Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.B/2025/PN Mdn SINTA AYU LESTARI ZAINUL ARIFIN ALIAS JEI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 64/Pid.B/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-138/L.2.26.3/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SINTA AYU LESTARI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAINUL ARIFIN ALIAS JEI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI BELAWAN

Jl. Raya Pelabuhan No. 02 Belawan Telp/Fax : (061) 6941004

E-mail : kn.belawan@kejaksaan.go.id Website : https://kejari-belawan.kejaksaan.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-09/Rp.9/Eoh.2/01/2025

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

ZAINUL ARIFIN ALIAS JEI

Tempat lahir

:

Belawan

Umur/tanggal lahir

:

23 Th/03 Februari 2001

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jalan Pulau Seram Lingk. VI Kel. Belawan Bahari Kec. Medan Belawan Kota Medan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak Ada

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

  1. Penahanan :

1. Riwayat Penahanan Terdakwa ZAINUL ARIFIN ALIAS JEI

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

07 Oktober 2024 s/d 26 Oktober 2024

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

27 Oktober 2024 s/d 05 Desember 2024

 

3.

Diperpanjang Oleh PN Sejak

:

06 Desember 2024 s/d 04 Januari 2025

 

4.

Diperpanjang Oleh Majelis Hakim

:

06 Desember 2024 S.d 04 Januari 2025

 

5.

Diperpanjang Oleh Ketua PN

:

05 Januari 2025 S.d 03 Februari 2025

 

6.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

14 Januari 2025 s/d 02 Februari 2025

 

 

 

 

 

 

c.

Dakwaan :

 

 

 

 

Bahwa ia Terdakwa ZAINUL ARIFIN alias JEI bersama-sama dengan saksi RISKI ANANDA Alias RISKI KELING (penuntutan dilakukan secara terpisah), Sdr.UDIN alias UDIN CINA (Daftar Pencarian Orang No. B/409/IX/Res.1.8/2024/Sekt Belawan), Sdr. RIVAL (Daftar Pencarian Orang No. B/410/IX/Res.1.8/2024/Sekt Belawan), Sdr. ADE Alias ADE BOTAK (Daftar Pencarian Orang No. B/411/IX/Res.1.8/2024/Sekt Belawan), Sdr. ANGGA (Daftar Pencarian Orang No. B/412/IX/Res.1.8/2024/Sekt Belawan) dan Sdr.  RAFLI alias IYENG (Daftar Pencarian Orang No. B/407/IX/Res.1.8/2024/Sekt Belawan) pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan KL Yos Sudarso tepatnya di Simpang Sicanang / Kurnia Kelurahan Belawan Bahari Kecamatan Medan Belawan Kota Medan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Medan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 pukul 00.30 WIB saksi IRFAN SANDRO MARITO SIHOMBING bersama saksi korban ABDUL MAJID dan Sdr. MUHAMMAD RIDHO sedang berbonceng 3 (tiga) mengendarai sepeda motor merk Honda Vario 150 dengan nomor polisi BK 3544 AJJ milik saksi MUZAIFAH (ibu kandung saksi korban ABDUL MAJID) dan melintasi  Jalan KL Yos Sudarso tepatnya di Simpang Canang dari arah Medan menuju Belawan. Adapun posisi duduk di sepeda motor tersebut yaitu saksi IRFAN SANDRO MARITO SIHOMBING berada di depan, saksi korban ABDUL MAJID berada di tengah dan Sdr. MUHAMMAD RIDHO berada di belakang. Pada saat di perjalanan, tiba-tiba terdakwa ZAINUL ARIFIN alias JEI bersama-sama dengan saksi RISKI ANANDA Alias RISKI KELING (penuntutan dilakukan secara terpisah), Sdr.UDIN alias UDIN CINA (Daftar Pencarian Orang No. B/409/IX/Res.1.8/2024/Sekt Belawan), Sdr. RIVAL (Daftar Pencarian Orang No. B/410/IX/Res.1.8/2024/Sekt Belawan), Sdr. ADE Alias ADE BOTAK (Daftar Pencarian Orang No. B/411/IX/Res.1.8/2024/Sekt Belawan), Sdr. ANGGA (Daftar Pencarian Orang No. B/412/IX/Res.1.8/2024/Sekt Belawan) dan Sdr.  RAFLI alias IYENG (Daftar Pencarian Orang No. B/407/IX/Res.1.8/2024/Sekt Belawan) datang beramai-ramai ke tengah jalan umum KL. Yos Sudarso tersebut sambil mengayun-ayunkan benda tajam ke arah atas dan memberhentikan paksa sepeda motor yang saksi korban ABDUL MAJID, saksi IRFAN SANDRO MARITO SIHOMBING dan Sdr. MUHAMMAD RIDHO kendarai. Setelah kendaraan berhenti, saksi IRFAN SANDRO MARITO SIHOMBING dan Sdr. MUHAMMAD RIDHO langsung turun dari sepeda motor karena ketakutan. Adapun saksi korban ABDUL MAJID masih duduk di atas sepeda motor seorang diri. Selanjutnya terdakwa bersama-sama saksi RISKI ANANDA Alias RISKI KELING, Sdr.UDIN alias UDIN CINA, Sdr.RIVAL, Sdr.ANGGA, Sdr.ADE Alias ADE BOTAK, dan Sdr.RAFLI alias IYENG mendatangi saksi korban ABDUL MAJID dan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan cara :
  • Terdakwa ZAINUL ARIFIN alias JEI mengancam saksi korban dengan cara mengayun-ayunkan 1 (satu) benda tajam berbentuk parang terhadap saksi korban ABDUL MAJID;
  • Sdr. RIVAL mengancam saksi korban dengan cara mengayun-ayunkan 1 (satu) benda tajam berbentuk parang terhadap saksi korban ABDUL MAJID;
  • Sdr. RAFLI alias IYENG, Sdr. ADE alias ADE BOTAK dan Sdr. ANGGA turut serta memberhentikan paksa sepeda motor yang dikendarai saksi korban ABDUL MAJID;
  • Saksi RISKI ANANDA alias RISKI KELING memukul paha saksi korban menggunakan satu buah bambu berukuran kurang lebih 100 (seratus) cm; dan
  • Sdr. UDIN alias UDIN CINA  membacok kepala saksi korban ABDUL MAJID menggunakan benda tajam berbentuk samurai, namun berhasil ditangkis oleh saksi korban ABDUL MAJID, sehingga benda tajam berbentuk samurai tersebut mengenai tangan kiri saksi korban dan menyebabkan luka. (hal ini sesuai dengan  Visum et Repertum dari RSU IMELDA PEKERJA INDONESIA No. 81 /RSU-IPI/VIII/2024 yang ditandatangani oleh Dr. Rinaldo Sitepu, dimana pada pemeriksaan dijumpai luka robek di siku kiri ukuran panjang 6cm, dalam 2cm, lebar 2cm tampak tulang, rahang kanan nyeri tekan (+) hiperemesis dan krepitasi. Kesimpulan : luka robek dan nyeri ini akibat suatu ruda paksa tumpul dan tajam.
  • Pada saat saksi korban ABDUL MAJID merasa kesakitan, selanjutnya terdakwa ZAINUL ARIFIN alias JEI mengambil atau melarikan sepeda motor merk Honda Vario 150 dengan nomor polisi BK 3544 AJJ yang saksi korban ABDUL MAJID kendarai tersebut, tanpa seizin saksi korban ABDUL MAJID. Akibat perbuatan Terdakwa, saksi MUZAIFAH mengalami kerugian sekira Rp35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

MEDAN BELAWAN, 20 Januari 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

SINTA AYU LESTARI, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP.199708262022032002

 

 

 

ROMANNA DEBORA MEILIANI MARPAUNG, S.H., M.H.

Ajun Jaksa NIP. 19950517 201801 2 001

 

 

 

ASTRI HEIZA MELLISA, S.H., M.H.

Jaksa Muda NIP. 19851113 200812 2 001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya