KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA
KEJAKSAAN NEGERI MEDAN
Tlp. (061) 4569504 Fax. (061)4521029 www.kejari-medan.go.id
“Untuk Keadilan” P-30
Catatan Penuntut Umum
(Untuk Tindak Pidana Yang Didakwakan)
Nomor Reg Perkara : PDM- /L.2.10.3/Enz.2/01/2022
a.Identitas Terdakwa :
Nama Lengkap : FAHUDDIN HASIBUAN Als UDIN
Tempat lahir : Medan
Umur/Tgl.Lahir : 49 Tahun / 17 Agustus 1972
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Manaf Lubis Gg. Dame No.10 Kel. Helvetia Timur Kec.
Medan Helvetia Kota Medan
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh Bangunan
Pendidikan : SMP
Identitas Lain
a.Foto Berwarna : (terlampir dalam berkas perkara)
b.Nomor KTP : Tidak Ada
c.Nomor SIM : Tidak Ada
d.Nomor Paspor : Tidak Ada
e.Lain-Lain : -
b.Ditahan oleh Penyidik dan atau Jaksa Penuntut Umum dengan jenis Penahanan :
Penyidik Polsek Medan Helvetia : Tidak dilakukan penahanan (menjalani rehablittasi di Panti
Rehabilitasi Narkoba LRPPN BI sejak tanggal 28 September
2021)
Penuntut Umum : Tidak dilakukan penahanan (menjalani rehablittasi di Panti Rehabilitasi Narkoba LRPPN BI sejak tanggal 13 Januari 2022)
c.Catatan Tindak Pidana Yang Didakwakan :
-------- Bahwa ia Terdakwa FAHUDDIN HASIBUAN Als UDIN pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 sekitar pukul 13.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September atau di tahun 2021, bertempat di Jalan PWS Kel. Sei Putih Timur II Kec. Medan Petisah Kota Medan, ”Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
---------- Bahwa benar pada awalnya terdakwa sudah pernah mengunakan narkotika jenis shabu dan terakhir mengunakan shabu yaitu awal bulan September 2021.
---------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 sekitar pukul 13.30 Wib, saksi J. Sitorus, dan saksi Heru Syahputra (kedua saksi merupakan anggota Polri) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Jemadi Kel. Pulo Brayan Darat II Kec. Medan Timur Kota Medan bahwa ada seorang laki-laki yang sedang memiliki Narkotika jenis sabu kemudian para saksi menuju kesumber informasi yang mana pada saat itu para saksi melihat terdakwa Fahuddin Hasibuan Als Udin melintas dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih tanpa plat dengan gelagat yang mencurigakan lalu para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat itu ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dari tangan sebelah kiri terdakwa kemudian para saksi menginterogasi terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seorang laki-laki yang bernama Kau (belum tertangkap) seharga Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dengan maksud untuk terdakwa gunakan sendiri, selanjutnya para saksi membawa terdakwa serta barang bukti ke Polsek Medan Helvetia.
---------- Bahwa terdakwa tidak memilik izin untuk memiliki menguasai atau memakai narkotika jenis sabu-sabu tersebut sehingga terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Medan Helvetia guna proses hukum selanjutnya;
---------- Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Urine No. Lab : 8290 / NNF / 2021 tanggal 11 Oktober 2021 yang dibuat oleh pemeriksa DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si.,Apt. dan MUHAMMAD HAFIZ ANSARI, S.Farm.,Apt pada LABFOR POLRI CABANG MEDAN yang memeriksa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus pelastik Klip berisi kristal putih dengan berat netto 0.07 (nol koma nol tujuh) gram yang dialanilis milik terdakwa FAHUDDIN HASIBUAN Als UDIN berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang RI No. 35 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Bahwa berdasarkan hasil Asesmen Nomor : B/674/X/KB/RH.06.01/2021/BNNP tanggal 01 Oktober 2021 Atas Nama. FAHUDDIN HASIBUAN Als UDIN.
Kesimpulan dan Saran :
Bahwa mengingat yang bersangkutan, menurut hasil Asesmen hukum tidak ditemukan / tidak ditemukan indikasi keterlibatan dengan jaringan, tergolong Pencandu Narkotika / Korban Penyalahgunaan Narkotika / Pencandu Narkotika merangkap Pengedar karena itu kiranya yang bersangkutan dapat diberikan perawatan dan pengobatan melalui rehabilittasi berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 293/MENKES/SK/VIII/2013 Tentang Institusi Penerima Wajib Lapor dan Peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur Lembaga Rehabilittasi yang telah ditunjuk oleh Pemerintah serta masuk rehabilittasi yang dilakukan didalam Lapas atau Rutan.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 54 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------
Medan, 13 Januari 2022
JAKSA PENUNTUT UMUM
VINA MONIKA, S.H.
JAKSA MUDA / NIP. 19850310 200812 2 002
|