Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
49/Pid.Pra/2024/PN Mdn IR. Bambang Pardede M.ENG Jaksa Agung RI Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 49/Pid.Pra/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Jumat, 23 Agu. 2024
Nomor Surat 49/Pid.Pra/2024/PN Mdn
Pemohon
NoNama
1IR. Bambang Pardede M.ENG
Termohon
NoNama
1Jaksa Agung RI Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM
1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon
2. Menyatakan suarat penetapan tersangka nomor : TAP-09-L:-Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024yang ditanda tangani kepala kejaksaan tinggi sumatera utara selaku penyidik/termohon adalah suatu penetapan tersangka yang tidak sah, tidak mempunyai kekuatan mengikat dan harus di nyatakan batak demi hukum
3. Menyatakan surat perintah penahanan ( tinggkat menyidikan) Nomor: Print-10/L.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024 dan surat perintah perpanjangan penahanan Nomor 31/L.25/Ft.1/08/2024 tanggal 5 Agustus 2024 batal demi hukum
4. Memerintahkan Termohon segera melepaskan Pemohon dari penahanan
5.Memerintahkan penyidikan terhadap Pemohon dihentikan
6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, Kedudukan,harkat, martabat seperti sedia kala
 

Pihak Dipublikasikan Ya