Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2460/Pid.B/2024/PN Mdn Aprilda Yanti Hutasuhut, SH NANDA BAYU ADE KRISNA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 2460/Pid.B/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2816/L.2.10.3/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Aprilda Yanti Hutasuhut, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NANDA BAYU ADE KRISNA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI MEDAN

Jl. Adinegoro No. 5 Medan Timur Kota Medan 20233

Tlp (061) 4569804 fax (061) 4521029  wwwkejari-medan.go.id

”Untuk Keadilan”                                                                                                P-29

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM- 835/Eoh.2/12/2024

 

A.

Identitas Terdakwa :

 

 

 

 

Nama Lengkap

:

NANDA BAYU ADE KRISNA

 

 

Tempat Lahir

:

Medan

 

 

Umur / Tanggal Lahir

:

26 Tahun /  28 Maret 1998

 

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

 

Kewarganegaraan/Kebangsaan

:

Indonesia

 

 

Tempat Tinggal

:

Jalan Sampul No. 86 c Kel. Sei Putih Barat Kec. Medan Petisah atau jalan Cempaka Kel. Helvetia Kec. Medan

 

 

Agama

:

Islam

 

 

Pekerjaan

:

wiraswasta

 

 

Pendidikan

:

-

 

 

 

 

 

 

B.

PENAHANAN :

 

 

 

 

Ditahan Penyidik

:

RTP Polsek Medan Baru, ditahan sejak tanggal 09-10-2024 s/d 28-10-2024

 

Diperpanjang PU

:

Rutan, ditahan sejak tanggal 29-10-2024 s/d 07-12-2024

 

Ditahan JPU

:

Rutan, ditahan sejak tanggal 25-11-2024 s/d 14-12-2024

 

Diperpanjang Oleh Penuntut Umum

:

Rutan, ditahan sejak tanggal 15-12-2024 s/d 13-01-2025

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

C.

DAKWAAN :

 

 

 

 

               

Pertama :

-------- Bahwa ia terdakwa Nanda Bayu Ade Krisna pada hari Kamis Tanggal 03 Oktober 2024 sekira Pukul 23.00 Wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di jalan Sei Besitang No. 67 Kel. Sei Sikambing D Kec. Medan Petisah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, “Dengan Maksud Untuk Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Secara Melawan Hukum, Dengan Memakai Nama Palsu Atau Martabat Palsu, Dengan Tipu Muslihat, Ataupun Rangkaian Kebohongan, Menggerakkan Orang Lain Untuk Menyerahkan Barang Sesuatu Kepadanya, Atau Supaya Memberi Hutang Rnaupun Menghapuskan Piutang Diancam Karena Penipuan, ”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---

                                               

  • Bahwa bermula pada hari Kamis Tanggal 03 Oktober 2024 sekira Pukul 23.00 Wib, terdakwa Nanda Bayu Ade Krisna menemui saksi korban Giovanny Esmuaji Tarigan yang berada di jalan Sei Besitang No. 67 Kel. Sei Sikambing D Kec. Medan Petisah Kec. Medan Petisah, kemudian terdakwa meminjam 1(satu) unit Sepeda motor Merk Suzuki Shogun Tahun 2023 yang sudah di jadikan becak barang dengan Nomor Pol. BK 5368 GM,warna Biru hitam, Nomor Rangka : MH8FD110X3J172129,Nomor Mesin : E401.ID.177489 milik saksi korban dengan mengatakan ” pinjam dulu sepeda motor becak bang biar ada transportasi aku bekerja sebagai kenek bangunan dan akan aku kembalikan pada hari minggu tanggal 06 Oktober 2024 ” atas perkataan terdakwa tersebut saksi korban langsung meminjamkan sepeda motor becak miliknya kepada terdakwa, selanjutnya pada hari minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa langsung mengadaikan sepeda motor becak milik saksi korban sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) kepada seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal yang bertemu di Jalan Kertas Kec. Medan Petisah, kemudian uang hasil mengadaikan sepeda motor becak milik saksi korban tersebut terdakwa pergunakan untuk bermain judi online dan membeli narkoba, setelah itu pada hari senin tanggal 07 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 Wib pada saat terdakwa sedang berada di Jalan Kertas Kec. Medan Petisah,tiba-tiba saksi korban datang dan mengamankan terdakwa, kemudian saksi korban meminta terdakwa untuk mengembalikan sepeda motor becak miliknya, setelah itu terdakwa  menerangkan kepada saksi korban bahwa sepeda motor becaknya telah terdakwa gadai sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) kepada orang lain yang tidak terdakwa kenal yang berada di Jalan kertas Kec. Medan Petisah, sehingga atas perbuatan terdakwa, saksi korban membuat laporan ke Polsek Medan Baru guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak ada memperoleh izin dari saksi korban Giovanny Esmuaji Tarigan untuk menggadaikan (satu) unit Sepeda motor Merk Suzuki Shogun Tahun 2023 yang sudah di jadikan becak barang dengan Nomor Pol. BK 5368 GM,warna Biru hitam, Nomor Rangka : MH8FD110X3J172129,Nomor Mesin : E401.ID.177489 milik saksi korban dan akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami lebih kurang sekira Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378 KUHPidana.

 

 

Atau

 

Kedua

-------- Bahwa ia terdakwa Nanda Bayu Ade Krisna pada hari Kamis Tanggal 03 Oktober 2024 sekira Pukul 23.00 Wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di jalan Sei Besitang No. 67 Kel. Sei Sikambing D Kec. Medan Petisah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan “Dengan Sengaja Dan Melawan Hukum Memiliki Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Adalah Kepunyaan Orang Lain, Tetapi Yang Ada Dalam Kekuasaannya Bukan Karena Kejahatan Diancam Karena Penggelapan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---

                                               

  • Bahwa bermula pada hari Kamis Tanggal 03 Oktober 2024 sekira Pukul 23.00 Wib, terdakwa Nanda Bayu Ade Krisna menemui saksi korban Giovanny Esmuaji Tarigan yang berada di jalan Sei Besitang No. 67 Kel. Sei Sikambing D Kec. Medan Petisah Kec. Medan Petisah, kemudian terdakwa meminjam 1(satu) unit Sepeda motor Merk Suzuki Shogun Tahun 2023 yang sudah di jadikan becak barang dengan Nomor Pol. BK 5368 GM,warna Biru hitam, Nomor Rangka : MH8FD110X3J172129,Nomor Mesin : E401.ID.177489 milik saksi korban dengan mengatakan ” pinjam dulu sepeda motor becak bang biar ada transportasi aku bekerja sebagai kenek bangunan dan akan aku kembalikan pada hari minggu tanggal 06 Oktober 2024 ” atas perkataan terdakwa tersebut saksi korban langsung meminjamkan sepeda motor becak miliknya kepada terdakwa, selanjutnya pada hari minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa langsung mengadaikan sepeda motor becak milik saksi korban sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) kepada seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal yang bertemu di Jalan Kertas Kec. Medan Petisah, kemudian uang hasil mengadaikan sepeda motor becak milik saksi korban tersebut terdakwa pergunakan untuk bermain judi online dan membeli narkoba, setelah itu pada hari senin tanggal 07 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 Wib pada saat terdakwa sedang berada di Jalan Kertas Kec. Medan Petisah,tiba-tiba saksi korban datang dan mengamankan terdakwa, kemudian saksi korban meminta terdakwa untuk mengembalikan sepeda motor becak miliknya, setelah itu terdakwa  menerangkan kepada saksi korban bahwa sepeda motor becaknya telah terdakwa gadai sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) kepada orang lain yang tidak terdakwa kenal yang berada di Jalan kertas Kec. Medan Petisah, sehingga atas perbuatan terdakwa, saksi korban membuat laporan ke Polsek Medan Baru guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak ada memperoleh izin dari saksi korban Giovanny Esmuaji Tarigan untuk menggadaikan (satu) unit Sepeda motor Merk Suzuki Shogun Tahun 2023 yang sudah di jadikan becak barang dengan Nomor Pol. BK 5368 GM,warna Biru hitam, Nomor Rangka : MH8FD110X3J172129,Nomor Mesin : E401.ID.177489 milik saksi korban dan akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami lebih kurang sekira Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).

 

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 372 KUHPidana .

 

 

 

Medan, 09 Desember 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

Aprilda Yanti Hutasuhut, S.H

Jaksa Pratama NIP. 19840427 201012 2 001

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya