Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mdn FITASIANI LAIA RSU VINA ESTETICA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 1/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Senin, 23 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FITASIANI LAIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arianto Nazara.SHFITASIANI LAIA
Tergugat
NoNama
1RSU VINA ESTETICA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

MENGADILI :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayarkan secara tunai hak-hak normatif  Penggugat sebagai berikut :
  • Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang THR, Selisi upah/gaji Penggugat yang tidak sesuai dengan UMK Kota Medan total keseluruhan sebesar Rp.78.995.861 (tujuh puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus enam puluh satu rupiah);
  1. Menghukum  Tergugat untuk tunduk, mematuhi dan menjalankan putusan ini sesuai dengan hukum yang berlaku;
  2. Membebankan kepada Tergugat segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau apabila Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Cq. Majelis Hakim yang Memeriksa, Mengadili, dan Memutus perkara ini, berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (exaequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak