silitonga, tanggal 22 Nopember 2013
  6. Darwin Simanjorang, tanggal 22 Nopember 2013
  7. Julinar Akhiria, tanggal 22 Nopember 2013
  8. Maria Magdalena Sitanggang, 22 Nopember 2013
  9. Lie Si Ew Kin, tanggal 22 Nopember 2013
  10. Henry Sitanggang, tanggal 22 Nopember 2013
  11. Ferryana Santi Nainggolan, tanggal 22 Nopember 2013
  12. Hamsaper Jon Very Sitanggang, tanggal 22 Nopember 2013
  13. Imarotua Hotmaida Sitanggang, tanggal 22 Nopember 2013
  14. Evi Avianti, tanggal 22 Nopember 2013 .

           

RESI tersebut sudah ada ditulis nama-namanya serta tanda tangan pemohon RESI serta sudah ditempeli foto dari anggota  Alexander Halim Alias Akuang yang menyerahkan  Blanko RESI tersebut kepada Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa langsung menandatangai dan  menyetempel asli Desa .

Setelah mendapatkan RESI KTP dari Terdakwa Imran Spdi kemudian sebagian tanah-milik Alexander Halim Alias Akuang  tersebut dialihkan kepemilikannya yang dimulai sekitar tahun 2003 selanjutnya   Alexander Halim Alias Akuang  datang kekantor  Notaris/PPAT WENNY ADITYA KURNIAWAN, SH, S.PN di Jalan KH. Zainul Arifin Nomor 7 Stabat Kabupaten Langkat dibawa oleh Ahwat untuk mengurus jual beli / balik nama terkait dengan kepemilikan tanah miliknya di Desa Tapak Kuda dan Pematang Cengal Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Stabat. dan pada tahun 2013 ada 52 (lima puluh dua) Sertifikat Hak Milik yang dilakukan jual beli , untuk dialihkan ke nama Terdakwa Alexander Halim Alias Akuang , Lie Siew Kin (isteri Terdakwa Alexander Halim Alias Akung) dan Alfons Halim  (anak terdakwa Alexander Halim Alias Akuang ), adapun SHM yang dibuatkan Akta Jual Beli adalah:

  1. SHM Nomor 28 atas nama Sudarman kepada Alfons Halim.
  2. SHM Nomor 38  atas nama Sudarman kepada Alfons Halim.
  3. SHM Nomor 43  atas nama Sudarman kepada Alfons Halim.
  4. SHM Nomor 46  atas nama Sudarman kepada Alfons Halim.
  5. SHM Nomor 49  atas nama Sudarman kepada Alfons Halim.
  6. SHM Nomor 62  atas nama Sudarman kepada Alfons Halim.
  7. SHM Nomor 69  atas nama Sudarman kepada Alfons Halim.
  8. SHM Nomor 99 atas nama Imarotua Hotmaida Sitangang kepda Alfons Halim.
  9. SHM Nomor 102 atas nama Albert Tan Sitanggang kepada Alfons Halim.
  10. SHM Nomor 108 atas nama Ungguan Nainggolan kepada Alfons Halim.
  11. SHM Nomor 112 atas nama Albert Tan Sitanggang kepada Alfons Halim.
  12. SHM Nomor 113 atas nama Posman Sitanggang kepada Alfons Halim.
  13. SHM Nomor 33 atas nama Ellin Supiani kepada Alfons Halim.
  14. SHM Nomor 47 atas nama Ellin Supiani kepada Alfons Halim.
  15. SHM Nomor 54 atas nama Ellin Supaini kepada Alfons Halim.
  16. SHM Nomor 50 atas nama Ahmad Sayadi kepada Alfons Halim.
  17. SHM Nomor 52 atas nama Ahmad Sayadi kepada Alfons Halim.
  18. SHM Nomor 55 atas nama Ahmad Sayadi kepada Alfons Halim.
  19. SHM Nomor 36 atas nama Sumiani kepada Alfons Halim.
  20. SHM Nomor 44 atas nama Sumiani kepada Alfons Halim.
  21. SHM Nomor 65 atas nama Sumiani kepada Alfons Halim.
  22. SHM Nomor 27 atas nama Emmi Flora Silitonga kepada Alfons Halim.
  23. SHM Nomor 30 atas nama Emmi Flora Silitonga kepada Alfons Halim.
  24. SHM Nomor 42 atas nama Emmi Flora Silitonga kepada Alfons Halim.
  25. SHM Nomor 37 atas nama Poniman kepada Alexander Halim.
  26. SHM Nomor 53 atas nama Poniman kepada Alexander Halim.
  27. SHM Nomor 67 atas nama Poniman kepada Alexander Halim.
  28. SHM Nomor 40 atas nama Sulianto kepada Alexander Halim.
  29. SHM Nomor 48 atas nama Sulianto kepada Alexander Halim.
  30. SHM Nomor 24 atas nama Sulianto kepada Alexander Halim.
  31. SHM Nomor 114 atas nama Heriati Kristiana Sitanggang kepada  Alexander Halim.
  32. SHM Nomor 116 atas nama Lasman Sitanggang kepada Alexander Halim.
  33. SHM Nomor 115 atas nama Parlindungan Hamonangan Sitanggang kepada Alexander Halim.
  34. SHM Nomor 106 atas nama Jasman Sitanggang kepada Alexander Halim.
  35. SHM Nomor 31 atas nama Darwin Simanjorang kepada Alexander Halim.
  36. SHM Nomor 45 atas nama Darwin Simanjorang kepada Alexander Halim.
  37. SHM Nomor 51 atas nama Darwin Simanjorang kepada Alexander Halim.
  38. SHM Nomor 64 atas nama Ardiansyah kepada Alexander Halim.
  39. SHM Nomor 66 atas nama Ardiansyah kepada Alexander Halim.
  40. SHM Nomor 68 atas nama Ardiansyah kepada Alexander Halim.
  41. SHM Nomor 100 atas nama Maria Magdalena Sitanggang kepada Lie Siew Kin.
  42. SHM Nomor 101 atas nama Henri Sitanggang kepada Lie Siew Kin.
  43. SHM Nomor 109 atas nama Henri Sitanggang kepada Lie Siew Kin.
  44. SHM Nomor 110 atas nama Hamsaper Jhon Peri Sitanggang kepada Lie Siew Kin.
  45. SHM Nomor 111 atas nama Heriati Kristiana Sitanggan kepada Lie Siew Kin.
  46. SHM Nomor 26 atas nama Tjokro Harianto kepada Lie Siew Kin.
  47. SHM Nomor 29 atas nama Tjokro Harianto kepada Lie Siew Kin.
  48. SHM Nomor 35 atas nama Tjokro Harianto kepada Lie Siew Kin.
  49. SHM Nomor 41 atas nama Tjokro Harianto kepada Lie Siew Kin.
  50. SHM Nomor 56 atas nama Tjokro Harianto kepada Lie Siew Kin.
  51. SHM Nomor 60 atas nama Tjokro Harianto kepada Lie Siew Kin.
  52. SHM Nomor 61 atas nama Tjokro Harianto kepada Lie Siew Kin.

 

Bahwa Surat Keterangan Domisili / Resi KTP yang dibuatkan  oleh  terdakwa  Imran S.Pdi digunakan oleh  ALEXANDER HALIM  Alias AKUANG untuk pembuatan PPJB dan Akta Jual Beli (AJB) di depan Notaris/PPAT Saksi WENNY ADYTIA KURNIAWAN, SH, atas suruhan Alexander Halim alias Akuang   dan pihak penjual pada umumnya tidak pernah hadir dan menandatangani AJB di depan PPAT, adapun dari pihak penjual yang datang bukan orang yang sebenarnya tetapi orang lain yang hadir dengan menunjukkan Resi KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang tidak benar tetapi sudah dianggap sebagai penjual atau pembeli,Bahkan berdasarkan kuasa lisan dari (ALFONS HALIM)   menandatangani Akta Jual Beli, hal ini bertentangan dengan Pasal 101 (1) Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah yaitu “Pembuatan akta PPAT harus dihadiri oleh para pihak yang melakukan perbuatan hukum yang bersangkutan atau orang yang dikuasakan olehnya dengan surat kuasa tertulis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Bahwa lahan yg dibeli  Alexander Halim alias Akuang dikelola Tjokro Harianto, Ahmad Sayadi alias Didit untuk selanjutnya disertifikatkan pada Badan Pertanahan Kabupaten Langkat dan dijadikan perkebunan kelapa sawit, atas pengalihan tanah di  Kawasan Suaka Marga Satwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat tepatnya di Desa Pematang Cengal dan Desa Tapak Kuda bertentangan dengan Surat Menteri Kehutanan kepada Kepala BPN  Nomor S.31/Menhut-III/RES/2007 tanggal 30 April 2007 terkait dengan Hasil Audit Khusus atas perambahan pada Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur (SM KG/LTL) di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, Kemudian Bupati Langkat juga menerbitkan Surat Edaran, sebagaimana Surat Camat Tanjung Pura Kabupaten Langkat Nomor : 522.4-264/PEM/2010 tanggal 28 Juli 2010 ditujukan kepada Kepala Desa yang intinya agar tidak menerbitkan Surat Keterangan dalam bentuk apapun kepada perorangan atau kelompok masyarakat, badan usaha dan institusi lainnya atas lahan atau tanah yang merupakan kawasan hutan negara,yang berakibat :

 

  1. Bahwa pengalihan fungsi lahan kawasan suaka margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut bertentangan dengan Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah didalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bahwa kegiatan pertanian/perkebunan yang dilakukan didalam kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut adalah tindak pidana yang diancam pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, selain itu juga pengalihan fungsi lahan juga berakibat terjadinya kerusakan lingkungan berupa kriteria baku kerusakan ekosistem yaitu rusaknya mangrove sebagaimana diatur dalam Pasal 21 (3) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Pasal 33 (3) Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yaitu Setiap orang yang membuka dan mengolah lahan dalam luasan tertentu untuk keperluan budi daya Tanaman Perkebunan wajib mengikuti tata cara yang dapat mencegah timbulnya kerusakan lingkungan hidup”.
  2. Bahwa dalam peralihan hak yang dilakukan dalam kurun waktu tahun 2003 s/d tahun 2013 tidak dapat dilakukan karena Hak Milik Tanah dengan fungsi pertanian hanya bisa dialihkan kepada orang yang bertempat tinggal di Kecamatan dimana letak tanah tersebut berada sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 224 Tahun 1961 Tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah Dan Pemberian Ganti Kerugian, sedangkan para pihak baik pembeli maupun penjual sama sekali tidak berdomisili di Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat dimana tempat tanah tersebut berada seharusnya tanah tersebut oleh karena itu seharusnya tanah yang bersangkutan diambil oleh Pemerintah, untuk kemudian dibagi-bagikan menurut ketentuan Pasal 3 (5) Peraturan Pemerintah No. 224 Tahun 1961 Tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah Dan Pemberian Ganti Kerugian, untuk menghindari pembatasan tersebut di tahun 2013  ALEXANDER HALIM menghubungi  terdakwa  Imran S.Pdi selaku Kepala Desa Tapak Kuda Periode Januari 2010-Januari 2016 untuk membuat dan menerbitkan Surat Keterangan Domisili / Resi KTP Bahwa terdakwa  IMRAN Spdi  merupakan anak  kandung  dari (alm) ISMAIL yang juga adalah mantan Kepala Desa Tapak Kuda pada saat pembuatan sertifikat pertama kali pada tahun 2001 hal ini bertentangan dengan penjelasan umum Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yaitu “Setiap Penduduk wajib mencatatkan biodata Penduduk yang diawali dengan pengisian formulir biodata Penduduk di desa/kelurahan secara benar

 

  • Bahwa tanah atas nama Saksi Alexander  halim  telah dialihkan i kepada Sdr Alfons Halim berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 69/2013 tanggal 27 – 11 – 2013 yang diperbuat oleh Wenny Adytia Kurniawan, SH selaku PPAT untuk semua Kecamatan di Kabupaten Langkat.
  • Bahwa  sejak tahun 1999 sebagaimana diatur dalam Pasal 3  Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Tanah Negara,dimana Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya dapat memberikan hak milik atas tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha (dua hektar); atau pemberian Hak Milik atas tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 M2 (dua ribu meter persegi), kecuali mengenai tanah bekas Hak Guna Usaha.

 

  • Bahwa perbuatan Alexander Halim Alias Akuang  memecah-mecah bidang tanah agar tidak melebihi 20 Hektar per bidang  dengan menggunakan nama orang lain karena untuk menghindari pembatasan luas Hak Milik untuk fungsi Pertanian hal ini bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 56 Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian yaitu seorang atau orang-orang yang dalam penghidupannya merupakan satu keluarga bersama-sama hanya diperbolehkan menguasai tanah pertanian, baik milik sendiri atau kepunyaan orang lain atau dikuasa seluruhnya tidak boleh lebih dari 20 hektar, baik sawah, tanah kering maupun sawah dan tanah kering.

 

Apabila Hak Milik Tanah dengan fungsi pertanian hanya bisa dialihkan kepada orang yang bertempat tinggal di Kecamatan dimana letak tanah tersebut berada sebagaimana diatur dalam Pasal 3d Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1964 Tentang Perubahan Dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 224 Tahun 1961 Tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah Dan Pemberian Ganti Kerugian, sedangkan para pihak baik pembeli maupun penjual sama sekali tidak berdomisili di Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat dimana tempat tanah tersebut berada seharusnya tanah tersebut oleh karena itu seharusnya tanah yang bersangkutan diambil oleh Pemerintah, untuk kemudian dibagi-bagikan menurut ketentuan Pasal 3 (5) Peraturan Pemerintah No. 224 Tahun 1961 Tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah Dan Pemberian Ganti Kerugian

Bahwa   Alexander Halim alias Akuang selanjutnya mengalih fungsikan tanah yang dikuasainya di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut yang berlokasi di Desa Tapak Kuda dan Desa Pematang Cengal Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat Propinsi Sumatera Utara menjadi lokasi Perkebunan Kepala Sawit dengan luas sekitar 105 Hektare dan   Alexander Halim alias Akuang sebagai penerima manfaat atas usaha Perkebunan Kelapa Sawit dimaksud telah merugikan Keuangan Negara / perekonomian negara memperoleh keuntungan /memperkaya diri  Alexander Halim Alias Akuang yang tidak sah dengan memiliki sertifikat dan menguasai lahan Kawasa Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat

Bahwa untuk memuluskan pengalihfungsian kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut di Desa Tapak Kuda dan desa Pematang Cengal Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat dimaksud,    Alexander Halim alias Akuang juga menggunakan nama Koperasi Sinar Tani Makmur agar seolah olah yang menguasai lahan tersebut adalah anggota Koperasi padahal Koperasi Sinar Tani Makmur dimaksud tidak beroperasi sebagaimana layaknya sebuah koperasi.

Pengalih fungsian Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut oleh  Alexander Halim telah mengakibatkan kerusakan lingkungan, dimana berdasarkan pertimbangan dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor. 811/Kpta/Um/11/1980 tanggal 5  November 1980 tentang Penghunjukan Areal Hutan Karang Gading  dan Langkat Timur Laut seluas 15.765 yang terletak di daerah Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara menjadi Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, bahwa Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timut Laut sebelumnya ditumbuhi pohon  jenis Bakau, Api Api, Nyiri, Buta Buta, Pidada, Rengas,  Nipah dll, juga merupakan Habitat Satwa Liar seperti Raja Udang, Elang Laut, Kuntul, Bangau Hitam, Linsang Air , Kera, serta Mikro organisme lainnya yang membentuk Ekosistem Hutan Bakau, sehingga areal Hutan tersebut perlu dibina kelestariannya untuk dapat dimanfaatkan bagi kepentingan Ilmu Pengetahuan , Pendidikan, Kebudayaan , Rekreasi dan Parawisata. 

 

Berdasarkan Laporan Ahli dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gajah Mada bahwa sebagian kawasan Suakamargasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut telah dialihfungsikan  secara ilegal menjadi kebun kelapa sawit. Hasil identifikasi bahwa pohon hutan alam asli sudah tidak lagi ditemukan pada kawasan yang bersertifikat SHM (Sertifikat Hak Milik), karena permukaannya sudah diratakan dan hanya ditemukan sebahagian kecil bekas pohon hutan alam sisa penebangan sebelumnya. Dengan demikian telah terjadi perubahan fisik pada kawasan suaka margasatwa yang telah berubah menjadi kebun sawit pada kawasan yang telah bersertifikat SHM. Pohon sawit yang ada telah berbuah dan menempati seluruh lahan kosong yang telah dilakukan penyiapan lahan sebelumnya.

Pengalihan lahan hutan suaka margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut telah dilakukan secara terencana dan terstruktur dimana dalam kawasan telah dtemukan beberapa rumah permanen, tempat untuk mengumpulkan buah sawit dan untuk pengangkutan berikutnya.

Bahwa  Alexander Halim alias Akuang tetap menguasai lahan di Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut dimaksud walaupun  Alexander Halim alias Akuang sudah mengetahui bahwa areal yang dikuasainya merupakan areal Kawasan Suaka Margasatwa yang peruntukannya sebagai kawasan Hutan Konservasi.

 

Bahwa  Alexander Halim alias Akuang tetap menguasai lahan di Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut dimaksud walaupun  Alexander Halim alias Akuang sudah mengetahui bahwa areal yang dikuasainya merupakan areal Kawasan Suaka Margasatwa yang peruntukannya sebagai kawasan Hutan Konservasi.

 

Bahwa berdasarkan laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara Nomor PE.03.03/SR-25/PW02/5.1/2022 tanggal 28 November 2022 alam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengalihan Fungsi Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading danLangkat Timur Laut Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat tersebut menemukan beberapa penyimpangan, yaitu sebagai berikut:

 

        1. Telah terjadi alih fungsi Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut menjadi lahan perkebunan sawit.

Berdasarkan hasil audit dan observasi/pengamatan pada Kawasan Hutan Karang Gading/Langkat Timur Laut khususnya pada areal dari lokasi keberadaan 14 SHM di Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura dan 46 SHM di Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura diketahui telah terjadi alih fungsi yang semula merupakan kawasan hutan (mangrove) menjadi lahan perkebunan sawit.

        1. Penerbitan SHM dan peralihan kepemilikan hak di Kawasan Hutan tidak sesuai prosedur, peraturan dan perundangan yang berlaku.

 

Metode perhitungan kerugian keuangan negara yang Ahli  lakukan dalam perkara ini adalah

  1. Menghitung jumlah tegakan yang hilang dikalikan dengan harga patokan kayu untuk tanaman bakau berdasarkan keterangan Ahli Analis Kebijakan Kehutanan;
  2. Menghitung biaya pemulihan (recovery) untuk mengaktifkan ekologi yang hilang berdasarkan keterangan Ahli PerlindunganHutan;
  3. Menghitungkerugiankeuangan negara yaitumenjumlahkanbutir a dan butir b.

 

Terhadap 60 SHM dengan total luas sebesar 105,9852 Ha (23,5401 Ha + 82,4451 Ha) di Desa Tapak Kuda dan Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura, kabupaten Langkat seharusnya tidak diterbitkan oleh Kantor PertanahanKabupatenLangkat karena prosedur dalam penerbitan dan peralihan hak tidak terpenuhi dan tidak sesuai ketentuan.

 

  • Bahwa Terdakwa Alexander Halim alias Akuang  dalam mengalih fungsikan tanah yang dikuasainya di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut yang berlokasi di Desa Tapak Kuda dan Desa Pematang Cengal Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat Propinsi Sumatera Utara menjadi lokasi Perkebunan Kepala Sawit dengan luas sekitar 105 Hektare dimana terdakwa Alexander Halim alias Akuang sebagai penerima manfaat atas usaha Perkebunan Kelapa Swit dimaksud telah memperoleh keuntungan yang tidak sah.
  • Bahwa untuk memuluskan pengalihfungsian kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut di Desa Tapak Kuda dan desa Pematang Cengal Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat dimaksud, terdakwa Alexander Halim alias Akuang juga menggunakan nama Koperasi Sinar Tani Makmur agar seolah olah yang menguasai lahan tersebut adalah anggota Koperasi padahal Koperasi Sinar Tani Makmur dimaksud tidak beroperasi sebagaimana layaknya sebuah koperasi.
  • Pengalih fungsian Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut oleh terdakwa Alexander Halim telah mengakibatkan kerusakan lingkungan, dimana berdasarkan petimbangan dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor. 811/Kpta/Um/11/1980 tanggal 5  November 1980 tentang Penghunjukan Areal Hutan Karang Gading  dan Langkat Timur Laut seluas 15.765 yang terletak di daerah Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara menjadi Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, bahwa Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timut Laut sebelumnya ditumbuhi pohon  jenis Bakau, Api Api, Nyiri, Buta Buta, Pidada, Rengas,  Nipah dll, juga merupakan Habitat Satwa Liar seperti Raja Udang, Elang Laut, Kuntul, Bangau Hitam, Linsang Air , Kera, serta Mikro organisme lainnya yang membentuk Ekosistem Hutan Bakau, sehingga areal Hutan tersebut perlu dibina kelestariannya untuk dapat dimanfaatkan bagi kepentinganIlmu Pengetahuan , Pendidikan, Kebudayaan , Rekreasi dan Parawisata.
  • Berdasarkan Laporan Ahli dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gajah Mada bahwa sebagian kawasan Suakamargasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut telah dialihfungsikan  secara ilegal menjadi kebun kelapa sawit. Hasil identifikasi bahwa pohon hutan alam asli sudah tidak lagi ditemukan pada kawasan yang bersertifikat SHM (Sertifikat Hak Milik), karena permukaannya sudah diratakan dan hanya ditemukan sebagian kecil bekas pohon hutan alam sisa penebangan sebelumnya. Dengan demikian telah terjadi perubahan fisik pada kawasan suakamargasatwa yang telah berubah menjadi kebun sawit pada kawasan yang telah bersertifikat SHM. Pohon sawit yang ada telah berbuah dan menempati seluruh lahan kosong yang telah dilakukan penyiapan lahan sebelumnya.
  • Pengalihan lahan hutan suaka margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut telah dilakukan secara terencana dan terstruktur dimana dalam kawasan telah dtemukan beberapa rumah permanen, tempat untuk mengumpulkan buah sawit dan untuk pengangkutan berikutnya.

 

  • Perbuatan terdakwa bertentangan dengan :
    • Pasal 21 (3) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Pasal 33 (3) Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yaitu Setiap orang yang membuka dan mengolah lahan dalam luasan tertentu untuk keperluan budi daya Tanaman Perkebunan wajib mengikuti tata cara yang dapat mencegah timbulnya kerusakan lingkungan hidup”
    • Pasal 19 Undang Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang berbunyi “ setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli
    • Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 56 Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian yaitu seorang atau orang-orang yang dalam penghidupannya merupakan satu keluarga bersama-sama hanya diperbolehkan menguasai tanah pertanian, baik milik sendiri atau kepunyaan orang lain atau dikuasai seluruhnya tidak boleh lebih dari 20 hektar, baik sawah, tanah kering maupun sawah dan tanah kering.
    • Peraturan Pemerintah No. 224 Tahun 1961 Tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah Dan Pemberian Ganti Kerugian yaitu Hak Milik Tanah dengan fungsi pertanian hanya bisa dialihkan kepada orang yang bertempat tinggal di Kecamatan dimana letak tanah tersebut berada sebagaimana diatur dalam
    • Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yaitu “Setiap Penduduk wajib mencatatkan biodata Penduduk yang diawali dengan pengisian formulir biodata Penduduk di desa/kelurahan secara benar”.
    • Undang-Undang nomor 41 taun 1999 tentang kehutanan ayat (1
Pihak Dipublikasikan Ya