Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.S/2022/PN Mdn NOVALITA GABRIEL RONI ARGANTA HTBALIAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 3/Pid.S/2022/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Jan. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-443/L.2.10/Eoh.2/01/2022
Penuntut Umum
NoNama
1NOVALITA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GABRIEL RONI ARGANTA HTBALIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA
KEJAKSAAN NEGERI MEDAN
                Tlp. (061) 4569504 Fax. (061)4521029 www.kejari-medan.go.id

“Untuk Keadilan”                                        P-30
    
Catatan Penuntut Umum
(Untuk Tindak Pidana Yang Didakwakan)
Nomor Reg Perkara : PDM-76/Enz.2/01/2022

A.IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap    : GABRIEL RONI ARGANTA HTBALIAN
Tempat Lahir    : Medan
Umur/Tgl Lahir    : 20 tahun / 11 Maret 2001
Jenis Kelamin    : Laki-laki
Kebangsaan    : Indonesia
Tempat Tinggal       :    Jalan Setia Budi No. 15 Lk. XII Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang / jalan Bunga Sakura No. 29 Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan
Agama    : Kristen Protestan
Pekerjaan    : teknisi Wifi Stroom
Pendidikan    : SMK

B.Ditahan oleh Penyidik dan atau Jaksa Penuntut Umum dengan jenis Penahanan  :
Penyidik Polsek Medan Tuntungan : Tidak ditahan (menjalani rehabilitasi IPWL Bukit Doa sejak tanggal  08 Oktober 2021).
Penuntut Umum    :    Tidak ditahan (menjalani rehablittasi IPWL Bukit Doa sejak tanggal sejak tanggal 18 Januari 2022).

C.Catatan Tindak Pidana Yang Didakwakan :    
-------Bahwa terdakwa GABRIEL RONI ARGANTA HTBALIAN pada hari Minggu tanggal 03 Oktober 2021 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2021 bertempat di di jalan Setia Budi Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang tepatnya di dekat UNIKA atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri yangmana pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-Bahwa terdakwa GABRIEL RONI ARGANTA HTBALIAN sebelumnya telah sering menggunakan narkotika jenis sabu sejak sekitar 1 (satu) tahun lalu dan menghisap sabu sekitar 3 (tiga) kali dalam satu minggu;
-Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Oktober 2021 sekira pukul 21.00 Wib ketika terdakwa GABRIEL RONI ARGANTA HTBALIAN pergi ke tempat ALDI (DPO) di jalan Setia Budi Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang tepatnya di dekat UNIKA dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N Max warna hitam No. Pol. BK 4054 AJI, No. rangka MH3SG5620LJI25311, No. mesin G3L8E-0139674 dan sesampainya tempat ALDI kemudian terdakwa dan ALDI bermain game dan terdakwa memarkirkan sepeda motornya di luar dengan posisi sepeda motor tersebut dapat tersangka lihat/pantau dari tempat terdakwa bermain game tersebut, dan sekira pukul 24.00 wib terdakwa bersama ALDI pergi menjemput DIMAS dan setelah menjemput DIMAS kemudian terdakwa, DIMAS dan ALDI kembali ke tempat ALDI dan sekira lima menit kemudian DIMAS meminta untuk ditemani membeli pulsa lalu terdakwa dan DIMAS pergi mencari pulsa dengan mengendarai sepeda motor tersebut namun ternyata uang DIMAS tidak cukup sehingga terdakwa dan DIMAS kembali menemui ALDI dan pada hari Minggu tanggal 03 Oktober 2021 sekira pukul 01.00 Wib sesampainya di depan rumah ALDI lalu DIMAS meminjam uang ALDI dan langsung pergi sendiri dengan berjalan kaki untuk membeli pulsa sedangkan terdakwa masih berada di atas sepeda motor tersebut dan ketika itu tiba-tiba datang saksi Arianto Saragih, SH; saksi Edward Poltak P.
2

Aritonang dan Rizky Aditya Paradewa (ketiganya selaku anggota POLRI) memeriksa terdakwa dan sepeda motor terdakwa dan dari dalam dashboard sepeda motor terdakwa ditemukan 1 (satu) buah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dimana sabu tersebut sebelumnya dibeli terdakwa dengan menggunakan uang terdakwa sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan uang ALDI sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dengan tujuan akan digunakan bersama, selanjutnya terdakwa berikut narkotika jenis sabu tersebut diserahkan ke Polsek Medan Tuntungan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
-Berdasarkan Berita Acara Rapat Pelaksanaan Asesmen TAT yang dikeluarkan oleh BNN Provinsi Sumatera Utara No. 038/2021/TAT tanggal 07 Oktober 2021 yang ditanda tangani oleh Tim Asesmen Terpadu (POLRI, BNN, Kejaksaan dan Tim Medis) dengan kesimpulan : terperiksa didapatkan adanya riwayat gangguan mental dan perilaku akibat penyalahgunaan zat stimulant yaitu sabu (F15) pada tahap rutin pakai. Terperiksa adalah penyalahguna narkotika untuk diri sendiri; dan
-Berita Acara Penimbangan terhadap Barang Bukti yang dikeluarkan oleh Cabang PT. Pegadaian (persero) Padang bulan No. 142/10170/2021 tanggal 04 Oktober 2021 yang ditanda tangani oleh Abdul Ariffadillah NIK.P.80878 terhadap 1 (satu) buah plastik klip ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram dan
-Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 8498/NNF/2021 tanggal 15 Oktober 2021 terhadap barang bukti :
A.1 bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,03 gram
B.1 (satu) botol plastik berisi 25 ml urine
milik tersangka an. Gabriel Roni Arganta HtBalian
Kesimpulan : bahwa barang bukti A dan B milik tersangka Gabriel Roni Arganta HtBalian adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I No. urut 61 Lampiran I UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a jo 54 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. –--------


Medan,  18 Januari 2022
JAKSA PENUNTUT UMUM


NOVALITA, SH
Jaksa  Madya  NIP. 19780529 200112 2 001

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya