Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA
KEJAKSAAN NEGERI MEDAN
Jl. Adinegoro No. 5 Medan Timur Kota Medan 20233
Tlp (061) 4569804 fax (061) 4521029 wwwkejari-medan.go.id
|
”Untuk Keadilan” P-29
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA : PDM- 835/Eoh.2/12/2024
A.
|
Identitas Terdakwa :
|
|
|
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
NANDA BAYU ADE KRISNA
|
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Medan
|
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
26 Tahun / 28 Maret 1998
|
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kewarganegaraan/Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Sampul No. 86 c Kel. Sei Putih Barat Kec. Medan Petisah atau jalan Cempaka Kel. Helvetia Kec. Medan
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
wiraswasta
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
-
|
|
|
|
|
|
|
B.
|
PENAHANAN :
|
|
|
|
|
Ditahan Penyidik
|
:
|
RTP Polsek Medan Baru, ditahan sejak tanggal 09-10-2024 s/d 28-10-2024
|
|
Diperpanjang PU
|
:
|
Rutan, ditahan sejak tanggal 29-10-2024 s/d 07-12-2024
|
|
Ditahan JPU
|
:
|
Rutan, ditahan sejak tanggal 25-11-2024 s/d 14-12-2024
|
|
Diperpanjang Oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, ditahan sejak tanggal 15-12-2024 s/d 13-01-2025
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
C.
|
DAKWAAN :
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pertama :
-------- Bahwa ia terdakwa Nanda Bayu Ade Krisna pada hari Kamis Tanggal 03 Oktober 2024 sekira Pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di jalan Sei Besitang No. 67 Kel. Sei Sikambing D Kec. Medan Petisah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, “Dengan Maksud Untuk Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Secara Melawan Hukum, Dengan Memakai Nama Palsu Atau Martabat Palsu, Dengan Tipu Muslihat, Ataupun Rangkaian Kebohongan, Menggerakkan Orang Lain Untuk Menyerahkan Barang Sesuatu Kepadanya, Atau Supaya Memberi Hutang Rnaupun Menghapuskan Piutang Diancam Karena Penipuan, ”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---
- Bahwa bermula pada hari Kamis Tanggal 03 Oktober 2024 sekira Pukul 23.00 Wib, terdakwa Nanda Bayu Ade Krisna menemui saksi korban Giovanny Esmuaji Tarigan yang berada di jalan Sei Besitang No. 67 Kel. Sei Sikambing D Kec. Medan Petisah Kec. Medan Petisah, kemudian terdakwa meminjam 1(satu) unit Sepeda motor Merk Suzuki Shogun Tahun 2023 yang sudah di jadikan becak barang dengan Nomor Pol. BK 5368 GM,warna Biru hitam, Nomor Rangka : MH8FD110X3J172129,Nomor Mesin : E401.ID.177489 milik saksi korban dengan mengatakan ” pinjam dulu sepeda motor becak bang biar ada transportasi aku bekerja sebagai kenek bangunan dan akan aku kembalikan pada hari minggu tanggal 06 Oktober 2024 ” atas perkataan terdakwa tersebut saksi korban langsung meminjamkan sepeda motor becak miliknya kepada terdakwa, selanjutnya pada hari minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa langsung mengadaikan sepeda motor becak milik saksi korban sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) kepada seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal yang bertemu di Jalan Kertas Kec. Medan Petisah, kemudian uang hasil mengadaikan sepeda motor becak milik saksi korban tersebut terdakwa pergunakan untuk bermain judi online dan membeli narkoba, setelah itu pada hari senin tanggal 07 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 Wib pada saat terdakwa sedang berada di Jalan Kertas Kec. Medan Petisah,tiba-tiba saksi korban datang dan mengamankan terdakwa, kemudian saksi korban meminta terdakwa untuk mengembalikan sepeda motor becak miliknya, setelah itu terdakwa menerangkan kepada saksi korban bahwa sepeda motor becaknya telah terdakwa gadai sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) kepada orang lain yang tidak terdakwa kenal yang berada di Jalan kertas Kec. Medan Petisah, sehingga atas perbuatan terdakwa, saksi korban membuat laporan ke Polsek Medan Baru guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak ada memperoleh izin dari saksi korban Giovanny Esmuaji Tarigan untuk menggadaikan (satu) unit Sepeda motor Merk Suzuki Shogun Tahun 2023 yang sudah di jadikan becak barang dengan Nomor Pol. BK 5368 GM,warna Biru hitam, Nomor Rangka : MH8FD110X3J172129,Nomor Mesin : E401.ID.177489 milik saksi korban dan akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami lebih kurang sekira Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378 KUHPidana.
Atau
Kedua
-------- Bahwa ia terdakwa Nanda Bayu Ade Krisna pada hari Kamis Tanggal 03 Oktober 2024 sekira Pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di jalan Sei Besitang No. 67 Kel. Sei Sikambing D Kec. Medan Petisah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan “Dengan Sengaja Dan Melawan Hukum Memiliki Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Adalah Kepunyaan Orang Lain, Tetapi Yang Ada Dalam Kekuasaannya Bukan Karena Kejahatan Diancam Karena Penggelapan”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---
- Bahwa bermula pada hari Kamis Tanggal 03 Oktober 2024 sekira Pukul 23.00 Wib, terdakwa Nanda Bayu Ade Krisna menemui saksi korban Giovanny Esmuaji Tarigan yang berada di jalan Sei Besitang No. 67 Kel. Sei Sikambing D Kec. Medan Petisah Kec. Medan Petisah, kemudian terdakwa meminjam 1(satu) unit Sepeda motor Merk Suzuki Shogun Tahun 2023 yang sudah di jadikan becak barang dengan Nomor Pol. BK 5368 GM,warna Biru hitam, Nomor Rangka : MH8FD110X3J172129,Nomor Mesin : E401.ID.177489 milik saksi korban dengan mengatakan ” pinjam dulu sepeda motor becak bang biar ada transportasi aku bekerja sebagai kenek bangunan dan akan aku kembalikan pada hari minggu tanggal 06 Oktober 2024 ” atas perkataan terdakwa tersebut saksi korban langsung meminjamkan sepeda motor becak miliknya kepada terdakwa, selanjutnya pada hari minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa langsung mengadaikan sepeda motor becak milik saksi korban sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) kepada seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal yang bertemu di Jalan Kertas Kec. Medan Petisah, kemudian uang hasil mengadaikan sepeda motor becak milik saksi korban tersebut terdakwa pergunakan untuk bermain judi online dan membeli narkoba, setelah itu pada hari senin tanggal 07 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 Wib pada saat terdakwa sedang berada di Jalan Kertas Kec. Medan Petisah,tiba-tiba saksi korban datang dan mengamankan terdakwa, kemudian saksi korban meminta terdakwa untuk mengembalikan sepeda motor becak miliknya, setelah itu terdakwa menerangkan kepada saksi korban bahwa sepeda motor becaknya telah terdakwa gadai sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) kepada orang lain yang tidak terdakwa kenal yang berada di Jalan kertas Kec. Medan Petisah, sehingga atas perbuatan terdakwa, saksi korban membuat laporan ke Polsek Medan Baru guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak ada memperoleh izin dari saksi korban Giovanny Esmuaji Tarigan untuk menggadaikan (satu) unit Sepeda motor Merk Suzuki Shogun Tahun 2023 yang sudah di jadikan becak barang dengan Nomor Pol. BK 5368 GM,warna Biru hitam, Nomor Rangka : MH8FD110X3J172129,Nomor Mesin : E401.ID.177489 milik saksi korban dan akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami lebih kurang sekira Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 372 KUHPidana .
|
Medan, 09 Desember 2024
Jaksa Penuntut Umum
Aprilda Yanti Hutasuhut, S.H
Jaksa Pratama NIP. 19840427 201012 2 001
|
|