Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
30/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Mdn PT. BRI Multifinance Indonesia PT. Bintang Sempati Star PKPU Sementara
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 30/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Mdn
Tanggal Surat Selasa, 19 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. BRI Multifinance Indonesia
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Mark Adrianus Ambarita SH., MH.PT. BRI Multifinance Indonesia
Termohon
NoNama
1PT. Bintang Sempati Star
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERMOHON PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan untuk mengawasi proses PKPU dari TERMOHON PKPU;
  4. Mengangkat Saudara :
  5. Sdr. Pandapotan Pakpahan, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-290 AH.04.03-2021, tertanggal 14 April 2021;
  6. Sdr. Fridolin Siahaan, SH., MH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-119.AH.04.05-2024, tertanggal 15 Februari 2024;
  7. Sdr. Gorata Paltie Sihil Ohlio, SH., MH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-131.AH.04.05-2024, tertanggal 15 Februari 2024;

 

selaku Tim Pengurus dalam proses PKPU dari TERMOHON PKPU; selanjutnya sebagai Tim Kurator dalam hal TERMOHON PKPU/DEBITOR dinyatakan Pailit;

 

  1. Memerintahkan Tim Pengurus dari TERMOHON PKPU, untuk memanggil TERMOHON PKPU, dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) a quo diucapkan;
  2. Menyatakan besarnya imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Pengurus selesai menjalankan tugasnya; dan
  3. Membebankan segala biaya dalam Permohonan ini kepada TERMOHON PKPU.

 

Atau

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak