Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2/Pid.B/2025/PN Mdn | JENNIFER SYLVIA THEODORA, S.H. | IQBAL | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.B/2025/PN Mdn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 07 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | Nomor B - 02/L.2.26..3/Eoh.2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | [LOGO KEJAKSAAN]
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA KEJAKSAAN NEGERI BELAWAN Jln. Raya Pelabuhan No.2 Belawan E-mail : kn.belawan@kejaksaan.go.id Telp/Fax : (061) 6941004
“Demi Keadilan dan kebenaran P-29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM- 261/Rp.9/Eoh.2/12/2024
IDENTITAS TERDAKWA : Nama lengkap : IQBAL Tempat lahir : Medan Umur/tanggal lahir : 28 Tahun /30 Oktober 1996 Tempat tinggal : Jalan Kapt. Rahmad Buddin Pasar V, Gang Aman Lingkungan 35, Kel. Renhgas Pulau, Kec. Medan Marelan Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Agama : Islam Pekerjaan : Tidak Bekerja Pendidikan : SD (tamat)
PENAHANAN : Penahanan pada tingkat Penyidikan Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum
Penuntut Umum :
:
: Ditahan di Rutan Polsek Medan Labuhan, sejak tanggal 31 Oktober 2024 s/d 19 Nopember 2024 ; Ditahan di Rutan, sejak tanggal 20 Nopember 2024 s/d 29 Desember 2024. Ditahan di Rutan sejak tanggal 01 Januari 2025 s/d 30 Januari 2025 DAKWAAN :
Bahwa ia Terdakwa IQBAL pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu pada bulan Oktober 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Usaha Rental dan Print Komputer di jalan Marelan Pasar IV Barat , Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 01 Oktober 2024 sekitar pukul 09.00 WIB, terdakwa datang ke tempat Usaha Rental dan Print Komputer milik saksi korban YUDHI HELZA yang beralamat di Jalan Marelan Pasar VI Barat, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Setibanya di tempat tersebut , terdakwa kemudian menyewa 1 (satu) unit komputer pada bilik nomor 19 dan setelah kurang lebih 1(satu) jam berada di dalam bilik, sekitar pukul 10.30 WIB, saat kondisi warnet sedang sepi pengunjung, terdakwa mulai mengambil barang dengan mencopoti kabel-kabel pada CPU komputer yang terdakwa mainkan lalu memasukkan 1 set komputer merk SPC ASUS dan 1(satu) set komputer merk SPC milik Saksi korban YUDHI HELZA ke dalam karung goni. Kemudian saat terdakwa hendak beranjak pergi membawa 2 (dua) set unit komputer tersebut, saksi INDAH PERMATA SARI selaku operator memergoki terdakwa dan berusaha menghalangi terdakwa dengan menegurnya, namun terdakwa justru membentak saksi INDAH PERMATA SARI sambil berkata "INI PC RUSAK, DAPAT DARI KAMAR MANDI" kemudian saksi INDAH PERMATA SARI mengatakan, “ITU KAN PUNYA KAMI… DARI COM 19 .. JANGAN DIAMBIL..” lalu saksi INDAH PERMATA SARI menghalangi terdakwa agar tidak pergi namun terdakwa menepis tangan saksi INDAH PERMATA SARI kemudian terdakwa pergi keluar warnet. Selanjutnya melihat hal tersebut, saksi INDAH PERMATA SARI pun berteriak "OM MALING OM, TOLONG BANTU" seraya mengejar terdakwa, namun terdakwa telah lebih dulu pergi menuju Belawan dan menitipkan barang-barang milik saksi korban YUDHI HELZA yang diambil terdakwa tanpa seizin saksi korban YUDHI HELZA, ke rumah sdr. SAHRING yang merupakan Ketua PAC PP Belawan. Kemudian Saksi INDAH PERMATA SARI yang tidak berhasil mengejar terdakwa kemudian melapor kepada saksi korban YUDHI HELZA yang saat itu sedang berada di bagian belakang warnet. ---------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.--------------------------------------------------------------
Medan Belawan, Januari 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM
JENNIFER SYLVIA THEODORA, S.H. Ajun Jaksa Madya NIP. 19980611202203 2 003
ROSDIANA OKTAFIA HUTAGAOL, SH Jaksa Muda NIP. 198610102008122001
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |