Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU untuk seluruhnya.
- Menetapkan Termohon PKPU berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara beserta seluruh akibat hukumnya untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan a quo diucapkan.
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU.
- Menunjuk dan mengangkat:
- Melisa Juan, S.H., M.Kn., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-158.AH.04.06-2023 tanggal 29 September 2023, beralamat kantor di Banong Nangoy Juan (BNJ) Law Office, Gajah Mada Tower, Lt. 22, Suite 003, Jl. Gajah Mada 19-26, Jakarta Pusat;
- Chitto Cumbhadrika, S.H. M.H., CLA., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-48 AH.04.06-2023 tanggal 21 Maret 2023, beralamat di Wisma Kodel Lt. 9, Jl. H. R. Rasuna Said Kav. B-4;
Selaku Tim Pengurus dari Termohon PKPU dan/atau sebagai Tim Kurator dalam hal Termohon PKPU dinyatakan pailit.
- Memerintahkan Tim Pengurus dari Termohon PKPU untuk memanggil Termohon PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke 45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara a quo diucapkan.
- Membebankan biaya perkara kepada Termohon PKPU.
|