Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;------------
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);-------------------------------
- Menyatakan Polis No. 000071025434 atas nama Tertanggung Surung Sihombing sah dan berkekuatan hukum;-----------------
- Menghukum Tergugat II untuk membayar kerugian materiil yang dialami Penggugat berupa Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa almarhum Surung Sihombing atas No. Polis 000071025434 sebesar Rp. 100.800.000,- (seratus juta delapan ratus ribu rupiah) secara seketika, tunai dan kontan;-
- Menghukum Tergugat II membayar bunga sebagai kerugian immaterial sebesar 2% (dua persen) perbulan dari Uang Pertanggungan sebesar Rp. 100.800.000,- (seratus juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Penggugat, terhitung sejak penolakan klaim tertanggal 04 Mei 2023 sampai dengan Uang Pertanggungan tersebut dibayar dan/atau dilunasi sepenuhnya oleh Tergugat II kepada Penggugat dengan mendapatkan bukti tanda penerimaan uang (kwitansi) yang sah dari Penggugat;-----------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk tiap-tiap hari keterlambatan, apabila Para Tergugat lalai menjalankan putusan dalam perkara ini;--------
- Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan ( Conservatoir Beslag) terhadap benda bergerak maupun benda tidak bergerak milik Tergugat I dan Tergugat II yang di tentukan dikemudian Hari;--------------------------------------------------------
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);--------------------------
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk menbayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;-------------------------------------
|