Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn Tri Handayani Ir. RICO MENANTI SIANIPAR Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 89/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-27/L.2.27/Ft.1/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Tri Handayani
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ir. RICO MENANTI SIANIPAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI MEDAN

 

                                 P-29

”Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

 

 SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDS-03/L.2.2/Ft.1/08/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

Ir. RICO MENANTI SIANIPAR,ST.,M.Si

Tempat lahir

:

Tarakan

Umur / tanggal lahir

:

52 Tahun / 18 Juni 1971

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. T. Hamir Hamzah Gg. Melati II No. 1 Medan

Agama

:

Kristen Protestan

Pekerjaan

:

Mantan Kepala UPT. Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi

Pendidikan

:

S2 Magister Saint

 

 

 

 

 

           
  1. PENAHANAN :

Terhadap Terdakwa tidak dilakukan penahanan (Terdakwa ditahan pada perkara lain)

 

  1. DAKWAAN :

PRIMAIR

Bahwa  Terdakwa Ir. RICO M. SIANIPAR, ST., M.Si. selaku Kuasa Pengguna Anggaran Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara, Kabupaten Toba Samosir TA. 2021 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/722/KPTS/2020 tanggal 29 Desember 2020 tentang Pengguna Anggaran/ Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/ Barang, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara dalam Rangka Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2021,  sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan atau bersama-sama dengan  Ir. BAMBANG PARDEDE, M.Eng. selaku Pengguna Anggaran Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara, Kabupaten Toba Samosir TA. 2021 (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah), AKBAR JAINUDDIN TANJUNG, ST. selaku Direktur PT. ERATAMA PUTRA PRAKARSA, Penyedia Jasa Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara, Kabupaten Toba Samosir TA. 2021 (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah)  dan  JUBEL TAMBUNAN selaku Pemodal dan Pengendali Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara, Kabupaten Toba Samosir TA. 2021 pada waktu tertentu sekira tahun 2021 bertempat di Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara Jalan Sakti Lubis Kota Medan atau di lokasi pelaksanaan  Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara, Kabupaten Toba Samosir TA. 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan UU RI No.46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp. 4,931,579,048 (empat milyar sembilan ratus tiga puluh satu juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu empat puluh delapan rupiah) berdasarkan Laporan Akuntan Independen Ribka Aretha dan Rekan atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts. Labuhanbatu Utara Kabupaten Toba Samosir TA. 2021 Nomor : 00038/2.1349/AL/0287/1/VII/2024 tanggal 12 Juli 2024, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa  pada Tahun Anggaran 2021, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara akan melaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara, Kabupaten Toba Samosir dengan pagu anggaran sebesar Rp. 26.820.160.000.- (dua puluh enam milyar delapan ratus dua puluh juta seratus enam puluh ribu rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2021.
  • Untuk melaksanakan Paket Pekerjaan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara, Gubernur Sumatera Utara menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/722/KPTS/2020 tanggal 29 Desember 2020 tentang Pengguna Anggaran/ Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/ Barang, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara dalam Rangka Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2021 yang antara lain menunjuk  Terdakwa Ir. RICO M. SIANIPAR, ST., M.Si. selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan memiliki tugas sebagai berikut:

 

  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
  2. Melaksanakan anggaran unit SKPD yang dipimpinnya;
  3. Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
  4. Mengadakan ikatan/ perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
  5. Melaksanakan pemungutan retribusi daerah;
  6. Mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya;
  7. Menandatangani SPM-LS dan SPM-TU;
  8. Melaksanakan tugas KPA lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya berdasarkan Pasal 10 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, disebutkan tugas dan kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai berikut :

  1. KPA dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b melaksanakan pendelegasian sesuai dengan pelimpahan dari PA.
  2. Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA berwenang menjawab Sanggah Banding peserta Tender Pekerjaan Konstruksi.
  3. KPA dapat menugaskan PPK untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan :
    1. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan/atau
    2. mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.
  4. KPA dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. (5 ) Dalam hal tidak ada personel yang dapat ditunjuk sebagai PPK, KPA dapat merangkap sebagai PPK.

Dengan demikian, Terdakwa Ir. RICO M. SIANIPAR, ST, M.Si. selaku Kuasa Pengguna Anggaran secara nyata telah memperoleh sebahagian pelimpahan kewenangan dari Pengguna Anggaran yaitu Ir. BAMBANG PARDEDE, M.Eng. yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/142/KPTS/2021 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/722/KPTS/2020 tanggal 29 Desember 2020 tentang Pengguna Anggaran/ Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/ Barang, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara dalam Rangka Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2021.

Kemudian hubungan pertanggungjawaban antara Ir. BAMBANG PARDEDE, M.Eng. selaku Pengguna Anggaran (PA) dengan Ir. RICO M. SIANIPAR, ST.,M.Si. selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diatur dalam Pasal 54 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor : 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyebutkan:

  1. Pengguna Anggaran bertanggung jawab secara formal dan material kepada Presiden/gubernur/bupati/ walikota atas pelaksanaan kebijakan anggaran yang berada dalam penguasaannya.
  2. Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab secara formal dan material kepada Pengguna Anggaran atas pelaksanaan kegiatan yang berada dalam penguasaannya.

 

  1. DPA Dina Bina Marga dan Bina Konstruksi Tahun Anggaran 2021;
  2. Rencana Umum Pengadaan (RUP)
  3. Spesifikasi Teknis
  4. Gambar/ Design
  5. Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran.

kepada Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor : 895.7/002/SPT/PBJ/2021 tanggal 07 Januari 2021 kepada Kelompok Kerja (POKJA) 001-PK untuk melakukan pemilihan Penyedia Barang/Jasa Paket Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara, Kabupaten Toba Samosir.

  • Bahwa sekitar bulan Januari 2021, JUBEL TAMBUNAN, Anggota Komisi D DPRD Provinsi Sumatera Utara yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.12-4050 Tahun 2019 tanggal 13 September 2019 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Masa Jabatan Tahun 2019-2024, mengetahui akan dilaksanakannya pemilihan Penyedia Barang/Jasa Paket Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara, Kabupaten Toba Samosir TA. 2021,  mendatangi H. Zaidan Indra Jaya alias Ucok Iba di Kantor PT. Razasa Karya di Jl. STM / Persatuan No. 24 Kota Medan dengan maksud untuk meminjam / sewa perusahaan PT. ERATAMA PUTRA PRAKARSA milik H. Zaidan Indra Jaya alias Ucok Iba untuk dipakai mengikuti proses tender (pemilihan Penyedia Barang/ Jasa) sampai dengan melaksanakan Paket Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara, Kabupaten Toba Samosir TA. 2021. Kemudian setelah terjadi kesepakatan antara H. Zaidan Indra Jaya Alias Ucok Iba selanjutnya JUBEL TAMBUNAN menunjuk AKBAR JAINUDDIN TANJUNG, ST. sebagai Direktur PT. ERATAMA PUTRA PRAKARSA dan disetujui dalam Rapat oleh Komisaris PT. ERATAMA PUTRA PRAKARSA berdasarkan Akte Pernyataan Keputusan Rapat PT. ERATAMA PUTRA PRAKARSA Nomor : 36 tanggal 25 Februari 2021 di hadapan Notaris Binsar Simanjuntak S.H., Notaris pada Kota Medan.

Sedangkan JUBEL TAMBUNAN yang merupakan anggota Komisi D DPRD Provinsi Sumatera Utara berdasarkan ketentuan Pasal 400 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor : 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dilarang untuk melakukan pekerjaan yang ada hubungan dengan tugas dan wewenangnya sebagai anggota DPR/DPRD, apalagi JUBEL TAMBUNAN merupakan anggota Komisi D DPRD Provsu yang membidangi pembangunan dan salah satu mitra kerjanya adalah Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara selaku pelaksana kegiatan.

  • Bahwa AKBAR JAINUDDIN TANJUNG, ST. selaku Direktur PT. ERATAMA PUTRA PRAKARSA, berdasarkan AD/ ART PT. ERATAMA PUTRA PRAKARSA yaitu Akte Pendirian Perseroan Terbatas PT. Eratama Putra Prakarsa Nomor : 12 Tanggal 22 Nopember 2005 yang dibuat oleh Binsar Simanjuntak, SH. Notaris PPAT di Medan mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut :
        1. Direksi bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan perseroan dalam mencapai maksud dan tujuannya.
        2. Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
        3. Direksi berhak mewakili perseroan didalam dan diluar Pengadilan tentang segala hal didalam segala kejadian, mengikat perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan baik mengenai pengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk :
  1. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama perseroan (tidak termasuk mengambil uang perseroan di bank);
  2. Mendirikan suatu usaha baru atau turut serta pada perusahaan lain baik didalam maupun di luar negeri; harus dengan persetujuan Komisaris.
        1. Perbuatan hukum untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan hutang seluruh atau sebagian besar harta kekayaan perseroan dalam satu tahun buku baik dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun berkaitan satu sama lain, harus mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham yang dihadiri atau diwakili oleh para pemegang saham yang memiliki paling sedikit ¾ (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam rapat.
        2. Perbuatan hukum untuk mengalihkan atau menjadikan sebagai jaminan hutang atau melepaskan hak atas harta kekayaan perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 (empat) wajib pula diumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa indonesia yang beredar ditempat kedudukan perseroan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dilakukan perbuatan hukum tersebut.
        3. Dan lain-lain sebagaimana AD/ ART PT. ERATAMA PUTRA PRAKARSA.
  • Setelah Kelompok Kerja (Pokja) 001-PK menerima surat permohonan untuk melakukan pemilihan Penyedia Barang/ Jasa Paket Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara, Kabupaten Toba Samosir, selanjutnya POKJA 001-PK Menyusun dokumen Pemilihan Nomor:003/POKJA 001-PK/UKPBJ-SU/II/2021 tanggal 08 Pebruari 2021 dan menetapkan metode pemilihan yaitu Pascakualifikasi 1 (satu) File dengan Harga Terendah dan Sistem Gugur, dengan tahapan-tahapan pelelangan sebagai berikut:
  1. Pengumuman Pasca Kualifikasi    :  08 Pebruari 2021 s/d 18 Pebruari 2021
  2. Download dokumen pemilihan     :  08 Pebruari 2021 s/d 18 Pebruari 2021
  3. Pemberian Penjelasan                   : 11 Pebruari 2021 s/d 11 Pebruari 2021
  4. Upload Dokumen Penawaran       : 11 Pebruari 2021 s/d 19 Pebruari 2021
  5. Pembukaan dokumen Penawaran : 19 Pebruari 2021 s/d 20 Pebruari 2021
  6. Evaluasi Administrasi, Kualifikasi,

       Teknis dan harga                           : 19 Pebruari 2021 s/d 10 Maret 2021

  1. Pembuktian Kualifikasi                : 01 Maret 2021 s/d 10 Maret 2021
  2. Penetapan Pemenang                    : 12 Maret 2021 s/d 12 Maret 2021
  3. Pengumuman Pemenang               : 12 Maret 2021 s/d 12 Maret 2021
  4. Masa Sanggah                               : 15 Maret 2021 s/d 19 Maret 2021.
  • Untuk mengikuti pemilihan Penyedia Jasa Paket Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara, Kabupaten Toba Samosir TA. 2021 tersebut, selanjutnya JUBEL TAMBUNAN memerintahkan anggotanya yang Bernama Adi Jawa (Bang Bedul) untuk melengkapi seluruh persyaratan pemilihan dan selanjutnya mengupload dokumen penawaran di kantor PT. ERATAMA PUTRA PRAKARSA di Jl. STM / Persatuan No. 24 Kota Medan.
  • Setelah diumumkan dan anggota Pokja Pemilihan 001-PK mengupload dokumen pemilihan pada tanggal 08 Februari 2021, selanjutnya ada 147 (seratus empat puluh tujuh) perusahaan yang mendaftar namun yang memasukkan dokumen penawaran hanya 17 (tujuh belas) perusahaan, yaitu :

 

No

Perusahaaan

Harga Penawaran (Rp)

1

PT. JONATHAN

22.768.329.651,66

2

PT BARELANG KONSTRUKSI

23.000.122.102,22

3

PT. SATRIA MULIA PRATAMA

25.049.702.241,00

4

PT. ERIKA MILA BERSAMA

21.447.669.185,06

5

PT. NAGA KARYA BANGUN PERSADA

21.449.347.930,50

6

PT. SALIM PRAKARSA CONSTRUCTION

21.447.959.343,08

7

PT. AKBAR PRAKARSA INDONESIA

21.930.387.707,66

8

PT. CARE INDO NUSA

25.256.136.347,20

9

PT. ASA CIPTA SARANA

26.788.615.676,45

10

PT. ARUNG MARGA NUSA

22.150.217.358,84

11

PT. MARUDUT TUA JAYA

20.643.638,929,23

12

PT. DINA MALA MITRA LESTARI

21.179.970.710,04

13

PT. BESITANG SEJAHTERA

21.440.788.531,17

14

PT. INTI PERSADARAYA LESTARI

21.447.717.514,33

15

PT. MORGANDA

21.447.956.129,96

16

PT. RUMAH BERNEH

22.096.804.484,24

17

PT. ERATAMA PUTRA PRAKARSA

24.128.783.446,01

 

  • Selanjutnya dilakukan tahapan evaluasi administrasi dimana  11 (sebelas) perusahaan yang dinyatakan lulus yaitu :

No

Perusahaaan

Harga Penawaran (Rp)

1

PT. JONATHAN

22.768.329.651,66

2

PT. SALIM PRAKARSA CONSTRUCTION

21.447.959.343,08

3

PT. AKBAR PRAKARSA INDONESIA

21.930.387.707,66

4

PT. ARUNG MARGA NUSA

22.150.217.358,84

5

PT. MARUDUT TUA JAYA

20.643.638,929,23

6

PT. DINA MALA MITRA LESTARI

21.179.970.710,04

7

PT. BESITANG SEJAHTERA

21.440.788.531,17

8

PT. INTI PERSADARAYA LESTARI

21.447.717.514,33

  9

PT. MORGANDA

21.447.956.129,96

10

PT. RUMAH BERNEH

22.096.804.484,24

11

PT. ERATAMA PUTRA PRAKARSA

24.128.783.446,01

 

  • Selanjutnya dilakukan tahapan evaluasi kualifikasi dimana 4 (empat) perusahaan yang dinyatakan lulus yaitu :

No

Perusahaaan

Harga Penawaran (Rp)

1

PT. SALIM PRAKARSA CONSTRUCTION

21.447.959.343,08

2

PT. ARUNG MARGA NUSA

22.150.217.358,84

3

PT. RUMAH BERNEH

22.096.804.484,24

4

PT. ERATAMA PUTRA PRAKARSA

24.128.783.446,01

 

  • Kemudian dilakukan tahapan Evaluasi teknis dimana perusahaan yang dinyatakan lulus yaitu :

No

Perusahaaan

Harga Penawaran (Rp)

1

PT. ERATAMA PUTRA PRAKARSA

24.128.783.446,01

 

  • Dilakukan tahapan Evaluasi Harga dimana perusahaan yang lulus yaitu :

No

Perusahaaan

Harga Penawaran (Rp)

1

PT. ERATAMA PUTRA PRAKARSA

24.128.783.446,01

 

  • Terakhir dilakukan tahapan pembuktian kualifikasi terhadap PT. ERATAMA PUTRA PRAKARSA dan dinyatakan lulus.
  • PT. ERATAMA PUTRA PRAKARSA diumumkan dan ditetapkan sebagai pemenang pada tanggal 12 Maret 2021.
  • Bahwa dari dokumentasi pemilihan dan Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor : 003.BAHP/POKJA 001-PK/UKPBJ-SU/II/2021 tanggal 12 Maret 2021, ternyata Tim Pokja-001 PK tidak melaksanakan Metode Pascakualifikasi 1 (satu) File dengan Harga Terendah dan Sistem Gugur, dimana menurut metode ini seharusnya proses pemilihan penyedia sebagai berikut :
  1. Harus didahului dengan pelaksanaan koreksi aritmatik pada tahap awal evaluasi sebelum evaluasi administrasi untuk pemeringkatan para penyedia dengan urutan harga terendah;
  2. Evaluasi administrasi hanya dilakukan terhadap 3 (tiga) penawar terendah, yang terkait dengan kelengkapan dan pemenuhan dokumen penawaran administrasi sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
  3. Berdasarkan data penawaran yang masuk sebanyak 17 Perusahaan, 3 (tiga) Perusahaan yang seharusnya dievaluasi karena harga penawarannya terendah adalah :

 

Harga

      Penawaran     

 

           Rp

PT Marudut Tua Jaya

20.643.638.929

PT Dina Mala

21.179.970.710

PT Besitang

21.440.788.531

         

  1. Apabila dari ketiga penawaran terendah tidak lulus evaluasi administrasi, maka dilanjutkan kepada peserta dengan harga penawaran terendah berikutnya.

 

Dalam hal tidak dilakukannya koreksi aritmatik pada tahap awal evaluasi sebelum dilakukannya evaluasi administrif melanggar ketentuan Point 4.2.7 Lampiran Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018.

  • Saat tahapan pemilihan Penyedia Jasa Paket Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara, Kabupaten Toba Samosir TA. 2021 masih berlangsung, pada tanggal 09 Maret 2021 Gubernur Sumatera Utara menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/142/KPTS/2021 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/722/KPTS/2020 tanggal 29 Desember 2020 tentang Pengguna Anggaran/ Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/ Barang, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara dalam Rangka Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2021 yang mengangkat Ir. BAMBANG PARDEDE, M.Eng. sebagai Pengguna Anggaran  pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara, dengan tugas dan kewenangan sebagai berikut :
    1. Menyusun Dokumen Rencana Kerja Anggaran (RKA-SKPD);
    2. Menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran/ Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPA/DPA-SKPD);
    3. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
    4. Melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
    5. Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
    6. Menandatangani SPM;
    7. Mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
    8. Menetapkan PPTK dan PPK SKPD;
    9. Melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 dari Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah disebutkan tugas dan tanggung jawab Pengguna Anggaran (PA) :

  1. PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a memiliki tugas dan kewenangan:
  1. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;
  2. mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan;
  3. menetapkan perencanaan pengadaan;
  4. menetapkan dan mengumumkan RUP;
  5. melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa;
  6. menetapkan Penunjukan Langsung untuk Tender/ Seleksi ulang gagal;
  7. menetapkan PPK;
  8. menetapkan Pejabat Pengadaan;
  9. menetapkan PjPHP/PPHP;
  10. menetapkan Penyelenggara Swakelola;
  11. menetapkan tim teknis;
  12. menetapkan tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan melalui Sayembara/Kontes;
  13. menyatakan Tender gagal/Seleksi gagal; dan
  14. menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan:
        1. Tender/ Penunjukan Langsung/ E-purchasing untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
        2. Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
  1. PA untuk pengelolaan APBN dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. PA untuk pengelolaan APBD dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f kepada KPA.

Sehubungan dengan ketentuan tersebut, terlihat secara nyata dimana Ir. BAMBANG PARDEDE, M.Eng. selaku Pengguna Anggaran memiliki hubungan pekerjaan yang tak terpisahkan dengan Ir. RICO M.SIANIPAR, ST.,M.Si. selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan Ir. BAMBANG PARDEDE, M.Eng. secara nyata telah memberikan sebagian kewenangannya kepada Terdakwa Ir. RICO M. SIANIPAR, ST, M.Si. selaku Kuasa Pengguna Anggaran.

Kemudian hubungan pertanggungjawaban antara Ir. BAMBANG PARDEDE, M.Eng. selaku Pengguna Anggaran (PA) dengan Terdakwa Ir. RICO M. SIANIPAR, ST.,M.Si. selaku Kuasa Pengguna Anggaran diatur dalam 54 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor : 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyebutkan:

  1. Pengguna Anggaran bertanggung jawab secara formal dan material kepada Presiden/gubernur/bupati/ walikota atas pelaksanaan kebijakan anggaran yang berada dalam penguasaannya.
  2. Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab secara formal dan material kepada Pengguna Anggaran atas pelaksanaan kegiatan yang berada dalam penguasaannya.

 

  • Setelah PT. ERATAMA PUTRA PRAKARSA ditetapkan sebagai pemenang pemilihan, selanjutnya pada tanggal 18 Maret 2021 JUBEL TAMBUNAN mengurus pembukaan rekening giro atas nama PT. ERATAMA PUTRA PRAKARSA yang beralamat di Dusun III, Gang Aman Nomor 99 Delitua di PT. Bank Sumut Cabang Koordinator Medan dengan Nomor Rekening 1000104000627-4. Adapun yang menandatangani surat permohonan pembukaan rekening dan spesimen tanda tangan penarikan dana pada PT. Bank Sumut Cabang Koordinator Medan adalah AKBAR JAINUDDIN TANJUNG, ST. selaku Direktur PT. ERATAMA PUTRA PRAKARSA. Selain melakukan pembukaan rekening, JUBEL TAMBUNAN bersama-sama dengan AKBAR JAINUDDIN TANJUNG, ST.juga mengajukan penerbitan cek, dan kemudian lembaran cek yang sudah ditandatangani oleh AKBAR JAINUDDIN TANJUNG, ST. diserahkan kepada JUBEL TAMBUNAN.
  • Bahwa terpilihnya PT, ERATAMA PUTRA PRAKARSA sebagai pemenang pemilihan menimbulkan ketidakpuasan di antara perusahaan yang kalah, sehingga kemudian terdapat peserta pemilihan yang mengajukan sanggahan, yaitu :
  1. PT. MARUDUT TUA JAYA mengajukan sanggahan pada tanggal 18 Maret 2021 melalui surat Nomor : 022/Pt.MTJ-S/III/2021.
  2. PT. ARUNG MARGA NUSA mengajukan sanggahan Nomor : 022/SANGGAH/PEN/PROVSU/TK.1/III/2021 pada tanggal 18 Maret 2021;
  3. PT. SALIM PRAKARSA CONSTRUCTION, mengajukan surat sanggahan Nomor : 03/SAPEC/III/2021 tanggal 19 Maret 2021;
  4. PT. JONATHAN, mengajukan surat sanggahan tanggal 19 Maret 2021 sebagaimana surat Nomor : 060/SGH-PT.JO/III/2021;
  5. PT. INTI PERSADARAYA LESTARI, mengajukan sanggahan pada tanggal 19 Maret 2021 sebagaimana surat Nomor : 061/SS/PT.IPL/III/2021.
  • Adapun isi sanggahan dari masing-masing perusahaan terkait hasil pemilihan penyedia jasa Paket Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts. Labuhan Batu Utara Kab. Toba Samosir TA. 2021 tersebut, yaitu :
        1. PT. MARUDUT TUA JAYA dalam sanggahannya menyampaikan bahwa data yang diminta sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada lembar data Kualifikasi (LDK) No. 30.12, persyaratan kualifikasi Nomor 7 adalah memiliki Akta Pendirian Perusahaan, dan Akta Perubahan Perusahaan (apabila ada perubahan), yang menyangkut Nomor dan tanggal Akta serta nama Notarisnya, tetapi Tim Pokja menambah penilaian mengenai kepemilikan saham yang menurut Tim Pokja menunjukkan ketidakkonsistenan kepemilikan saham dalam Akta sehingga secara sepihak.
        2. PT. ARUNG MARGA NUSA dalam sanggahannya menyampaikan pada pokoknya bahwa PT. ARUNG MARGA NUSA sudah melampirkan Surat Sewa Peralatan sesuai dengan jumlah peralatan yang diminta dalam dokumen lelang. Menurut PT. ARUNG MARGA NUSA, Pokja dilarang menggugurkan penawaran karena kesalahan yang tidak substansial.
        3. PT. SALIM PRAKARSA CONSTRUCTION menyampaikan sanggahan sebagai berikut :

Bahwa berdasarkan hasil evaluasi penawaran kami digugurkan dengan alasan Surat Perjanjian Sewa Peralatan yang dikeluarkan oleh PT. Binivan Konstruksi Abadi tanggal 24 April 2020, sementara Pengumuman Tender diumumkan tanggal 08 Februari 2021.

Bahwa Surat Perjanjian Sewa Peralatan yang dikeluarkan oleh PT. Binivan Konstruksi Abadi yang kami upload dalam dokumen penawaran bertanggal 05 Februari 2020 dalam hal ini Pokja telah melakukan kesalahan dalam mengevaluasi penawaran.

        1. PT. JONATHAN, menyampaikan sanggahan bahwa perusahaannya telah memenuhi semua persyaratan sesuai dengan Lembar Data Kualifikasi (LDK) yang ada didalam Dokumen Pemilihan Nomor: 003/POKJA 001-PK/UKPBJ-SU/II/2021 tanggal 8 Februari 2021, yaitu mengenai alamat yang terkait dengan status PT Jonathan sebagai berikut:
  1. Alamat Perusahaan dalam isian elektronik SPSE yang disampaikan adalah di Jl. Turi Ujung Komplek D’Residence One No. B9-10, alamat pada bukti kepemilikan kendaraan adalah di Jl. Gereja No. 26 Kel. Balige III Kec. Balige Kab. Toba sedangkan pada bukti domisili dan kepemilikan kantor yang disampaikan adalah di Jl. Turi Ujung Komplek D’Residence One No. B9-10 (Surat Keterangan Domisili dari Kecamatan Medan Kota); dan
  2. Alamat Perusahaan pada NPWP Perusahaan yang beralamat di Jl. Gereja 26 B RT. RW. Balige III Balige Toba Samosir, Sumatera Utara).
        1. PT. INTI PERSADARAYA LESTARI, menyampaikan sanggahan yang pada pokoknya sebagai berikut :
  1. Bahwa sesuai dengan Akta Pendirian PT. INTI PERSADARAYA LESTARI Nomor : 09 tanggal 01 Desember 2007 Notaris Binsar Simanjuntak, SH. Yang mana alamat perusahaan PT. INTI PERSADARAYA LESTARI di Jl. Menteng VII Gg. Asahan No. 11 Medan (Surat Keterangan Domisili terlampir).
  2. Bahwa sesuai dengan Akta Notaris Pembukaan Kantor Cabang PT. INTI PERSADARAYA LESTARI Nomor 18 Tanggal 15 Februari 2021 nama Tuan Ingot Sitompul, S.E. dan Tuan Josua Riski Silaen (terlampir) serta Surat Keterangan Domisili Nomor : 470/56/2016/SK/II/2021 (terlampir).
  3. Bahwa benar alamat cabang kami pada saat mengikuti tender sesuai dengan Surat Jaminan Penawaran yang beralamat di Jl. Aek Bolon/ By Pass Dusun I Lumban Ginabean-Ranggisgis Desa Sianipar Sihail Salam Kecamatan Balige Kabupaten Toba.
  4. Didalam Dokumen pemilihan kami tidak menemukan bahwa peserta tender tidak dapat diikuti oleh Kantor Cabang.
  5. Kami menilai bahwa POKJA dengan sengaja menggugurkan penawaran kami berdasarkan hal yang tidak substansial.

Dalam hal ini POKJA dengan jelas telah melakukan penyalahgunaan wewenang yang berlawanan dengan Permen Nomor 14 Tahun 2020 dan Surat Edaran Nomor 22/SE/M/2020.

  • Terkait sanggahan yang diajukan oleh PT. MARUDUT TUA JAYA, PT. ARUNG MARGA NUSA, PT. SALIM PERKASA CONSTRUCTION, PT. JONATHAN dan PT. INTI PERSADARAYA LESTARI, POKJA 001-PK selanjutnya memberikan jawaban atas sanggahan tersebut pada tanggal 23 Maret 2021, namun karena tidak puas atas jawaban dari POKJA 001-PK,  PT. JONATHAN kemudian mengajukan sanggah banding berdasarkan Surat No. : 061/SGH-PT.JO/III/2021 tanggal 25 Maret 2021. Selain itu, karena merasa ada kejanggalan dalam proses pemilihan Penyedia Jasa Paket Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts. Labuhan Batu Utara Kab. Toba Samosir TA. 2021 yang dilakukan oleh POKJA 001-PK maka PT. JONATHAN dan PT. MARUDUT TUA JAYA dan beberapa LSM (Lembaga Sosial Masyarat) mengajukan Laporan pengaduan ke Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, yaitu :
  1. Surat PT. Marudut Tua Jaya No. 045/ PT.MTJ/KPP/III/2021 tanggal 15 Maret 2021 perihal kejanggalan proses pelelangan.
  2. Surat PT. Marudut Tua Jaya No. 025/ PT.MTJ/KPP/III/2021 tanggal 25 Maret 2021 perihal Pengaduan.
  3. Surat PT. Jonathan No. 066/PEN-PT.JO/III/2021 tanggal 29 Maret 2021 perihal Pengaduan Tender Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts. Lab. Batu Utara di Kab. Toba Samosir Tahun Anggaran 2021.
  4. Surat Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (Jamak) tanggal 17 Maret 2021 perihal Pembatalan Lelang.
  5. Surat DPW Jaring Mahasiswa Lira Indonesia Sumatera Utara No. 015/DPW-MAHALI/SUMUT/LSO.0005/III/2021 perihal Permohonan Keterangan/ Penjelasan.
  • Atas adanya Pengaduan kejanggalan Proses pemilihan Penyedia Jasa Paket Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts. Labuhan Batu Utara Kab. Toba Samosir TA. 2021 yang diduga dilakukan oleh POKJA 001-PK kepada Inspektorat Provinsi Sumatera Utara tersebut, selanjutnya LASRO MARBUN selaku Inspektur Provinsi Sumatera Utara menerbitkan Surat Perintah Inspektur Sumatera Utara Nomor : 700/269/Inspektorat/III/2021 tanggal 01 April 2021 untuk dilakukan pemeriksaan khusus terkait pelaksanaan tender atau proses pemilihan Penyedia Barang/ Jasa  Paket Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts. Labuhan Batu Utara Kab. Toba Samosir pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi UPTD Tarutung TA. 2021, sejak tanggal 05 April 2021 sampai dengan tanggal 16 April 2021.
  • Bahwa dalam melaksanakan pemeriksaan khusus tersebut, Inspektorat Provinsi Sumatera Utara melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap pihak pelapor yaitu PT. Marudut Tua Jaya, PT. Jonathan dan PT. Inti Persadaraya Lestari,  Anggota POKJA 001-PK serta Terdakwa Ir. RICO M. SIANIPAR, ST, M.Si. selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Adapun dilakukannya pemeriksaan khusus oleh Inspektorat Provsu terhadap proses pemilihan Penyedia Barang/ Jasa  Paket Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts. Labuhan Batu Utara Kab. Toba Samosir pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi UPTD Tarutung TA. 2021 tersebut telah dilaporkan oleh Terdakwa Ir. RICO M. SIANIPAR, ST, M.Si. kepada Ir. BAMBANG PARDEDE, M.Eng. selaku Pengguna Anggaran dimana Terdakwa Ir. RICO M. SIANIPAR, ST, M.Si. juga menyampaikan bahwa PT. ERATAMA PUTRA PRAKARSA yang terpilih sebagai pemenang pemilihan tidak mempunyai AMP (Asphalt Mixing Plant) sehingga dikhawatirkan tidak akan dapat menyelesaikan pekerjaan tersebut sesuai dengan spesifikasi tekhnis dan sesuai dengan waktu pelaksanaan pekerjaan yang telah ditentukan, dan besar kemungkinan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh POKJA 001-PK dalam melakukan pemilihan Penyedia Jasa karena perusahaan yang kalah sebagian ada yang memiliki AMP (Asphalt Mixing Plant) selain juga menawarkan harga yang lebih rendah daripada yang ditawarkan oleh PT. ERATAMA PUTRA PRAKARSA.
  • Adapun Ir. BAMBANG PARDEDE, M.Eng. setelah menerima laporan dari Terdakwa Ir. RICO M. SIANIPAR, M.Si. tersebut, tidak mempertimbangkan usul yang disampaikan oleh Terdakwa Ir. RICO M. SIANIPAR, ST, M.Si. selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang menyusun Rencana Umum Pengadaan, Spesifikasi Tekhnis, Gambar/ design atas Paket Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts. Labuhan Batu Utara Kab. Toba Samosir TA. 2021  dan mendesak Terdakwa Ir. RICO M. SIANIPAR, ST.,M.Si. selaku Kuasa Pengguna Anggaran tidak perlu menunggu hasil pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Sumatera Utara tersebut, namun malah mendesak Terdakwa Ir. RICO M. SIANIPAR, ST.,M.Si. untuk tetap mengikuti jadwal pemilihan Paket Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts. Labuhan Batu Utara Kab. Toba Samosir pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi TA. 2021 sebagaimana ditetapkan sebelumnya oleh POKJA 001-PK dengan mempersiapkan dilakukannya  penandatanganan kontrak dan SPPBJ.
  • Untuk melaksanakan kemauan/ keinginan dari Ir. BAMBANG PARDEDE, M.Eng. selaku Pengguna Anggaran yang sekaligus merupakan atasan dari Terdakwa Ir. RICO M. SIANIPAR, ST, M.Si., selanjutnya pada tanggal 16 April 2018 dilakukan  penandatangan kontrak Paket Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts. Labuhan Batu Utara Kab. Toba Samosir pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi TA. 2021 oleh:
  1. Ir. Rico Mananti Sianipar, S.T.,M.Si. selaku  Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
  2. Akbar Jainuddin Tanjung, ST  (Direktur PT. ERATAMA PUTRA PRAKASA);
  • Nomor Kontrak                        :    602/DBMK/UPTJJ-TRT/252/2021, tanggal 16 April 2021;
  • Nilai Kontrak                           :    Rp.24.128.780.000,00.-
  • Masa Kontrak                           :    180 hari Kalender
  • Masa Pemeliharaan                   :    365 hari Kalender
  • Penunjukan Penyedia               :    Surat No:602/DBMBK/UPTJJ-TRT/243/2021 tanggal 14 April 2021
  • Penyerahan Lapangan              :    Surat No:602/DBMBK/UPTJJ-TRT/253/2021 tanggal 16 April 2021
  • Surat Perintah Mulai Kerja      :    Surat No:602/DBMBK/UPTJJ-TRT/254/2021 tanggal 16 April 2021.

 

Dimana  penandatanganan kontrak dilakukan di Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provinsi Sumatera Utara di Jalan Sakti Lubis No. 7 R Medan tepatnya di ruangan Ir. BAMBANG PARDEDE, M.Eng. selaku Pengguna Anggaran, dengan disaksikan dan disetujui oleh Ir. BAMBANG PARDEDE, M.Eng. selaku Pengguna Anggaran, Terdakwa Ir. RICO M. SIANIPAR, S.T.,M.Si. selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), JUBEL TAMBUNAN selaku Pemilik Modal yang kemudian diketahui sebagai Pelaksana dan Pengendali atas pelaksanaan paket pekerjaan tersebut, serta AKBAR JAINUDDIN TANJUNG, ST.,  selaku Direktur PT. ERATAMA PUTRA PRAKASA.

  • Bahwa Ir. BAMBANG PARDEDE, M.Eng. dengan sengaja mendesak Terdakwa Ir. RICO M. SIANIPAR, ST, M.Si. walaupun diketahuinya proses Pemilihan Penyedia Barang/ Jasa tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan belum adanya hasil pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh Pihak Inspektorat Provsu agar penandatanganan kontrak antara Terdakwa Ir. RICO M. SIANIPAR, ST, M.Si. selaku Kuasa Pengguna Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan AKBAR JAINUDDIN TANJUNG, ST. dapat dilakukan secepatnya dengan tujuan menghindari dilakukannya tender ulang/ review ulang dalam hal hasil pemeriksaan khusus menyatakan benar telah terjadi penyimpangan dalam proses pemilihan yang dilakukan oleh POKJA 001-PK.

Adapun Kedudukan JUBEL TAMBUNAN selaku Anggota Komisi D DPRD Provinsi Sumatera Utara membuat Ir. BAMBANG PARDEDE, M.Eng. lebih mengutamakan kedudukan dan kepentingan JUBEL TAMBUNAN sehingga Ir. BAMBANG PARDEDE, M.Eng. mengupayakan supaya PT. ERATAMA PUTRA PRAKARSA tetap sebagai Penyedia Jasa Paket Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts. Labuhan Batu Utara Kab. Toba Samosir pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi TA. 2021.

  • Bahwa perbuatan Ir. BAMBANG PARDEDE, M.Eng. yang mendesak Terdakwa Ir. RICO M. SIANIPAR, ST, M.Si. untuk mempercepat penandatanganan kontrak dengan AKBAR JAINUDDIN TANJUNG, ST. selaku Direktur PT. ERATAMA PUTRA PRAKARSA padahal diketahui bahwa terhadap pemilihan penyedia jasa Paket Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts. Labuhan Batu Utara Kab. Toba Samosir pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi TA. 2021 tersebut sedang dilakukan pemeriksaan khusus oleh Inspektorat Provinsi Sumatera Utara terkait adanya dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme dalam pelaksanaan pemilihan oleh Pokja 001-PK, selain itu diketahui pula dari Terdakwa Ir. RICO M. SIANIPAR, ST, M.Si. bahwa PT. ERATAMA PUTRA PRAKARSA tidak memiliki AMP (Asphalt Mixing Plant) namun ternyata ditetapkan sebagai sebagai pemenang pemilihan dimana hal ini memperkuat adanya dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme dalam pelaksanaan pemilihan penyedia jasa oleh Pokja 001-PK, merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Pasal 3 poin 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dimana selaku Pengguna Anggaran Ir. BAMBANG PARDEDE, M.Eng. seharusnya melaksanakan tugasnya secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, perbuatan Ir. BAMBANG PARDEDE, M.Eng. tersebut juga melanggar Pasal 5 ayat (6) UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang menyebutkan kewajiban penyelenggara negara :

“melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

 

Selanjutnya, perbuatan tersebut juga bertentangan dengan prinsip dan etika pengadaan barang dan jasa, yaitu melanggar Pasal 6 dan Pasal 7 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa beserta perubahannya, yang menyatakan bahwa salah satu etika pengadaan barang dan jasa adalah melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa, bekerja secara professional dan mandiri.

  • Bahwa perbuatan Terdakwa Ir. RICO M. SIANIPAR, ST, M.Si. selaku Kuasa Pengguna Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tetap menandatangani perjanjian/ kontrak dengan AKBAR JAINUDDIN TANJUNG, ST. selaku Direktur PT. ERATAMA PUTRA PRAKARSA tanpa terlebih dahulu melakukan reviu terhadap hasil pemilihan penyedia jasa yang menetapkan PT. ERATAMA PUTRA PRAKARSA sebagai pemenang padahal telah diketahui oleh Terdakwa Ir. RICO M. SIANIPAR, ST, M.Si. bahwa PT. ERATAMA PUTRA PRAKARSA tidak memiliki AMP (Asphalt Mixing Plant), merupakan perbuatan melawan hukum yang melanggar Pasal 3 poin 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dimana selaku Kuasa Pengguna Anggaran Terdakwa Ir. RICO M. SIANIPAR, ST, M.Si. seharusnya melaksanakan tugasnya secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, perbuatan RICO M. SIANIPAR, ST, M.Si. tersebut juga melanggar Pasal 5 ayat (6) UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang menyebutkan kewajiban penyelenggara negara:

“melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

 

Selanjutnya, perbuatan tersebut juga bertentangan dengan prinsip dan etika pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa beserta perubahannya. Dalam halnya menurut Terdakwa Ir. RICO M. SIANIPAR, ST, M.Si. kepemilikan AMP (Asphalt Mixing Plant) merupakan salah satu faktor utama yang menunjukkan ketidakmampuan Penyedia Jasa untuk melaksanakan kontrak  maka seharusnya  Terdakwa Ir. RICO M. SIANIPAR, ST, M.Si. menolak hasil pemilihan tersebut sebagaimana ditentukan dalam Point 7.1 Lampiran Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa melalui Penyedia yang menyatakan bahwa PPK seharusnya bekerja secara professional dan mandiri untuk menolak hasil pemilihan.

  • Selanjutnya setelah melakukan pemeriksaan khusus sejak tanggal 05 April 2021 sampai dengan tanggal 16 April 2021, Hasil  Pemeriksaan khusus tersebut kemudian dituangkan dalam Laporan Hasil pengawasan dalam bentuk pemeriksaan khusus atas dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) atas Proses Tender untuk Paket Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara Kabupaten Toba Samosir Nomor : Itprovsu.678/R/2021 tanggal 27 April 2021, dengan kesimpulan sebagai berikut:
        1. Bahwa Pokja 001-PK UKPBJ Provsu tidak cermat dalam memahami Tata Cara Evaluasi Kualifikasi dalam proses Evaluasi Kualifikasi Tender Paket Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Dalam Provinsi Ruas Parsoburuan-BTS Labuhan Batu Utara di Kabupaten Toba Samosir Tahun 2021 dengan Kode 17827027.

Hal ini berdasarkan:

    1. Evaluasi kualifikasi terhadap PT. Jonathan terkait perbedaan alamat perusahaan antara isian elektronik SPSE yang disampaikan peserta (JI. Turi Ujung Komplek D'Residence One No. B9-10) dengan alamat pada bukti kepemilikan kendaraan peserta (JI. Gereja No. 26 Kel. Balige I Kec. Balige Kab. Toba), sedangkan pada bukti domisili dan kepemilikan kantor yang disampaikan peserta adalah di Jl. Turi Ujung Komplek D'Residence One No. B9-10 (Surat Keterangan Domisili dari Kecamatan Medan Kota) 2. Alamat perusahaan yang disampaikan peserta pada isian SPSE (JI. Turi Ujung Komplek D'Residence One No. B9-10) berbeda dengan alamat pada NPWP perusahaan yang beralamat di JL. Gereja 26 BRT RW Balige I Balige Toba Samosir, Sumatera Utara dan dinyatakan tidak lulus oleh Pokja-001.
    2. Evaluasi kualifikasi terhadap PT. Marudut Tua Jaya terkait dengan kepemilikan saham yang melebihi atau kepemilikan ganda terhadap saham perusahaan dimana sesuai dengan isian peserta pada SPSE saham terbagi atas Pati Simanjuntak 95%, Wanri Rahman Tua Turnip 2%, dan Linda Tiodinar Siregar (3%) dengan total kepemilikan saham sejumlah 100%, sedangkan di isian juga terdapat kepemilikan saham yang berbeda yang terbagi kepada pemilik sebagai berikut Linda Tiodinar Siregar (250 lembar), Pati Simanjuntak (350 lembar) dan Bangun Parulian Simanjuntak (250 lembar), dengan demikian terdapat kepemilikan saham yang melebih atau kepemilikan ganda terhadap saham perusahaan dan dinyatakan tidak lulus oleh Pokja-001.

Tim meyakini Pokja 001-PK telah melakukan Post bidding berupa tindakan menambah kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan seperti perbedaan alamat perusahaan pada Isian SPSE dengan NPWP dan terkait kepemilikan saham perusahaan yang tidak ada diatur didalam Dokumen Pemilihan No. 003/POKJA001-PK/UKPBJ-SU/ll/2021 tanggal 08 Februari 2021 untuk Paket Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Provinsi Ruas Parsoburan - Bts. Labuhan Batu Utara di Kabupaten Toba Samosir Persyaratan kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ketentuan 30.12 dalam LDK dan Pokja 001-PK telah mengabaikan prinsip-prinsip Pengadaan Barang/Jasa seperti bersaing, adil dan akuntabel serta profesionalisme.

Hal ini tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah pada Peraturan Presiden No. 12 tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada :

1)   Pasal 6 yang menyatakan Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut:

a. efisien;

b. efektif;

c. transparan;

d. terbuka;

e. bersaing;

f.  adil; dan

g. akuntabel

2)   Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:

  1. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
  2. bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa;
  3. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi;
  1. Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan PBJ Melalui Penyedia pada Angka 4.2.7 huruf a dan b yaitu :

Pokja Pemilihan melakukan evaluasi dokumen penawaran dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Berpedoman pada ketentuan dan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;

b. Pokja Pemilihan dan/atau peserta dilarang melakukan post bidding pada setiap tahapan dalam evaluasi penawaran. Post bidding adalah tindakan menambah, mengurangl, mengganti dan/atau mengubah kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan dan/atau substansi dokumen penawaran.

c. Dokumen Pemilihan No. 003/POKJA001-PK/UKPBJ-SU/Il/2021 tanggal 08 Februari 2021 dan Addendum Dokumen Pemillihan No. 003/ADD1/POKJA001-PK/UKPBJ-SU/l/2021 tanggal 08 Februari 2021 untuk Paket Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Provinsi Ruas Parsoburan - Bts. Labuhan Batu Utara di Kabupaten Toba Samosir pada:

1. BAB III. Intruksi Kepada Peserta (IKP ), E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, 30. Evaluasi Kualifikasi pada 30.1 menyatakan Pokja Pemilihan melakukan evaluasi kualifikasi terhadap dokumen kualifikasi yang disampaikan (diunggah) oleh peserta melalui form elektronik isian kualifikasi dalam aplikasi SPSE atau pada fasilitas upload data kualifikasi lainnya.

2. BAB VIII. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi pada :

1)   Huruf B pada angka 1yang menyatakan Tata cara penilaian untuk persyaratan kualifikasi Pokja pemilihan melihat kesesuaian antara persyaratan pada LDK dengan Formulir Isian Kualifikasi yang telah diisi oleh peserta pada SPSE.

2)   Huruf C pada angka 1 dan 2 yang menyatakan Pokja Pemilihan memeriksa membandingkan/mengevaluasi/membuktikan antara persyaratan pada Dokumen Kualifikasi dengan data isian peserta dalam hal:

1.  Kelengkapan Dokumen Kualifikasi; dan 2. pemenuhan persyaratan kualifikasi.

2. Pokja 001-PK UKPBJ Provsu melakukan evaluasi dokumen penawaran dengan standar ganda dalam proses Evaluasi Teknis atas Tender Paket Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Dalam Provinsi Ruas Parsoburuan-BTS Labuhan Batu Utara di Kabupaten Toba Samosir Tahun 2021 dengan Kode 17827027.

        1. Pokja 001-PK UKPBJ Provsu melakukan evaluasi dokumen penawaran dengan standar ganda dalam proses Evaluasi Teknis atas Tender Paket Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Dalam Provinsi Ruas Parsoburan-BTS Labuhan Batu Utara di Kabupaten Toba Samosir Tahun 2021 dengan Kode 17827027.

Hal ini berdasarkan :

a.    Jawaban sanggah Pokja 001-PK UKPBJ Provsu menggugurkan PT. Salim Perkasa Contruction pada saat Evaluasi Teknis disebabkan Surat Perjanjian Sewa Peralatan yang dikeluarkan oleh PT. Binivan Konstruksi Abadi terhadap PT. Salim Perkasa Contruction pada tanggal 24 April 2020, sementara Pengumuman Tender diumumkan tanggal 08 Februari 2021 namun berdasarkan hasil penelitian tim atas dokumen Surat Perjanjian Sewa Peralatan antara PT. Eratama Putra Prakarsa dengan PT. Tugan Mandiri Gemilang ditemui bahwa Surat Perjanjian tersebut dibuat dan ditandatangani pada tanggal 1 Februari 2020 Pokja 001-PK meluluskan PT. Eratama Putra Prakarsa dalam evaluasi teknis dan ditetapkan sebagai pemenang tender.

b.   Keterangan Pokja 001-PK yang menyatakan melakukan Evaluasi Teknis terhadap PT. Eratama Putra Prakarsa atas dokumen Surat Perjanjian Sewa Peralatan antara PT. Eratama Putra Prakarsa dengan PT. Tugan Mandiri Gemilang, bahwa penjanjian tersebut dibuat dan ditandatangani pada tanggal 1 Februari 2020. Sedangkan pada Perusahaan PT. Salim Perkasa Construction Pokja menggugurkan penawaran dengan alasan tersebut, namun Pokja tetap meluluskan PT. Eratama Putra Prakarsa dalam Evaluasi Teknis. Hal itu merupakan ketidaktelitian Pokja dalam melihat surat Perjanjian Sewa Peralatan antara PT. Eratama Putra Prakarsa dengan PT. Tugan Mandiri Gemilang.

 

Hal ini tidak sesuai dengan:

a.    Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah pada Peraturan Presiden No. 12 tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada :

1)    Pasal 6 yang menyatakan Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut:

    1. efisien;
    2. efektif;
    3. transparan;
    4. terbuka; e. bersaing;
    5. adil;
    6. akuntabel.

2)    Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:

    1. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapal sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
    2. bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa;
    3. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi;
  1. Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan PBJ Melalui Penyedia pada Angka 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran Huruf Dyang menyatakan Pokja Pemilihan dilarang menggugurkan penawaran dengan alasan kesalahan penawaran yang tidak substansial (contoh kesalahan pengetikan, penyebutan sebagian nama atau keterangan, surat penawaran tidak berkop perusahaan, dan/atau tidak distempel).
  2. Dokumen Pemilihan No. 003/POKJA001-PK/UKPBJ-SU/ll/2021 tanggal 08 Februari 2021 dan Addendum Dokumen Pemillihan No. 003/ADD1/POKJA001-PK/UKPBJ-SU/l/2021 tanggal 08 Februari 2021 untuk Paket Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Provinsi Ruas Parsoburan - Bts. Labuhan Batu Utara di Kabupaten Toba Samosir pada BAB Il. Intruksi Kepada Peserta (IKP ), E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, 29. Evaluasi Dokumen Penawaran pada 29.11 huruf e) poin 2) yang menyatakan Pokja Pemilihan dilarang menggugurkan penawaran dengan alasan kesalahan yang tidak substansial, adalah kesalahan-kesalahan yang tidak mempengaruhi hasil evaluasi.

Berdasarkan uraian diatas, maka jelas bahwa Pokja 001-PK telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam melaksanakan Pemilihan Paket Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Provinsi Ruas Parsoburan - Bts. Labuhan Batu Utara di Kabupaten Toba Samosir TA. 2021 yaitu melakukan Post bidding berupa tindakan menambah kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan dan melakukan evaluasi dokumen penawaran dengan standar ganda dengan maksud untuk memenangkan perusahaan tertentu yaitu PT. ERATAMA PUTRA PRAKARSA, perbuatan tersebut melanggar ketentuan pengadaan barang/ jasa sebagaimana diatur dalam  Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah pada Peraturan Presiden No. 12 tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa, Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa melalui Penyedia dan Dokumen Pemilihan No. 003/POKJA001-PK/UKPBJ-SU/ll/2021 tanggal 08 Februari 2021 dan Addendum Dokumen Pemillihan No. 003/ADD1/POKJA001-PK/UKPBJ-SU/l/2021 tanggal 08 Februari 2021 (sebagaimana telah diuraikan diatas).

  • Menindaklanjuti hasil pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh Tim pada Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya sebagaimana surat Lasro Marbun selaku Inspektur Provinsi Sumatera Utara Nomor : ltprovsu.727/12/2021 tanggal 03 Mei 2021 kepada Ir. BAMBANG PARDEDE, M. Eng. selaku Pengguna Anggaran/ Kadis BMBK Provsu Perihal : Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Khusus, menyampaikan kepada Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Provinsi Sumatera Utara, agar :
  1. Menginstruksikan Kepada Pengguna Anggaran (PA) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan/atau POKJA 001-PK untuk menyatakan tender gagal atas paket pekerjaan Paket Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara Kabupaten Toba Samosir Tahun 2021 dengan Kode 178270027;
  2. Menginstruksikan Kepada Pengguna Anggaran (PA) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan/atau POKJA 001-PK untuk melakukan evaluasi Penawaran Ulang atas paket pekerjaan Paket Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara Kabupaten Toba Samosir Tahun 2021.
  • Bahwa walaupun telah menerima surat Inspektur Provinsi Sumatera Utara Nomor : ltprovsu.727/12/2021 tanggal 03 Mei 2021 Perihal : Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Khusus tersebut, namun Ir. BAMBANG PARDEDE, M.Eng. selaku Pengguna Anggaran telah tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 huruf m Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yaitu seharusnya selaku Pengguna Anggaran Ir. BAMBANG PARDEDE, M.Eng. menghentikan semua kegiatan pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara Kabupaten Toba Samosir Tahun 2021 dengan menyatakan proses pemilihan Penyedia Barang/ Jasa tidak sesuai dengan ketentuan sehingga Ir. BAMBANG PARDEDE, M.Eng. harus menyatakan tender gagal, kemudian Ir. BAMBANG PARDEDE, M.Eng. selaku Pengguna Anggaran bersama-sama dengan Terdakwa Ir. RICO M. SIANIPAR, S.T.,M.Si. selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) secara bersama-sama tidak mengindahkan surat tersebut dan dengan kesadaran penuh walaupun mereka mengetahui sepenuhnya bahwa proses pemilihan tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana telah diatur oleh peraturan perundang-undangan, dan tetap melanjutkan pelaksanaan proyek, dimulai dengan dilakukannya pengukuran bersama lapangan (MC O %) pada tanggal 05 Mei 2021 yang dilakukan oleh AKBAR JAINUDDIN TANJUNG, ST.selaku Direktur PT. Eratama Putra Prakasa, Suherman, ST. selaku General Superintendent PT. Eratama Putra Prakasa, Syamsi, ST. selaku Konsultan Pengawas CV. Prima Rancang, Daryuli, ST. selaku Inspection Engineer selaku Konsultan CV. Prima Rancang, Hotmatua Sinaga, ST.  selaku PPTK dan Raidon Sipayung selaku Pengawas Lapangan.

Adapun berdasarkan hasil pengukuran bersama terseb

Pihak Dipublikasikan Ya