Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
76/Pid.Pra/2024/PN Mdn Ziban Dirifal Kapolri Cq Kapoldasu Cq Kapolrestabes Medan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 76/Pid.Pra/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat 76/Pid.Pra/2024/PN Mdn
Pemohon
NoNama
1Ziban Dirifal
Termohon
NoNama
1Kapolri Cq Kapoldasu Cq Kapolrestabes Medan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM

  1. Menyatakan menerima Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Para Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan tindak pidana Cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana Pasal 293 Ayat [1] berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/3185/XI/2024/SPKT/POLRES TABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, bertanggal 08 November 2024, Pelapor a.n : KUMALA SARI, Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/1417/XII/RES.1.4/2024/ Reskrim 06 Desember 2024, Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/1373/XII/RES.1.4/2024/Reskrim bertanggal 06 desember 2024 dan Surat Perintah Penahanan Nomor Sp.Han/965/XII/RES.1.4/ 2024/Reskrim, tertanggal 07 Desember 2024, yang dikeluarkan oleh Para Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka aquo  tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tindakan para Termohon melakukan penangkapan terhadap Pemohon tidak sah;
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Para Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Para Termohon;
  5. Memerintahkan kepada Para Termohon untuk mengeluarkan dan membebaskan jeratan hukum Pemohon a.n ZIBAN DIRIFAI dalam Tahanan;
  6. Memerintahkan kepada Para Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  7. Memerintahkan kepada Termohon untuk tidak melanjutkan perkara a quo, apabila ada bukti baru [Novum];
  8. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  9. Menghukum Para Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;

SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya atau ex aequo et bono;

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya