Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2452/Pid.Sus/2024/PN Mdn 1.ANWAR KETAREN, SH
2.daniel surya partogi
AGUSTIAN SUSANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2452/Pid.Sus/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 3349/L.2.26.3/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANWAR KETAREN, SH
2daniel surya partogi
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUSTIAN SUSANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI BELAWAN

Jl. Raya Pelabuhan No. 2 Belawan Telp/Fax : (061) 6941004

E-mail : kn.belawan@kejaksaan.go.id Website: https://kejari-belawan.kejaksaan.go.id

 

Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

 

 P-29

 

 SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara: PDM-362/Rp.9/Enz.2/11/2024

 

  1. Identitas Terdakwa:

Nama Lengkap

:

AGUSTIAN SUSANTO.

Tempat Lahir

:

Medan.

Umur/ Tgl lahir

:

52tahun/ 28Februari 1972.

JenisKelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

JL.Y.P. Hijau Gang. Kenanga 2 LK 07 Kelurahan Labuhan Deli Kecamatan Medan Marelan Kota Medan.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Wiraswasta.

Pendidikan

:

SMA

 

  1. Penahanan
  • Penyidik                                 :     sejak tanggal 08 -08-2024 s/d 27-08-2024.
  • Perpanjangan PU               :     sejak tanggal 28 -08-2024 s/d 06-10-2024.
  • Perpanjangan PN I              :     sejak tanggal  07-10-2024 s/d 05-11-2024.
  • Perpanjangan PN II            :     sejak tanggal 06-11-2024 s/d 05-12-2024.
  • Penuntut Umum                 :     sejak tanggal 21-11-2024 s/d 10-12-2024.
  • Perpanjangan Hakim/T6  :     sejak tanggal 11-12-2024 s/d 09-01-2025.

 

  1. Dakwaan:

Primair:

Bahwa terdakwa AGUSTIAN SUSANTO bersama dengan temannya Mahdani (dalam berkas terpisah) pada Hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 wib,atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di Jalan Marelan Raya Pasar II Kel. Tanah Enam Ratus Kec. Medan Marelan Kota Medan Tepatnya didalam enter Coffe atau setidak-tidaknya disalah satutempat yang masih daerah Hukum Pengadilan Negeri Medan,“ yang melakukan,turut melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjad iperantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram “,yang dilakukan terdakwa bersama temannya dengan carasebagai berikut :

  • Bahwa pada Hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 wib di Jalan Marelan Raya Pasar II Kel. Tanah Enam Ratus Kec. Medan Marelan Kota Medan Tepatnya didalam enter Coffe saksi dari petugas kepolisian A.B Manurung, Donly C.Aruan, Agustono Hutasoit melakukan penyelidikan dan memantau situasi dan dari hasil penyelidikan dan memantau situasi dan benar dilokasi tersebut ada 2 (dua) orang lakilaki yang sedang membawa 1 (satu) Buah Kotak Kue bertuliskan Aroma Prima yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kue bika Ambon Aroma Prima dibawanya diselipkan 2 (dua) laki –laki tersebut kemudian setelah ditangkap dan saksi A.B MANURUNG beserta rekan yang lain nya mengamankan 1 (satu) Buah Kotak Kue bertuliskan Aroma Prima yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kue bika Ambon Aroma Prima dibawahnya terdapat 1 (satu) bungkus Plastik asoy warna Hitam dibalut didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus Plastik Klip Tembus Pandang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 296,5 (Dua Ratus Sembilan enam Koma Lima) Gram Netto kemudian para saksi mengintrogasi dan

 

menanyakan tentang kepemilikan serta asal usul Sabu-sabu tersebut kemudian terdakwa dan Mahdani mengakui terus terang bahwa Sabu-sabu tersebut dari Ari (dpo) dimana terdakwa sebelumnya pada Hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 20.45 Wib dan berlanjut hingga pada hari Jumat Tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 23.00 Wib saat itu ada pembeli memesan Narkotika jenis sabu-sabu melalui Handphon kemudian terdakwa bertemu dan memberitahukan kepada Mahdani (dalam berkas terpisah) di Pasar Lama Gudang Kapur Kel. Labuhan Deli Kec. Medan Marelan dimana pembeli narkotika jenis sabu memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) Ons kemudian dengan berkata “MEREKA PESAN1 (SATU”) Ons dan mendengar perkataan tersebut lalu Mahdani menghubungi ARI (DPO) dengan mengunakan 1 (satu) unit handphone merek infinixsmart 8 warna hijau dengan nomor simcard / Wa 0852-7020-2762 dan memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) ons kemudian dijawab Ari (dpo) kemudian Ari (DPO) menjawab “BARANG NYA ADA DENGAN HARGA 40 (empat Puluh) Juta Rupiah” selanjutnya memberitahukan kepada Terdakwa harga tersebut kemudian terdakwa menghubungi dan menyampaikan kepada pembeli bahwa harga untuk 1(ons) Narkotika jenis sabu Rp 45.000.000,- ( Empat Puluh Lima Juta Rupiah) dan terjadilah penawaran dimana pembeli Narkotika meminta harga Rp 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah ) untuk 1 (satu) ons narkotika jenis sehingga terjadi kesepakatan harga antara terdakwa dan Mahdani serta Pembeli sebanyak 1 (satu) Ons sehargaRp.40.000.000,-(empat puluh juta rupiah) selanjutnya setelah terjadi kesepakatan harga maka pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekira pukul 18.00 Wib terdakwa dan Mahdani bertemu dengan pembeli Narkotika jenis sabu di Jalan Marelan Raya Pasar II Kel. Tanah Enam Ratus Kec. Medan Marelan Kota Medan tepatnya didalam enter Coffe dan saat itu sepakat akan dilakukan Transaksi pada hari Jumat dimana terhadap terdakwa akan mendapat keuntungan dari penjualan sabu-sabu tersebut sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) per Ons nya jadi apabila terjual sebanyak 3 (tiga) Ons tersebut maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan seluruhnya Rp 9.000.000,-(Sembilan juta rupiah) untuk dibagi dua dengan Mahdani.

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 disaat hari yang telah di sepakati namun pembeli narkotika jenis sabu tersebut menghubungi terdakwa lagi melalui 1 (satu) Unit Handphone realme warna Hitam dengan nomor Sim Card /Wa 08218200-9992 untuk menambah pesanan narkotika jenis sabu sebanyak 3 ( Tiga ) ons dan setelah pembicaraan tersebut lalu terdakwa datang kerumah Mahdani di Pasar Lama Gudang Kapur Kel. Labuhan Deli Kec. Medan Marelan dan bertemu lalu berkata “MEREKA ADA PERUBAHAN PESANAN MEREKA 3 ONS“ selanjutnya Mahdani menghubungi ARI (dpo) dengan mengunakan 1 (satu) unit handphone merek infinixsmart8 warna hijau dengan nomor sim card Wa08527020-2762 dan berkata“ARI, MEMEREKA ADA PERUBAHAN MEREKA PESAN 3 ONS“ dan ARI (Dpo) menjawab: “OKE ADA BARANGNYA” kemudian terdakwa kembali lagi menghubungi pembeli Narkotika jenis sabu dengan mengunakan 1 (satu) Unit Handphone realme warna Hitam dengan nomor Sim Card /Wa 08218200-9992 dan menyampaikan “OKE,BARANG PROSES BUNGKUS JADI 3 BUNGKUS”.
  • Bahwa setelah kesepakatan telah tersusun kemudian terdakwa dan Mahdani berangkat menuju ke Jalan Marelan Raya Pasar II Kel. Tanah Enam Ratus Kec. Medan Marelan Kota Medan enter Coffe dan setelah sampai Mahdani menghubungi ARI ( DPO) untuk menyuruh datang ke lokasi Jalan Marelan Raya Pasar II Kel. Tanah Enam Ratus Kec. Medan Marelan Kota Medan enter Coffe untuk membawa narkotika jenis sabu sebanyak 3 Bungkus /ons.
  • Bahwa setelah menunggu beberapa saat ARI ( DPO) datang keseberang Enter Coffe dan menyuruh Mahdani untuk menjemput Narkotika jenis sabu sedangkan terdakwa menunggu dan saat itulah ARI ( DPO) menyerahkan 1 (satu) Buah Kotak Kue bertuliskan Aroma Prima yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kue bika Ambon Aroma Prima dibawanya diselipkan 1 (satu) bungkus Plastik asoy warna Hitam didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus Plastik Klip Tembus Pandang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 296,5 (Dua Ratus Sembilan enam Koma Lima) Gram Netto kepada Mahdani kemudian Mahdani dan Terdakwa pun menunggu pembeli Narkotika dan setelah bertemu dengan Pembeli lalu Mahdani menyerahkannya dan saat itulah terdakwa dan Mahdani ditangkap petugas dan dari hasil pengakuan terdakwa bersama dengan Mahdani tersebut lalu petugas Kepolisian membawanya ke dikantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut danselanjutnya sabusabu ditimbang seberat berat 296,5 (Dua Ratus Sembilan enam Koma Lima ) Gram Netto dan sabusabu tersebut benar merupakan Narkotika jenis sabu-sabu sebagaimana yang di sebutkan dalam Berita Acara Analisis Labolatorium Barang Bukti Narkotika No.Lab : 4577/NNF/2024 pada hari Jumat  tanggal Enam Belas bulan Agustus Tahun dua ribu dua puluh empat yang di tandatangani oleh : 1. Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., Apt. 2.R.Fani Miranda, dan yang mengetahui KabidLabFor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si yang mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa Agustian Susanto danMahdani Adalah benar, mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I UndangUndang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terdakwa dan temannya tidak ada memiliki izin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo.Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP

 

Subsidair:

                Bahwa terdakwa AGUSTIAN SUSANTO bersama dengan temannya Mahdani (dalam berkas terpisah) pada Hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 wib,atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di Jalan Marelan Raya Pasar II Kel. Tanah Enam Ratus Kec. Medan Marelan Kota Medan Tepatnya di dalam enter Coffe atau setidak-tidaknya disalah satu tempat yang masih daerah Hukum Pengadilan Negeri Medan,“ yang melakukan, turut melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu Tanpa hak dan melawan hokum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram “,yang dilakukan terdakwa dan teman-temannya dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada Hari Jumat tanggal 02 Agustus2024 sekira pukul 13.00 wib di Jalan Marelan Raya Pasar II Kel. Tanah Enam Ratus Kec. Medan Marelan Kota Medan Tepatnya didalam enter Coffe saksi dari petugas kepolisian A.B Manurung, Donly C.Aruan, Agustono Hutasoit. melakukan penyelidikan dan memantau situasi dan dari hasil penyelidikan dan memantau situasi dan benar dilokasi tersebut ada 2 (dua) orang laki-laki yang sedang membawa 1 (satu) Buah Kotak Kue bertuliskan Aroma Prima yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kue bika Ambon Aroma Prima dibawanya diselipkan 2 (dua) laki –laki tersebut kemudian setelah ditangkap dan saksi A.B MANURUNG beserta rekan yang lain nya mengamankan 1 (satu) Buah Kotak Kue bertuliskan Aroma Prima yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kue bika Ambon Aroma Prima dibawahnya terdapat 1 (satu) bungkus Plastik asoy warna Hitam dibalut didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus Plastik Klip Tembus Pandang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 296,5 (Dua Ratus Sembilan enam Koma Lima) Gram Netto kemudian para saksi mengintrogasi dan menanyakan tentang kepemilikan serta asal usul Sabu-sabu tersebut kemudian terdakwa dan Mahdani mengakui terus terang bahwa Sabu-sabu tersebut dari Ari (dpo) dimana terdakwa sebelumnya pada Hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 20.45 Wib dan berlanjut hingga pada hari Jumat Tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 23.00 Wib saat itu ada pesanan Narkotika jenis sabu- sabu melalui Handphon kemudian terdakwa bertemu dan memberitahukan kepada Mahdani (dalam berkas terpisah) di Pasar Lama Gudang Kapur Kel. Labuhan Deli Kec. Medan Marelan dan memberitahukan ada pesanan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) Ons kemudian Mahdani menghubungi ARI (DPO) dengan mengunakan 1 (satu) unit handphone merek infinix smart 8 warna hijau dengan nomor sim card/Wa 08527020-2762 dan memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) ons selanjutnya memberitahukan kepada Terdakwa bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut ada. Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 disaat hari yang telah di sepakati namun pesanan narkotika jenis sabu tersebut menambah menjadi 3 (Tiga ) ons kemudian terdakwa mendatangi kerumah Mahdani di Pasar Lama Gudang Kapur Kel. Labuhan Deli Kec. Medan Marelan dan bertemu lalu memberitahukan bahwa Pesanan mejadi 3 ONS kemudian Mahdani memberitahukan bakepada terdakwa bahwa Narkotika jenis sabu-sabu ada. Bahwa setelah kesepakatan telah tersusun kemudian terdakwa dan Mahdani berangkat menuju ke Jalan Marelan Raya Pasar II Kel. Tanah Enam Ratus Kec. Medan Marelan Kota Medan enter Coffe dan setelah sampai Mahdani menghubungi ARI ( DPO)untuk menyuruh datang ke lokasi Jalan Marelan Raya Pasar II Kel. Tanah Enam Ratus Kec. Medan Marelan Kota Medan enter Coffe untuk membawa narkotika jenis sabu sebanyak 3 Bungkus /ons. Bahwa setelah menunggu beberapa saat ARI ( DPO) datang keseberang Enter Coffe dan menyuruh Mahdani untuk menjemput Narkotika jenis sabu sedangkan terdakwa menunggu dan saat itulah ARI ( DPO) menyerahkan 1 (satu) buah Kotak Kue bertuliskan Aroma Prima yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kue bika Ambon Aroma Prima dibawanya diselipkan 1 (satu) bungkus Plastik asoy warna Hitam didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus Plastik Klip Tembus Pandang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 296,5 (Dua Ratus Sembilan enam Koma Lima) Gram Netto kepada Mahdani kemudian Mahdani dan Terdakwa menunggu dan saat itulah terdakwa dan Mahdani ditangkap oleh petugas Kepolisian dan dari hasil pengakuan terdakwa bersama dengan Mahdani tersebut lalu petugas Kepolisian membawanya ke dikantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut danselanjutnya sabu-sabu ditimbang seberat berat 296,5 (Dua Ratus Sembilan enam Koma Lima ) Gram Netto dan sabu-sabu tersebut benar merupakan Narkotika jenis sabu-sabu sebagaimana yang di sebutkan dalam Berita Acara Analisis Labolatorium Barang Bukti Narkotika No. 4577/NNF/2024 pada hari Jumat  tanggal Enam Belas bulan Agustus Tahun dua ribu dua puluh empat yang ditandatangani oleh:1.Debora M. Hutagaol,S.SiM. Farm., Apt. 2. R.Fani Miranda, dan yang mengetahui Kabid LabFor Polda Sumut Ungkap Siahaan,S.Si,M.Si yang mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa Agustian Susanto dan Mahdani Adalah benar, mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terdakwa dan temannya tidak ada memiliki izin memiliki,menyimpan,menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo.Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP

 

Belawan, 02 Desember 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

Daniel Surya Partogi,SH

Ajun Jaksa Nip.19940210 201801 1 002

 

 

Achmad Yudha Prasetyo,SH

Ajun Jaksa Madya  Nip.19990108 202203 1 001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya