Petitum |
DALAM POKOK PERKARA :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan dalam hukum bahwa PENGGUGAT adalah Kreditur yang baik dan benar;
3. Menyatakan demi hukum TERGUGAT I selaku Debitur dan TERGUGAT II telah lalai dan gagal memenuhi kewajiban melakukan pembayaran hutang (wanprestasi) kepada PENGGUGAT;
4. Menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan tidak dapat dibatalkan akta-akta dan/atau dokumen-dokumen sebagai berikut :
a. Akta Perjanjian Kredit Nomor 03 tanggal 08-02-2019 (delapan Februari duaribu sembilan belas) yang yang dibuat oleh dan ditandatangani dihadapan TRINGANI TARIGAN , Sarjana Hukum Notaris di Kota Medan;
b. Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 18/2019, tanggal 11 April 2019 yang dibuat dihadapan TRINGANI TARIGAN, Sarjana Hukum Notaris dan PPAT di Kota Medan;
c. Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) Nomor 02623/2019, yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Kantor Pertanahan Kota Medan tanggal 02-05-2019.
5. Menyatakan sah dan berharga Objek Jaminan berupa tanah berikut segala sesuatu yang ada dan/atau melekat di atasnya sebagaimana tercatat didalam Sertifikat Hak Milik No 2275/Kel.Pulo Brayan Darat I seluas 78 M2 terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, Kecamatan Medan Timur, Kelurahan Pulo Brayan Darat I , tercatat atas nama ERNA, sebagaimana tercatat didalam Surat Ukur No. 86/Pulo Brayan Darat I/2005 tanggal 31-05-2005 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Medan;
6. Menyatakan TERGUGAT I selaku Debitur dan TERGUGAT II selaku Suami yang memiliki kepentingan hukum yang sama telah menimbulkan kerugian materiil atau kerugian finansial bagi PENGGUGAT Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) yang jumlahnya akan terus bertambah karena bunga, denda dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan PENGGUGAT selama TERGUGAT I belum melunasi fasilitas kreditnya kepada PENGGUGAT selaku Kreditur;
7. Menetapkan jumlah kerugian yang dialami PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) yang jumlahnya akan terus bertambah karena bunga, denda dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan PENGGUGAT selama TERGUGAT I belum melunasi fasilitas kreditnya kepada PENGGUGAT selaku Kreditur;
8. Menghukum dan memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus kepada PENGGUGAT, yang jumlahnya akan terus bertambah karena bunga, denda dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan PENGGUGAT selama TERGUGAT I belum melunasi fasilitas kreditnya kepada PENGGUGAT selaku Kreditur;
9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU
Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|