Petitum Permohonan |
PETITUM
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam proyek pelebaran Jalan Sibolga – Tarutung pada PPK 12 Sibolga, Cs Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah II Medan Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 29.546.540.300 (dua puluh sembilan milyar lima ratus empat puluh enam juta lima ratus empat puluh ribu tiga ratus rupiah) yang dikerjakan oleh PT PT Muslimindo Nanda Prima sebagai penyedia jasa ,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 dan atau 4 dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 KUHPidana melalui Surat Ketetapan Nomor S.Tap/64/VII/2024/Ditreskrimsus tertanggal 12 Juli 2024, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;--------------------------------------------------
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon ;---------------------------------------------------------------------------
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
---- Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). ------------------------------------------------------- |