Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
16/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Mdn 1.PT. TEGUH SURYA MANDIRI
2.PT. KIM HUAT BATAM
PT. BATAMEC Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 16/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Mdn
Tanggal Surat Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. TEGUH SURYA MANDIRI
2PT. KIM HUAT BATAM
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1EDY HARTONO, SHPT. TEGUH SURYA MANDIRI
2EDY HARTONO, SHPT. KIM HUAT BATAM
Termohon
NoNama
1PT. BATAMEC
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PARA PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan memberi PKPU sementara terhadap TERMOHON PKPU dengan segala akibat hukumnya;

 

  1. Mengangkat salah seorang Hakim yang ditentukan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan sebagai hakim pengawas;

 

  1. Mengangkat DARWIN MARPAUNG, SH. MH. yakni kurator dan pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, beralamat kantor di MASS Law Firm, Jl. Hidup Baru Raya No. 27, Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan sebagai Pengurus dalam hal TERMOHON PKPU diberikan PKPU sementara;

 

Dan/ atau sebagai Kurator dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya;

 

Menghukum TERMOHON PKPU membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak